Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Putu Arya Windu Mardana Putra
2.Ni Wayan Sri Andani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Arya Windu Mardana Putra
2Ni Wayan Sri Andani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON 
  2. Menyatakan Sah Perkawinan Antara I PUTU ARYA WINDU MARDANA PUTRA (SUAMI) dan NI WAYAN SRI ANDANI (ISTRI) yang di langsungkan pada tanggal  5 FEBRUARY 2020 di JL RAYA SUWAT, BANJAR SUWAT KELOD, DESA SUWAT KABUPATEN GIANYAR, BALI. dan dilaksanakan di hadapan pembuka AGAMA HINDU yang Bernama : IDA PEDANDA SUTA DWIJA GRIYA GEDE PENYEMBAHAN
  3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk segera mengirimkan Salinan dari penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatat perkawinan PARA PEMOHON pada Regristrasi yang tersedia untuk itu
  4. Menentapkan biaya menurut hukum

Atau Mohon Putusan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak