Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Gin |
Tanggal Surat |
Selasa, 25 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Koperasi Simpan Pinjam Samudra Harta |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MH | Koperasi Simpan Pinjam Samudra Harta |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Desak Made Dwi Payani |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Gede Narayana, SH.,MH. | Desak Made Dwi Payani |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
50.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat dengan No PK- 009049/KB/V/2021, tertanggal 21 Mei 2021 adalah sah adalah sah dan mengikat dan berlaku sebagai undang undang;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) dengan tidak melakasanakan prestasi atas kewajiban sesuai Perjanjian Kredit No PK-009049/KB/V/2021, tertanggal 21 Mei 2021;
- Menetepkan hutang pokok Tergugat adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan hutang bunga Tergugat adalah sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar pokok hutang secara kontan dan seketika kepada Pengugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Pengugat sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang nilainya adalah sebesar Rp. Per hari sejak perkara dinyatakan incraht
- Menyatakan putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), Banding, maupun kasasi (uit vorbaar bij voorrad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |