Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Gin PUTU AYU GAYATRI, S.H. BOBY GUNTUR SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/N.1.15/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU AYU GAYATRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY GUNTUR SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa BOBY GUNTUR SUSANTO pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 05.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2025, bertempat di Alun-alun Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, sekira pukul 22:30 Wita bertempat di tempat usaha furniture PT. Krisna Duta yang beralamat di Jalan Raya Negara Banjar Penida Desa Batuan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, ketika Terdakwa sedang menggunakan HP merk OPPO A38 milik Saksi Tuwaji, Saksi Tuwaji meminta Terdakwa untuk membeli minuman bir, kemudian Saksi Tuwaji memberikan Terdakwa kunci kontak sepeda motor operasional Honda Scoopy DK 5158 FBV milik Saksi Warianto. Setelah itu Terdakwa langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK 5158 FBV tersebut sambil membawa HP merk OPPO A38 milik saksi Tuwaji;
  • Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut sampai ke alun-alun Kota Gianyar dan duduk hingga tertidur. Hingga keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025  sekira pukul 05:30 Wita Terdakwa bangun dari tidurnya lalu berpikir dan timbul niat Terdakwa untuk mencari pekerjaan lain, kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut ke Jalan By Pass Ida Bagus Mantra lalu ke arah Denpasar dan Badung, hingga akhirnya mendapatkan pekerjaan baru di Bengkel Sepeda Motor yang beralamat Anggunan Lukluk Mengwi Badung;
  • Bahwa sampai dengan perkara ini diproses Terdakwa tidak pernah menghubungi atau mengembalikan sepeda motor Honda Scoopy DK 5158 FBV milik saksi Warianto maupun  HP merk OPPO A38 milik saksi Tuwaji, melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya;
  • Bahwa pada tanggal 05 Januari 2025 pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di bengkel Sepeda Motor di daerah Anggungan Lukluk Mengwi Badung dan pada saat penangkapan HP merk OPPO A38 milik saksi Tuwaji maupun Honda Scoopy DK 5158 FBV milik saksi Warianto ada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diproses lebih lanjut di Polsek Sukawati;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Jaminan pada Barang Rampasan Negara PT. Pegadaian Cabang Tohpati nomor 44/12015.00/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa dan penguji Anak Agung Gede Alit Siladarma dan diketahui Pande Putu Widiartha, akibat perbuatan Terdakwa saksi Tuwaji mengalami kerugian sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan saksi Warianto sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus rupiah). Sehingga total kerugian secara materiil sebesar Rp 14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.     

Pihak Dipublikasikan Ya