Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa I NENGAH SEMIARTA pada hari Rabu, tanggal 01 Februari 2023, sekira Pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA yang beralamat di Jalan Raya Lebih Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekira pukul 12.30 wita Terdakwa menyewa Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK, Nomor rangka MHKM5EA3JGK042554, Nomor mesin 1NRF212123 milik saksi I MADE WIADNYANA di Jalan Ratna Nomor 100XX Desa Tegal Tugu Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar yang akan Terdakwa pergunakan untuk pulang kampung ke Kintamani Bangli, saat Terdakwa mengendarai mobil Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK, Nomor rangka MHKM5EA3JGK042554, Nomor mesin 1NRF212123 menuju pulang ke kampungnya dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya Lebih Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, sekira pukul 12.45 wita Terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA yang pintu pagarnnya dalam keadaan terkunci. Merasa rumah tersebut kosong, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada didalam tempat tersebut. Lalu Terdakwa memberhentikan dan memarkir mobil Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK yang disewa Terdakwa di pinggir jalan yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA tersebut, Terdakwa memperhatikan situasi lingkungan di sekitar rumah, setelah melihat situasi sudah aman Terdakwa langsung turun dari mobil dan menuju ke sebelah utara rumah tersebut.
- Bahwa Terdakwa masuk ke rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA dengan cara memanjat tembok rumah tersebut yang tingginya kurang lebih 4 (empat) meter, setelah berhasil masuk, Terdakwa langsung menuju ke dapur rumah untuk mengambil sebuah blakas atau pisau daging setelah mendapatkan blakas atau pisau daging tersebut kemudian Terdakwa menuju ke sebuah kamar, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar yang pintunya dalam keadaan tidak terkunci dan setelah didalam kamar tersebut Terdakwa mulai membongkar-bongkar isi di kamar, dan menemukan sebuah kaleng roti di bawah kasur lalu Terdakwa juga mencongkel pintu lemari yang terkunci dengan menggunakan blakas atau pisau daging tersebut namun Terdakwa tidak ada menemukan apapun di dalam lemari tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar kamar sambil membawa kaleng roti lalu Terdakwa membuka kaleng roti tersebut dan menemukan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan.
- Bahwa pada saat Terdakwa akan keluar dari kamar tersebut, Terdakwa melihat sebuah CCTV portable warna putih yang terpasang di depan pintu masuk gedong loji kemudian Terdakwa mengambil dan menarik paksa CCTV tersebut hingga terputus, setelah itu Terdakwa keluar dengan memanjat tembok pembatas rumah, sesampainya di luar rumah Terdakwa melihat sebuah sungai kecil lalu Terdakwa membuang CCTV portable warna putih ke sungai tersebut, setelah itu Terdakwa kembali ke mobil dan menuju tempat kos Terdakwa di Desa Guwang Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar.
- Bahwa Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dirumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA yang Terdakwa pergunakan untuk membayar sewa mobil Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK, Nomor rangka MHKM5EA3JGK042554, Nomor mesin 1NRF212123 milik saksi I MADE WIADNYANA dan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa I NENGAH SEMIARTA pada hari Rabu, tanggal 01 Februari 2023, sekira Pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA yang beralamat di Jalan Raya Lebih, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekira pukul 12.30 wita Terdakwa menyewa Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK, Nomor rangka MHKM5EA3JGK042554, Nomor mesin 1NRF212123 milik saksi I MADE WIADNYANA di Jalan Ratna Nomor 100XX Desa Tegal Tugu Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar yang akan Terdakwa pergunakan untuk pulang kampung ke Kintamani Bangli, saat Terdakwa mengendarai mobil Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK, Nomor rangka MHKM5EA3JGK042554, Nomor mesin 1NRF212123 menuju pulang ke kampungnya dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya Lebih Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, sekira pukul 12.45 wita Terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA yang pintu pagarnnya dalam keadaan terkunci. Merasa rumah tersebut kosong, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada didalam tempat tersebut. Lalu Terdakwa memberhentikan dan memarkir mobil Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK yang disewa Terdakwa di pinggir jalan yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA tersebut, Terdakwa memperhatikan situasi lingkungan di sekitar rumah, setelah melihat situasi sudah aman Terdakwa langsung turun dari mobil dan menuju ke sebelah utara rumah tersebut.
- Bahwa Terdakwa masuk ke rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA dengan cara memanjat tembok rumah tersebut yang tingginya kurang lebih 4 (empat) meter, setelah berhasil masuk, Terdakwa langsung menuju ke dapur rumah untuk mengambil sebuah blakas atau pisau daging setelah mendapatkan blakas atau pisau daging tersebut kemudian Terdakwa menuju ke sebuah kamar, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar yang pintunya dalam keadaan tidak terkunci dan setelah didalam kamar tersebut Terdakwa mulai membongkar-bongkar isi di kamar, dan menemukan sebuah kaleng roti di bawah kasur lalu Terdakwa juga mencongkel pintu lemari yang terkunci dengan menggunakan blakas atau pisau daging tersebut namun Terdakwa tidak ada menemukan apapun di dalam lemari tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar kamar sambil membawa kaleng roti lalu Terdakwa membuka kaleng roti tersebut dan menemukan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan.
- Bahwa pada saat Terdakwa akan keluar dari kamar tersebut, Terdakwa melihat sebuah CCTV portable warna putih yang terpasang di depan pintu masuk gedong loji kemudian Terdakwa mengambil dan menarik paksa CCTV tersebut hingga terputus, setelah itu Terdakwa keluar dengan memanjat tembok pembatas rumah, sesampainya di luar rumah Terdakwa melihat sebuah sungai kecil lalu Terdakwa membuang CCTV portable warna putih ke sungai tersebut, setelah itu Terdakwa kembali ke mobil dan menuju tempat kos Terdakwa di Desa Guwang Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar.
- Bahwa Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dirumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA yang Terdakwa pergunakan untuk membayar sewa mobil Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK, Nomor rangka MHKM5EA3JGK042554, Nomor mesin 1NRF212123 milik saksi I MADE WIADNYANA dan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-- |