Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH Alias HERMAN, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Wisma Gajah Mada Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
- Berawal pada bulan Desember 2024, pukul 20.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA yang beralamat di Banjar Tojan Kanginan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Terdakwa mengatakan kepada Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA “Pak saya pingin bekerja gojek online namun saya tidak memiliki sepeda motor” . Dengan memanfaatkan hubungan baik di Lembaga Pemasyarakatan dan rasa kasihan dari Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA ke Terdakwa sehingga Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA mempercayai Terdakwa dan tergerak hatinya membeli sepeda motor untuk dipinjamkan ke Terdakwa dengan melakukan pinjaman di LPD Desa Pekraman Batuan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) menggunakan nama saksi NI PUTU SRI JULIANI KESUMA;
- Bahwa setelah itu Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA menyuruh istrinya Saksi NI NYOMAN RAKA untuk mengajukan pinjaman ke LPD Desa Pakraman Batuan, kemudian Saksi NI NYOMAN RAKA sebagai karyawan LPD Desa Pekraman Batuan memproses pinjaman menggunakan nama Saksi NI PUTU SRI JULIANI KESUMA sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 kredit tersebut cair lalu diserahkan kepada Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 11.00 WITA Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA bersama dengan Terdakwa ke salah satu Showroom yang beralamat di Jalan Wisma Gajah Mada Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar untuk membeli sepeda motor. Sesampainya di Showroom tersebut Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5440 PW berwarna Merah Hitam Tahun 2020, nomor rangka : MH1JM3138LK251807, Nomor mesin: JM31E3246997, STNK an. NI LUH ANI ARIANTI seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA pada saat itu juga langsung menyerahkan STNK beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5440 PW berwarna Merah Hitam Tahun 2020, nomor rangka : MH1JM3138LK251807, Nosin: JM31E3246997, STNK an. NI LUH ANI ARIANTI kepada Terdakwa;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi I GEDE GALUNG meminjam uang sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan menjadikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5440 PW berwarna Merah Hitam Tahun 2020 milik Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA sebagai jaminan;
- Bahwa selama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5440 PW milik Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA berada dalam penguasaan Terdakwa, tidak pernah dipergunakan untuk bekerja sebagai Gojek online sebagaimana yang disampaikan Terdakwa kepada Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA dan Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA, sehingga pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA menghubungi Terdakwa namun tidak ada respon dari Terdakwa hingga perkara ini diproses;
- Bahwa uang dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sendiri seperti membeli pakaian, menyewa hotel, bermain judi, dan untuk membayar massage dan makan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA mengalami kerugian materiil sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH Alias HERMAN, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Wisma Gajah Mada Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--
- Berawal pada bulan Desember 2024, pukul 20.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA yang beralamat di Banjar Tojan Kanginan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Terdakwa mengatakan kepada Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA “Pak saya pingin bekerja gojek online namun saya tidak memiliki sepeda motor”;
- Bahwa setelah itu Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA menyuruh istrinya Saksi NI NYOMAN RAKA untuk mengajukan pinjaman ke LPD Desa Pakraman Batuan, kemudian Saksi NI NYOMAN RAKA sebagai karyawan LPD Desa Pekraman Batuan memproses pinjaman menggunakan nama Saksi NI PUTU SRI JULIANI KESUMA sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 kredit tersebut cair lalu diserahkan kepada Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 11.00 WITA Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA bersama dengan Terdakwa ke salah satu Showroom yang beralamat di Jalan Wisma Gajah Mada Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar untuk membeli sepeda motor. Sesampainya di Showroom tersebut Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5440 PW berwarna Merah Hitam Tahun 2020, nomor rangka : MH1JM3138LK251807, Nomor mesin: JM31E3246997, STNK an. NI LUH ANI ARIANTI seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA pada saat itu juga langsung menyerahkan STNK beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5440 PW berwarna Merah Hitam Tahun 2020, nomor rangka : MH1JM3138LK251807, Nomor mesin: JM31E3246997, STNK an. NI LUH ANI ARIANTI kepada Terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi I GEDE GALUNG meminjam uang sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan menjadikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5440 PW berwarna Merah Hitam Tahun 2020 milik Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA sebagai jaminan;
- Bahwa selama sepeda motor Honda Scoopy DK 5440 PW berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA, sehingga pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA menghubungi Terdakwa namun tidak ada respon dari Terdakwa hingga perkara ini diproses;
- Bahwa uang dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sendiri seperti membeli pakaian, menyewa hotel, bermain judi, dan untuk membayar massage dan makan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi PANDE WAYAN HENDRARIANA mengalami kerugian materiil sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)----------------------------------------------------------------- |