Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Memberikan Dispensasi Menikahkan Anak Dibawah Umur kepada Para Pemohon I NYOMAN DIRTA dan NI NYOMAN ERAWATI untuk menikahkan anaknya yang bernama NI KADEK DWI ANTARI anak Perempuan usia 18 (delapan belas) tahun, lahir Lahir di Gianyar, 11-01-2006 Akta Kelahiran No: 84/IST/2023 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tanggal, 16-03-2023;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon
|