Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Gin FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. NI LUH EKA SRI YANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3997/N.1.15/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI LUH EKA SRI YANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa NI LUH EKA SRI YANTI pada hari Minggu, tanggal 10 bulan Juli Tahun 2023 sekira pukul 14.59 WITA sampai dengan tanggal 25 bulan oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut  , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; -----

  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2022 TERDAKWA bekerja di toko “Arta Dewata” milik Saksi Korban I WAYAN ARTAWAN, SE yang ada di Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar TERDAKWA mengelola sekaligus melaksanakan kegiatan operasional toko tersebut dengan menerima upah sekitar Rp.1.200.000,- perbulan
  • Bahwa sekira bulan Juli 2023 TERDAKWA diberikan akses dalam memegang ATM Bank BRI serta mengetahui nomor PIN atau Paswoord kartu ATM tersebut yang merupakan rekening atas nama Saksi I MADE ARDIKA yang merupakan adik Saksi Korban I WAYAN ARTAWAN, kemudian karena TERDAKWA sudah memegang kartu ATM Bank BRI maka sejak itu TERDAKWA bisa mengakses keuangan toko melalui ATM kemudian TERDAKWA tanpa sepengetahuan Saksi Korban I WAYAN ARTAWAN, SE dan Saksi I MADE ARDIKA TERDAKWA melakukan transfer dengan menggunakan mesin EDC yang ada di toko dari ATM Bank BRI Nomor 57201037802509 atas nama I MADE ARDIKA ke rekening Bank BRI Nomor 36801068460503 atas nama Saksi NI KADEK DWITA selanjutnya TERDAKWA menyuruh saksi NI KADEK DWITA YANTI untuk melakukan tranfer uang  kerekening TERDAKWA melalui rekening Bank BRI nomor 036801068460503 atas nama NI KADEK DWITA YANTI yang merupakan adik TERDAKWA selanjutnya Saksi NI KADEK DWITA YANTI langsung di transfer ke rekening BCA Nomor 0403215721  milik TERDAKWA atas nama NI LUH EKA SRI YANTI dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 102.500.000,- (Seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Pada tanggal 10-7-23 sejumlah

Pada tanggal 15-7-23 sejumlah

Pada tanggal 18-7-23 sejumlah

Pada tanggal 20-7-23 sejumlah

Pada tanggal  22-7-23 sejumlah

Pada tanggal  23-7-23 sejumlah

Pada tanggal  24-7-23 sejumlah

Pada tanggal  25-7-23 sejumlah

Pada tanggal  26-7-23 sejumlah

Pada tanggal  27-7-23 sejumlah

Pada tanggal  28-7-23 sejumlah

Pada tanggal 29-7-23 sejumlah

Pada tanggal  31-7-23 sejumlah

Pada tanggal  01-8-23 sejumlah

Pada tanggal  08-8-23 sejumlah

Pada tanggal  10-8-23 sejumlah

Pada tanggal 11-8-23 sejumlah

Pada tanggal 12-8-23 sejumlah

Pada tanggal 12-8-23 sejumlah

Pada tanggal 14-8-23 sejumlah

Pada tanggal 16-8-23 sejumlah

Pada tanggal 17-8-23 sejumlah

Pada tanggal 17-8-23 sejumlah

Pada tanggal 18-8-23 sejumlah

Pada tanggal 21-8-23 sejumlah

Pada tanggal 23-8-23 sejumlah

Pada tanggal 24-8-23 sejumlah

Pada tanggal 25-8-23 sejumlah

Pada tanggal 26-8-23 sejumlah

Pada tanggal 27-8-23 sejumlah

Pada tanggal 28-8-23 sejumlah

Pada tanggal 29-8-23 sejumlah

Pada tanggal 30-8-23 sejumlah

Pada tanggal 31-8-23 sejumlah

Pada tanggal 01-9-23 sejumlah

Pada tanggal 01-9-23 sejumlah

Pada tanggal 04-9-23 sejumlah

Pada tanggal 05-9-23 sejumlah

Pada tanggal 05-9-23 sejumlah

Pada tanggal 06-9-23 sejumlah

Pada tanggal 08-9-23 sejumlah

Pada tanggal 11-9-23 sejumlah

Pada tanggal 12-9-23 sejumlah

Pada tanggal 13-9-23 sejumlah

Pada tanggal 14-9-23 sejumlah

Pada tanggal 15-9-23 sejumlah

Pada tanggal 16-9-23 sejumlah

Pada tanggal 17-9-23 sejumlah

Pada tanggal 18-9-23 sejumlah

Pada tanggal 19-9-23 sejumlah

Pada tanggal 20-9-23 sejumlah

Pada tanggal 21-9-23 sejumlah

Pada tanggal 22-9-23 sejumlah

Pada tanggal 24-9-23 sejumlah

Pada tanggal 25-9-23 sejumlah

TOTAL

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.100.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.200.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 2.200.000,-

Rp. 1.600.000,-

Rp. 2.200.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.200.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.600.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 800.000,-

Rp.1.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 1.600.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 1.200.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.800.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 3.000.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 102.500.000.-

 

Dari jumlah keseluruhan Rp. 102.500.000,- (Seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) masih tersisa Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang masih berada di Rekening Bank BCA Nomor 0403215721 milik Terdakwa dimana Rp. 80.400.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk keperluan sehari hari terdakwa, dan sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada adik Terdakwa,

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban I Wayan Artawan mengalami kerugian sekitar Rp. 102.500.000.- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)

--------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa NI LUH EKA SRI YANTI pada hari Minggu, tanggal 10 bulan Juli Tahun 2023 sekira pukul 14.59 WITA sampai dengan tanggal 25 bulan oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;

  • Bahwa sekira bulan Juli 2023 Terdakwa diberikan akses dalam memegang ATM Bank BRI serta mengetahui nomor PIN atau Paswoord kartu ATM tersebut yang merupakan rekening atas nama Saksi I MADE ARDIKA yang merupakan adik Saksi Korban I WAYAN ARTAWAN, kemudian karena TERDAKWA sudah memegang kartu ATM Bank BRI maka sejak itu TERDAKWA bisa mengakses keuangan toko melalui ATM kemudian TERDAKWA tanpa sepengetahuan Saksi Korban I WAYAN ARTAWAN, SE dan Saksi I MADE ARDIKA TERDAKWA melakukan transfer dengan menggunakan mesin EDC yang ada di toko dari ATM Bank BRI Nomor 57201037802509 atas nama I MADE ARDIKA ke rekening Bank BRI Nomor 36801068460503 atas nama Saksi NI KADEK DWITA selanjutnya TERDAKWA menyuruh saksi NI KADEK DWITA YANTI untuk melakukan tranfer uang  kerekening TERDAKWA melalui rekening Bank BRI nomor 036801068460503 atas nama NI KADEK DWITA YANTI yang merupakan adik TERDAKWA selanjutnya Saksi NI KADEK DWITA YANTI langsung di transfer ke rekening BCA Nomor 0403215721  milik TERDAKWA atas nama NI LUH EKA SRI YANTI dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 102.500.000,- (Seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Pada tanggal 10-7-23 sejumlah

Pada tanggal 15-7-23 sejumlah

Pada tanggal 18-7-23 sejumlah

Pada tanggal 20-7-23 sejumlah

Pada tanggal  22-7-23 sejumlah

Pada tanggal  23-7-23 sejumlah

Pada tanggal  24-7-23 sejumlah

Pada tanggal  25-7-23 sejumlah

Pada tanggal  26-7-23 sejumlah

Pada tanggal  27-7-23 sejumlah

Pada tanggal  28-7-23 sejumlah

Pada tanggal 29-7-23 sejumlah

Pada tanggal  31-7-23 sejumlah

Pada tanggal  01-8-23 sejumlah

Pada tanggal  08-8-23 sejumlah

Pada tanggal  10-8-23 sejumlah

Pada tanggal 11-8-23 sejumlah

Pada tanggal 12-8-23 sejumlah

Pada tanggal 12-8-23 sejumlah

Pada tanggal 14-8-23 sejumlah

Pada tanggal 16-8-23 sejumlah

Pada tanggal 17-8-23 sejumlah

Pada tanggal 17-8-23 sejumlah

Pada tanggal 18-8-23 sejumlah

Pada tanggal 21-8-23 sejumlah

Pada tanggal 23-8-23 sejumlah

Pada tanggal 24-8-23 sejumlah

Pada tanggal 25-8-23 sejumlah

Pada tanggal 26-8-23 sejumlah

Pada tanggal 27-8-23 sejumlah

Pada tanggal 28-8-23 sejumlah

Pada tanggal 29-8-23 sejumlah

Pada tanggal 30-8-23 sejumlah

Pada tanggal 31-8-23 sejumlah

Pada tanggal 01-9-23 sejumlah

Pada tanggal 01-9-23 sejumlah

Pada tanggal 04-9-23 sejumlah

Pada tanggal 05-9-23 sejumlah

Pada tanggal 05-9-23 sejumlah

Pada tanggal 06-9-23 sejumlah

Pada tanggal 08-9-23 sejumlah

Pada tanggal 11-9-23 sejumlah

Pada tanggal 12-9-23 sejumlah

Pada tanggal 13-9-23 sejumlah

Pada tanggal 14-9-23 sejumlah

Pada tanggal 15-9-23 sejumlah

Pada tanggal 16-9-23 sejumlah

Pada tanggal 17-9-23 sejumlah

Pada tanggal 18-9-23 sejumlah

Pada tanggal 19-9-23 sejumlah

Pada tanggal 20-9-23 sejumlah

Pada tanggal 21-9-23 sejumlah

Pada tanggal 22-9-23 sejumlah

Pada tanggal 24-9-23 sejumlah

Pada tanggal 25-9-23 sejumlah

TOTAL

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.100.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.200.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 2.200.000,-

Rp. 1.600.000,-

Rp. 2.200.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.200.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.600.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 800.000,-

Rp.1.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 1.600.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 1.200.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.800.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 3.000.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 102.500.000.-

 

Dari jumlah keseluruhan Rp. 102.500.000,- (Seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) masih tersisa Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang masih berada di Rekening Bank BCA Nomor 0403215721 milik Terdakwa dimana Rp. 80.400.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk keperluan sehari hari terdakwa, dan sejumlah Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada adik Terdakwa,

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban I Wayan Artawan mengalami kerugian sekitar Rp. 102.500.000.- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)

--------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)----------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa NI LUH EKA SRI YANTI pada hari Minggu, tanggal 10 bulan Juli Tahun 2023 sekira pukul 14.59 WITA sampai dengan tanggal 25 bulan oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira bulan juli 2023 Terdakwa diberikan akses dalam memegang ATM Bank BRI serta mengetahui nomor PIN atau Paswoord kartu ATM tersebut yang merupakan rekening atas nama Saksi I MADE ARDIKA yang merupakan adik Saksi Korban I WAYAN ARTAWAN, kemudian karena TERDAKWA sudah memegang kartu ATM Bank BRI maka sejak itu TERDAKWA bisa mengakses keuangan toko melalui ATM kemudian TERDAKWA tanpa sepengetahuan Saksi Korban I WAYAN ARTAWAN, SE dan Saksi I MADE ARDIKA TERDAKWA mengambil sejumlah uang sejumlah sekitar Rp. 102.500.000,- (Seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara melakukan transfer dengan menggunakan mesin EDC yang ada di toko dari ATM Bank BRI Nomor 57201037802509 atas nama I MADE ARDIKA ke rekening Bank BRI Nomor 36801068460503 atas nama Saksi NI KADEK DWITA selanjutnya TERDAKWA menyuruh saksi NI KADEK DWITA YANTI untuk melakukan tranfer uang  kerekening TERDAKWA melalui rekening Bank BRI nomor 036801068460503 atas nama NI KADEK DWITA YANTI yang merupakan adik TERDAKWA selanjutnya Saksi NI KADEK DWITA YANTI langsung di transfer ke rekening BCA Nomor 0403215721  milik TERDAKWA atas nama NI LUH EKA SRI YANTI dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 102.500.000,- (Seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Pada tanggal 10-7-23 sejumlah

Pada tanggal 15-7-23 sejumlah

Pada tanggal 18-7-23 sejumlah

Pada tanggal 20-7-23 sejumlah

Pada tanggal  22-7-23 sejumlah

Pada tanggal  23-7-23 sejumlah

Pada tanggal  24-7-23 sejumlah

Pada tanggal  25-7-23 sejumlah

Pada tanggal  26-7-23 sejumlah

Pada tanggal  27-7-23 sejumlah

Pada tanggal  28-7-23 sejumlah

Pada tanggal 29-7-23 sejumlah

Pada tanggal  31-7-23 sejumlah

Pada tanggal  01-8-23 sejumlah

Pada tanggal  08-8-23 sejumlah

Pada tanggal  10-8-23 sejumlah

Pada tanggal 11-8-23 sejumlah

Pada tanggal 12-8-23 sejumlah

Pada tanggal 12-8-23 sejumlah

Pada tanggal 14-8-23 sejumlah

Pada tanggal 16-8-23 sejumlah

Pada tanggal 17-8-23 sejumlah

Pada tanggal 17-8-23 sejumlah

Pada tanggal 18-8-23 sejumlah

Pada tanggal 21-8-23 sejumlah

Pada tanggal 23-8-23 sejumlah

Pada tanggal 24-8-23 sejumlah

Pada tanggal 25-8-23 sejumlah

Pada tanggal 26-8-23 sejumlah

Pada tanggal 27-8-23 sejumlah

Pada tanggal 28-8-23 sejumlah

Pada tanggal 29-8-23 sejumlah

Pada tanggal 30-8-23 sejumlah

Pada tanggal 31-8-23 sejumlah

Pada tanggal 01-9-23 sejumlah

Pada tanggal 01-9-23 sejumlah

Pada tanggal 04-9-23 sejumlah

Pada tanggal 05-9-23 sejumlah

Pada tanggal 05-9-23 sejumlah

Pada tanggal 06-9-23 sejumlah

Pada tanggal 08-9-23 sejumlah

Pada tanggal 11-9-23 sejumlah

Pada tanggal 12-9-23 sejumlah

Pada tanggal 13-9-23 sejumlah

Pada tanggal 14-9-23 sejumlah

Pada tanggal 15-9-23 sejumlah

Pada tanggal 16-9-23 sejumlah

Pada tanggal 17-9-23 sejumlah

Pada tanggal 18-9-23 sejumlah

Pada tanggal 19-9-23 sejumlah

Pada tanggal 20-9-23 sejumlah

Pada tanggal 21-9-23 sejumlah

Pada tanggal 22-9-23 sejumlah

Pada tanggal 24-9-23 sejumlah

Pada tanggal 25-9-23 sejumlah

TOTAL

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.100.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.200.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 2.200.000,-

Rp. 1.600.000,-

Rp. 2.200.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.200.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 1.600.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 800.000,-

Rp.1.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 1.600.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 1.200.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.500.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 1.300.000,-

Rp. 1.800.000,-

Rp. 1.500.000,-

Rp. 3.000.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 102.500.000.-

 

Dari jumlah keseluruhan Rp. 102.500.000,- (Seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) masih tersisa Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang masih berada di Rekening Bank BCA Nomor 0403215721 milik Terdakwa dimana Rp. 80.400.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk keperluan sehari hari terdakwa, dan sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada adik Terdakwa,

  • Bahwa TERDAKWA tidak ada meminta ijin kepada saksi Korban I WAYAN ARTAWAN dan Saksi I MADE ARDIKA saat mengambil uang dan/atau melakukan transfer uang yang ada di kartu ATM Bank BRI Nomor 57201037802509 atas nama I MADE ARDIKA tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA, Saksi Korban I Wayan Artawan mengalami kerugian sekitar Rp. 102.500.000.- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

--------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)----------

Pihak Dipublikasikan Ya