Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2025/PN Gin Ni Putu Melinia Ary Briliantari, SH. 1.ALFANDI AGUSTIAN
2.IMAM MUSTOFA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1759/N.1.15/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Melinia Ary Briliantari, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFANDI AGUSTIAN[Penahanan]
2IMAM MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa I ALFANDI AGUSTIAN bersama-sama dengan Terdakwa II IMAM MUSTOFA untuk selanjutnya disebut Para Terdakwa, pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2025 sekitar Pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Pebaruari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Halaman Gudang UD Paris Bangunan yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Gang wibisana Keluarahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagai termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, dengan cara-cara antaralain sebagai berikut;

  • Berawal pada Hari Minggu Tanggal 02 Februari 2025 sekira Pukul 09.00 WITA bertempat di depan Mess Pegawai yang berlokasi di Gudang UD Paris Bangunan yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Gang wibisana Keluarahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, pada saat Gudang dalam keadaan sepi Terdakwa I ALFANDI AGUSTIAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi P 3890 YZ, Noka: MH3SG5620LG010654, Nosin: G3L8E0010792, warna hitam, tahun 2020, STNK atas nama KARMINI alamat Dusun Sumber Jaya, RT/RW 001/002, Desa weringinagung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi milik saksi korban SUPRIONO yang terparkir di Gudang tersebut,  dimana sepeda motor tersebut tidak ada kuncinya. Melihat hal tersebut, Terdakwa I ALFANDI AGUSTIAN yang tidak memiliki ongkos untuk pulang ke Jawa sehingga timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa I ALFANDI AGUSTIAN mengajak Terdakwa II IMAM MUSTOFA untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa I ALFANDI AGUSTIAN memegang setang motor dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Terdakwa II IMAM MUSTOFA  mendorong dari belakang, kemudian sepeda motor tersebut dituntun dan didorong sampai di tempat tukang kunci membuat menduplikat kunci motor tersebut dengan biaya jasa sebesar Rp. 80.000,- dengan menggunakan uang yang dimiliki oleh Terdakwa II IMAM MUSTOFA.
  • Bahwa setelah berhasil menduplikat kunci motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi P 3890 YZ, Noka: MH3SG5620LG010654, Nosin: G3L8E0010792, warna hitam, tahun 2020, STNK atas nama KARMINI alamat Dusun Sumber Jaya, RT/RW 001/002, Desa weringinagung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi milik saksi korban SUPRIONO tersebut Para Terdakwa kembali ke Mess Pegawai yang berlokasi di Gudang UD Paris Bangunan yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Gang wibisana Keluarahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk mengambil tas ransel untuk selanjutya Motor tersebut akan dibawa pergi ke Jawa namun Para Terdakwa dan barang bukti diamankan di Pelabuhan Gilimanuk
  • Bahwa adapun tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi P 3890 YZ, Noka: MH3SG5620LG010654, Nosin: G3L8E0010792, warna hitam, tahun 2020, STNK atas nama KARMINI alamat Dusun Sumber Jaya, RT/RW 001/002, Desa weringinagung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi milik saksi korban SUPRIONO tersebut adalah untuk dijadikan alat transportasi menuju ke Jawa dan selanjutnya akan dijual
  • Bahwa Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi P 3890 YZ, Noka: MH3SG5620LG010654, Nosin: G3L8E0010792, warna hitam, tahun 2020, STNK atas nama KARMINI alamat Dusun Sumber Jaya, RT/RW 001/002, Desa weringinagung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi milik saksi korban SUPRIONO tanpa izin dan sepengetahuan saksi SUPRIONO.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa saksi korban SUPRIONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,-  (tiga puluh dua juta rupiah).

-----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa I ALFANDI AGUSTIAN bersama-sama dengan Terdakwa II IMAM MUSTOFA untuk selanjutnya disebut Para Terdakwa, pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2025 sekitar Pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Pebaruari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Halaman Gudang UD Paris Bangunan yang beralamat di Jalan Kebo Iwa, Gang wibisana, Keluarahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau Untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Meyimpan Atau Menyembunyikan Sesuatu Benda Yang Di Ketahui Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan Penadahan”, yang dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada Hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira Pukul 09.00 WITA bertempat di depan Mess Pegawai yang berlokasi di Gudang UD Paris Bangunan yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Gang wibisana Keluarahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi P 3890 YZ, Noka: MH3SG5620LG010654, Nosin: G3L8E0010792, warna hitam, tahun 2020, STNK atas nama KARMINI alamat Dusun Sumber Jaya, RT/RW 001/002, Desa weringinagung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi milik saksi korban SUPRIONO tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi korban SUPRIONO dengan cara Terdakwa I ALFANDI AGUSTIAN memegang Setang motor dengan menggunakan kedua tangannya, dan Terdakwa II IMAM MUSTOFA mendorong dari belakang, kemudian sepeda motor tersebut dituntun dan didorong sampai di tempat tukang kunci dengan tujuan menduplikat kunci motor tersebut dengan biaya jasa sebesar Rp. 80.000,- dengan menggunakan uang yang dimiliki oleh Terdakwa II IMAM MUSTOFA.
  • Bahwa setelah berhasil menduplikat kunci motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi P 3890 YZ, Noka: MH3SG5620LG010654, Nosin: G3L8E0010792, warna hitam, tahun 2020, STNK atas nama KARMINI alamat Dusun Sumber Jaya, RT/RW 001/002, Desa weringinagung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi milik saksi korban SUPRIONO tersebut Para Terdakwa kembali ke Mess Pegawai yang berlokasi di Gudang UD Paris Bangunan yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Gang wibisana Keluarahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk mengambil tas ransel untuk selanjutnya motor tersebut akan dibawa pergi ke Jawa dengan cara Terdakwa I ALFANDI AGUSTIAN mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa II IMAM MUSTOFA dibonceng namun pada akhirnya Para Terdakwa diamankan di Pelabuhan Gilimanuk
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa saksi SUPRIONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,-  (tiga puluh dua juta rupiah).

-----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya