Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Gin FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. 1.JAVAD GHORBANIGHASRAHMADI
2.MAHMOUD NIKKHAH BAHRAMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3285/N.1.15/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAVAD GHORBANIGHASRAHMADI[Penahanan]
2MAHMOUD NIKKHAH BAHRAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa I JAVAD GHORBANIGHASRAHMADI Terdakwa II MAHMOUD NIKKAH BAHRAMI pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025, sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB di Gg. Elang XIII Banjar Tegeha Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian,atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri jika perbuatan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam rumah kereta api atau trem yang sedang berjalan” perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa bermula pada pukul 02.00 WITA bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB di Gg. Elang XIII Banjar Tegeha Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Saksi Korban REZA ATEFI NASAB sedang tidur dikamar lantai 2 (dua) tiba-tiba Terdakwa II datang untuk membangunkan Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dan mengancam dengan menggunakan pisau yang dibawa dengan tangan kanan dan 11 (sebelas) buah kabel tis ditangan kiri kemudian mengarahkan pisau tersebut kebagian leher Saksi Korban REZA ATEFI NASAB lalu Saksi Korban REZA ATEFI NASAB melihat Terdakwa I membawa 4 (empat) utas tali karmantel dan 1 (satu) buah lakban warna bening untuk mengikat kaki Saksi Korban REZA ATEFI NASAB kemudian Terdakwa II mengikat tangan Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dengan kabel tis dan menutup mulut Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dengan lakban warna bening kemudian Terdakwa I menarik kaki Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dan Terdakwa II mendorong Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dari belakang sehingga Saksi Korban REZA ATEFI NASAB diseret dari kamar tidur hingga kedalam kamar mandi yang berada di lantai 2 (dua) kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah Hp samsung Galaxy A23, 1 (satu) buah Hp samsung Galaxy A30, 1 (satu) buah Hp samsung Galaxy J4+, 1 (satu) buah Hp Iphone 15 Promax yang semua merupakan milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dan secara paksa menanyakan pin atau password untuk membuka handphone-handphone tersebut dengan mengancam akan membunuh Saksi Korban apabila tidak diberikan lalu Saksi Korban REZA ATEFI NASAB memberikan pin atau - password tersebut kepada Terdakwa II lalu oleh Terdakwa II semua handphone tersebut dimasukan kedalam 1 (satu) buah koper hitam. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WITA, Para Terdakwa memasukkan Saksi Korban REZA ATEFI NASAB yang masih dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta mulut tertutup lakban ke dalam karung warna biru lalu mengangkat dan memasukkan Saksi Korban REZA ATEFI NASAB ke dalam 1 (satu) Unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB kebagian tengah mobil kemudian mobil tersebut dibawa oleh Terdakwa II dan Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, tahun pembuatan 2014, Nomor Rangka : MH1JFH112EK288375, Nomor Mesin : JFH1E1287938, Nomor Polisi DK 3495 OD mengikuti mobil yang dikendarai Terdakwa II dari arah belakang kemudian saat dijalan Saksi Korban REZA ATEFI NASAB berusaha untuk kabur dari mobil dengan membuka tali yang ada di tangan dan kaki Saksi Korban REZA ATEFI NASAB kemudian membuka pintu sebelah kanan bagian tengah mobil lalu pintu mobil tersebut mengenai Terdakwa I yang berada disamping kanan mobil menggunakan sepeda motor yang menyebabkan Terdakwa I terjatuh kemudian Terdakwa II menghentikan mobil untuk kembali memasukan Saksi Korban REZA ATEFI NASAB secara paksa kedalam mobil dan mengajak Terdakwa I masuk kedalam mobil untuk menjaga dan mengikat kembali kaki dan tangan Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, tahun pembuatan 2014, Nomor Rangka : MH1JFH112EK288375, Nomor Mesin : JFH1E1287938, Nomor Polisi DK 3495 OD tersebut dijalan kemudian di depan Pura Pakuan Banjar Keden Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Saksi Korban REZA ATEFI NASAB kembali berhasil membuka ikatan kaki dan kabur keluar dari mobil namun berhasil ditangkap oleh Para Terdakwa dan langsung mengkaitkan tali pada bagian leher Saksi Korban REZA ATEFI NASAB hingga pingsan lalu Para Terdakwa melihat Saksi I WAYAN GEDE WIRAJANA dan Saksi I KOMANG TIRTA KURNIAWAN datang sehingga Para Terdakwa kabur menggunakan 1 (satu) Unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dan meninggalkan Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dijalan. - - - Selanjutnya Para Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) Unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB hingga berada di wilayah padang galak sanut Denpasar timur kemudian Para Terdakwa meninggalkan mobil tersebut dan pergi menuju ke Bandara Ngurah Rai menggunakan Taxi lalu di Bandara Ngurah Rai Para Terdakwa beserta 1 (satu) buah Hp samsung Galaxy A23, 1 (satu) buah Hp samsung Galaxy A30, 1 (satu) buah Hp samsung Galaxy J4+, 1 (satu) buah Hp Iphone 15 Promax diamankan oleh Saksi I KADEK ANDIKA DWIPAYANA selaku petugas keimigrasian di Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Gianyar. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa terhadap Saksi Korban REZA ATEFI NASAB mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 445/837/25/VS.RS tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. BAGUS TOMMY SATRIA WIRADINATA dokter RSU Sanjiwani Gianyar dengan Kesimpulan sebagai berikut: Ditemukan luka lecet dan luka memar multiple akibat kekerasan tumpul, merupakan derajat luka sedang yang menyebabkan hambatan aktifitas dan pekerjaan sementara Bahwa Saksi Korban juga mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. Rp. 338.498.000,- (Tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)) --------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ----- Bahwa Terdakwa I JAVAD GHORBANIGHASRAHMADI Terdakwa II MAHMOUD NIKKAH BAHRAMI pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025, sekira pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB di Pura Pakuan Jalan Banjar Keden Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian,atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - - Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 7 Februari 2025 pukul 07.00 WITA bertempat di rumah yang disewa oleh Saksi Korban REZA ATEFI NASAB di Gg. Elang XIII Banjar Tegeha Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Saksi Korban REZA ATEFI NASAB pergi bersama dengan Terdakwa II membawa 1 (satu) buah Koper warna hitam menggunakan menggunakan 1 (satu) Unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dan Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, tahun pembuatan 2014, Nomor Rangka : MH1JFH112EK288375, Nomor Mesin : JFH1E1287938, Nomor Polisi DK 3495 OD, kemudian terjadi pertengkaran antara Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dengan Terdakwa II, selanjutnya pada saat pertengkaran Saksi Korban REZA ATEFI NASAB membuka pintu mobil sehingga membuat Terdakwa I yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, tahun pembuatan 2014, Nomor Rangka : MH1JFH112EK288375, Nomor Mesin : JFH1E1287938, Nomor Polisi DK 3495 OD terjatuh, kemudian Terdakwa II marah dan langsung memukul wajah saksi Korban REZA ATEFI NASAB, kemudian Terdakwa II menghentikan dan keluar dari mobil, selanjutnya saksi Korban REZA ATEFI NASAB mencoba menjatuhkan Terdakwa II dan Terdakwa I namun gagal, kemudian saksi Korban REZA ATEFI NASAB berusaha kembali ke arah 1 (satu) Unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 namun Terdakwa II memukul saksi Korban REZA ATEFI NASAB dengan keras yang mengenai bagian hidung sehingga saksi Korban REZA ATEFI NASAB lemas, kemudian oleh Terdakwa II saksi korban REZA ATEFI NASAB dibawa kedalam mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 dan di ikat oleh Terdakwa II dan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama sama membawa 1 (satu) Unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 dan 1(satu) unit sepeda motor merk honda, tahun pembuatan 2014, Nomor Rangka : MH1JFH112EK288375, Nomor Mesin : JFH1E1287938, Nomor Polisi DK 3495 OD motor ditinggal di wilayah banjar puseh, Desa ketewel, Kecamatan sukawati, Kabupaten Gianyar Bahwa hari jumat tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 08.30 WITA dikarenakan saksi Korban REZA ATEFI NASAB mencoba membebaskan diri dan selanjutnya saksi Korban REZA ATEFI NASAB berhasil keluar dari mobil, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan saksi Korban REZA ATEFI NASAB dalam keadaan terikat di depan Pura Pakuen dan Bangun sakti yang ada dijalan segara wisnu di Banjar Keden, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati , Kabupaten Gianyar dan Tanpa izin Saksi Korban REZA ATEFI NASAB mengambil 1 (satu) Unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815, 1 (satu) buah Hp samsung Galaxy A23, 1 (satu) buah Hp samsung Galaxy A30, 1 (satu) buah Hp samsung Galaxy J4+, 1 (satu) buah Hp Iphone 15 Promax milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB , kemudian dikarenakan kepanikan yang di alami oleh Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 di wilayah padang galak sanut Denpasar timur dan Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Taxi. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Saksi I KADEK ANDIKA DWIPAYANA selaku petugas keimigrasian di Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditemukan 1 (satu) buah Hp samsung Galaxy A23, 1 (satu) buah Hp samsung Galaxy A30, 1 (satu) buah Hp samsung Galaxy J4+, 1 (satu) buah Hp Iphone 15 Promax milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diserahterimakan dari Pihak Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada pihak Kepolisian Resor Gianyar dan kemudian dibawa kekantor Kepolisian Resor Gianyar. - - Bahwa Akibat perbuatan Para Terdakwa terhadap Saksi Korban REZA ATEFI NASAB mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 445/837/25/VS.RS tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. BAGUS TOMMY SATRIA WIRADINATA dokter RSU Sanjiwani Gianyar dengan Kesimpulan sebagai berikut: Ditemukan luka lecet dan luka memar multiple akibat kekerasan tumpul, merupakan derajat luka sedang yang menyebabkan hambatan aktifitas dan pekerjaan sementara Bahwa Saksi Korban juga mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 338.498.000,- (Tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) --------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa I JAVAD GHORBANIGHASRAHMADI Terdakwa II MAHMOUD NIKKAH BAHRAMI pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025, sekira pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB di Pura Pakuan Jalan Banjar Keden Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan” perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 7 Februari 2025 pukul 07.00 WITA bertempat di rumah yang disewa oleh Saksi Korban REZA ATEFI NASAB di Gg. Elang XIII Banjar Tegeha Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Saksi Korban REZA ATEFI NASAB pergi bersama dengan Terdakwa II membawa 1 (satu) buah Koper warna hitam menggunakan menggunakan 1 (satu) Unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dan Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, tahun pembuatan 2014, Nomor Rangka : MH1JFH112EK288375, Nomor Mesin : JFH1E1287938, Nomor Polisi DK 3495 OD, kemudian terjadi pertengkaran antara Saksi Korban REZA ATEFI NASAB dengan Terdakwa II, selanjutnya pada saat pertengkaran Saksi Korban REZA ATEFI NASAB membuka pintu mobil sehingga membuat Terdakwa I yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, tahun pembuatan 2014, Nomor Rangka : MH1JFH112EK288375, Nomor Mesin : JFH1E1287938, Nomor Polisi DK 3495 OD terjatuh, kemudian Terdakwa II marah dan langsung memukul wajah saksi Korban REZA ATEFI NASAB, kemudian Terdakwa II menghentikan dan keluar dari mobil, selanjutnya saksi Korban REZA ATEFI NASAB mencoba menjatuhkan Terdakwa II dan Terdakwa I namun gagal, kemudian saksi Korban REZA ATEFI NASAB berusaha kembali ke arah 1 (satu) Unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 namun Terdakwa II memukul saksi Korban REZA ATEFI NASAB dengan keras yang mengenai bagian hidung sehingga saksi Korban REZA ATEFI NASAB lemas, kemudian oleh Terdakwa II saksi korban REZA ATEFI NASAB dibawa kedalam mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 dan di ikat oleh Terdakwa II dan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama sama membawa 1 (satu) Unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 dan 1(satu) unit - - sepeda motor merk honda, tahun pembuatan 2014, Nomor Rangka : MH1JFH112EK288375, Nomor Mesin : JFH1E1287938, Nomor Polisi DK 3495 OD motor ditinggal di wilayah banjar puseh, Desa ketewel, Kecamatan sukawati, Kabupaten Gianyar Bahwa hari jumat tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 08.30 WITA dikarenakan saksi Korban REZA ATEFI NASAB mencoba membebaskan diri dan selanjutnya saksi Korban REZA ATEFI NASAB berhasil keluar dari mobil, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan saksi Korban REZA ATEFI NASAB dalam keadaan terikat di depan Pura Pakuen dan Bangun sakti yang ada dijalan segara wisnu di Banjar Keden, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati , Kabupaten Gianyar dan membawa 1 (satu) Unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 milik Saksi Korban REZA ATEFI NASAB, kemudian dikarenakan kepanikan yang di alami oleh Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota tahun 2022 nomor polisi B 1027 DFY, nomor rangka MHKAB1BY1NK0266, nomor mesin 2NRG859815 di wilayah padang galak sanut Denpasar timur dan Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Taxi. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Saksi I KADEK ANDIKA DWIPAYANA selaku petugas keimigrasian di Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diserahterimakan dari Pihak Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada pihak Kepolisian Resor Gianyar dan kemudian dibawa kekantor Kepolisian Resor Gianyar. Bahwa Akibat perbuatan Para Terdakwa terhadap Saksi Korban REZA ATEFI NASAB mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 445/837/25/VS.RS tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. BAGUS TOMMY SATRIA WIRADINATA dokter RSU Sanjiwani Gianyar dengan Kesimpulan sebagai berikut: Ditemukan luka lecet dan luka memar multiple akibat kekerasan tumpul, merupakan derajat luka sedang yang menyebabkan hambatan aktifitas dan pekerjaan sementara --------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya