Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Wayan Budiarman
2.Ni Kadek Anggarwati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Budiarman
2Ni Kadek Anggarwati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu : Untuk nama Anak dari PUTU DEA CAHAYA ANGGIRA diganti/dirubah menjadi PUTU DEA LAKSITHA DEWI selanjutnya menyebut dirinya Putu Dea Laksitha Dew
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akta Kelahiran No : 5104-LT-19112018-0012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 19 November 2018 Atas nama Putu Dea Cahaya Anggira  dirubah/diganti namanya menjadi Putu Dea Laksitha Dewi
  4. Membebankan  Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak