Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Alias DEWA DEKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3261/N.1.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Alias DEWA DEKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu

--------Bahwa ia Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als. DEWA DEKA bersama – sama dengan saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah)  dan saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah)  pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wita atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun  2024, bertempat di Penginapan OYO Tiny House Jalan Ukir Lingkungan/Banjar Roban Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar “yang melakukan, Yang Menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--

Bahwa berawal pada Hari Rabu tangggal 26 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wita Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) menghubungi Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan mengajak Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(Satu)G dengan Harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk dipakai bersama, yang rencananya uang tersebut yaitu sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah dari) dari Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI sedangkan terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA  masing masing membayar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun dikarenakan pada saat itu Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA tidak memiliki uang, maka uang untuk pembelian Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dibayar terlebih dahulu oleh Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI.

Bahwa kemudian sekira jam 15.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi DK 4226 KAI milik saksi DEWA AYU DIAN PUTRI CAHYANI, Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dengan datang ke tempat saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA di OYO TINY HOUSE  kamar 8 yang beralamat di Jalan Ukir Lingkungan /Banjar Roban Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, kemudian sekira jam 16.00 WITA Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI mengirim chat WhatsApp kepada Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA meminta nomor rekening, setelah Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA mengirim nomor rekening BCA 6690743530, sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI mentransfer uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) melaui Bri Link kepada rekening milik Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA, lalu Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA konfirmasi kepada saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA bahwa uang untuk pembayaran sabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut sudah ditransfer ke rekening Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA, lalu Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  mengatakan kepada saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA “saya langsung transfer ke rekeningmu ya?” dan dijawab “iya” kemudian Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  mentransfer uang untuk pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke rekening BCA milik saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan GUNG BAYU (DPO) untuk memesan Narkotika Jenis sabu- sabu sebanyak 1 (satu) G kepada GUNG BAYU (DPO) dengan harga sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),  kemudian saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA mentransfer uang tersebut ke Rekening BCA yang diberikan oleh GUNG BAYU (DPO) dengan Nomor rekening yang tidak ingat atas nama KOMANG ARIASIH via transfer E-Banking, lalu saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA  mengirim bukti transferan tersebut kepada GUNG BAYU (DPO) via WhatsApp, dan sekitar 5 (lima) menit kemudian GUNG BAYU (DPO) mengirimkan chat WhatsApp kepada saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA yang berisi foto dan peta alamat tempelan sabu – sabu yaitu di Jalan Dauh Uma Kelurahan Bitera sebelum SMP Negeri 2 Gianyar dengan keterangan “1g gianyar ikuti map cari sesuai foto bahan tertanam mepet pinggir pot lakban merah”, kemudian saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA langsung meneruskan foto dan peta alamat tempelan sabu tersebut via WhatsApp kepada Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Alias DEWA DEKA.

Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA pergi sendiri mengambil tempelan Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: DK 4226 KAI, setiba di alamat tempelan sabu di Jalan dauh uma sebelum SMP Negeri 2 Gianyar, dari posisi di atas sepeda motor Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus lakban merah di pinggir pot dengan menggunakan tangan kiri, setelah berhasil mendapatkan sabu tersebut Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  langsung membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Penginapan OYO Tiny House di kamar nomor 8 yang ditempati oleh saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA.

Bahwa didalam kamar, Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA membuka lakban pembungkus Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dan setelah dibuka berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika sabu-sabu lalu Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA serahkan kepada saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA, dan pada saat itu saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA menerima sabu- sabu  tersebut dengan tangan kanan lalu saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA berkata “gimana kalau kita pakai dulu sedikit sebelum JIK SOLI datang?” lalu saksi  jawab “ya terserah kamu?” lalu saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA mengambil pipet (sekop) dan menyekop sedikit sabu-sabu tersebut dan dimasukkan ke dalam pipa kaca (bong) kemudian dihisap oleh saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA sebanyak 2 (dua) kali lalu diberikan kepada Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  dan Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  menghisap sebanyak 2 (dua) kali, dan pada saat sedang menghisap sabu tersebut saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA berkata “bagi aja dulu, nanti siapa tau dibawa pulang sama JIK SOLI” kemudian Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA   membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dan memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam plastik klip bekas yang ada di kamar saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA, lalu 2 (dua) plastik klip berisi sabu tersebut Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA   serahkan kepada saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA setelah itu 2 (dua) plastik klip berisi sabu tersebut masing-masing dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru yang diambil dari dompet warna biru bergaris kuning oleh saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA, setelah merapikan kamar lalu Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  dan saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA duduk-duduk sambil main handphone.

Bahwa sekira pukul 18.30 wita para saksi dari anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Gianyar diantaranya saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat di Penginapan OYO Tiny House, tepatnya di kamar nomor 8, Jalan Ukir, Lingkungan/Banjar Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu datang ke tempat tersebut dan menggedor pintu kamar nomor 8, dan setelah pintu dibuka para saksi dari anggota Kepolisian langsung mengamankan saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA dan Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan  mengamankan 1 (satu) unit  Handphone merk Vivo 1919 warna putih mutiara yang dipegang oleh saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA dengan tangan kanan dan 1 (satu) unit  Handphone merk Samsung Galaxy A14 5G warna merah maroon milik Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA yang ditemukan di atas kasur dan pada saat dilakukan pemeriksaan handphone ditemukan bukti chat WhatsApp terkait pembelian sabu- sabu, kemudian  dilakukan menginterogasi dimana sabu tersebut lalu saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA mengatakan sabu- sabu tersebut ada di dalam dompet warna biru, bahwa dari pemeriksaan Handphone juga didapati chat bahwa saksi  DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI akan datang ke tempat tersebut dan sekira jam 19.00 wita saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI  datang ke tempat tersebut dan langsung diamankan oleh para saksi dari anggota Kepolisian kemudian mengamankan Handphone merk Samsung Galaxy J3 Pro, warna hitam yang sedang dipegang dengan tangan kanan saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI , kemudian saksi dari anggota Kepolisian memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan yaitu saksi JUHRIANTO dan saksi I PUTU WISNU PRAMANA, bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang- barang  berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di sela kasur bagian atas, 1 (satu) buah bekas pembungkus sabu dari tissu warna putih digulung plastik warna merah dan dilakban warna hitam yang ditemukan di atas lantai dekat tempat tissu, dan 1 (satu) buah dompet warna biru bergaris kuning bertuliskan “SARI KENCANA” yang ditemukan di pojok kamar sebelah kiri pintu di atas tempat tissu dan setelah dompet tersebut dibuka berisi 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berada dalam tabung plastik berbentuk peluru (tube), selain itu di dalam dompet ditemukan juga 7 (tujuh) buah tabung plastik berbentuk peluru (tube) kosong, 12 (dua belas) buah plastik klip bekas, 4 (empat) buah tutup bong, 1 (satu) buah pipa kaca dibungkus tissu warna putih; dan 1 (satu) buah cotton bud, kemudian di pojok kamar sebelah kiri pintu di atas tempat tissu ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata warna orange berisi potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop), 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, dan 1 (satu) buah gunting, kemudian di pojok kamar sebelah kanan pintu ditemukan 1 (satu) buah kotak perkakas warna biru dibungkus tas belanja warna biru yang di atas tutup kotaknya berisi: 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), kemudian saksi dari anggota Kepolisian menggeledah 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, No.Pol.: DK 4226 KAI yang dibawa oleh Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA yang ditemukan di depan kamar nomor 8 namun tidak ditemukan apa-apa, setelah itu saksi pelapor melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian saksi dari anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA di banjar Triwangsa Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar namun tidak ditemukan apa-apa, selanjutnya saksi  DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI,  Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA dibawa  ke Polres Gianyar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa setiba di Polres Gianyar dilakukan penimbangan oleh Penyidik terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu- sabu diberi Kode (A), Kode (B) dan Kode (C) yang ditemukan dan diketahui :

  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening sabu- sabu diberi Kode (A) beratnya 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,75 (nol koma tujuh lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram sehingga menjadi 0,55 (nol koma lima lima) gram Netto,
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi Kode (B) beratnya 0,41 (nol koma empat satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,19 (nol koma satu sembilan) gram sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto,
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening narkotika sabu-sabu diberi Kode (C) beratnya 0,36 (nol koma tiga enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram Netto,

Sehingga berat total 3 (tiga) paket sabu yang ditemukan tersebut beratnya 1,52 (satu koma lima dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,57 (nol koma lima tujuh) gram sehingga menjadi 0,95 (nol koma sembilan lima) gram Netto

 

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Laboratoris Kriminalistik Polri dengan Nomor. : 926/NNF/ 2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.,S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:

  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode A) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 6508/2024/NF
  2. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode B) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 6509/2024/NF
  3. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine  sebanyak 100 (seratus) ml diberi Nomor 6510/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik MUFTAHUL HUDA Als YUDA

Diperoleh kesimpulan:

  • Bahwa barang bukti Nomor 6508/2024/NF dan 6509/2024/NF berupa Kristal bening serta  barang bukti Nomor 6510/2024/NF berupa cairan kuning/ Urine adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMINA dan terdaftar dalam  Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Laboratoris Kriminalistik Polri dengan Nomor. : 927/NNF/ 2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.,S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:

  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode C) dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram Netto diberi nomor barang bukti 6511/2024/NF
  2. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode BB) sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi Nomor 6512/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA

Diperoleh kesimpulan:

  • Bahwa barang bukti Nomor 6511/2024/NF berupa Kristal bening dan barang bukti Nomor 6512/2024/NF  Cairan kuning/ Urine adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMINA dan terdaftar dalam  Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.------------

 

ATAU

Kedua

--------Bahwa ia Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als. DEWA DEKA pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wita atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun  2024, bertempat di Penginapan OYO Tiny House Jalan Ukir Lingkungan/Banjar Roban Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa berawal pada Hari Rabu tangggal 26 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wita Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) menghubungi Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan mengajak Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(Satu)G dengan Harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk dipakai bersama, yang rencananya uang tersebut yaitu sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah dari) dari Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI sedangkan terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA  masing masing membayar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun dikarenakan pada saat itu Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA tidak memiliki uang maka uang, maka untuk pembelian Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dibayar terlebih dahulu oleh Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI.

Bahwa kemudian sekira jam 15.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi DK 4226 KAI milik saksi DEWA AYU DIAN PUTRI CAHYANI, Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dengan datang ke tempat saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA di OYO TINY HOUSE  kamar 8 yang beralamat di Jalan Ukir Lingkungan /Banjar Roban Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, kemudian sekira jam 16.00 WITA Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI mengirim chat WhatsApp kepada Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA meminta nomor rekening, setelah Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA mengirim nomor rekening BCA 6690743530, sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI mentransfer uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) melaui Bri Link kepada rekening milik Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA, lalu Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA konfirmasi kepada saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA bahwa uang untuk pembayaran sabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut sudah ditransfer ke rekening Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA, lalu Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  mengatakan kepada saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA “saya langsung transfer ke rekeningmu ya?” dan dijawab “iya” kemudian Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  mentransfer uang untuk pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke rekening BCA milik saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan GUNG BAYU (DPO) untuk memesan Narkotika Jenis sabu- sabu sebanyak 1 (satu) G kepada GUNG BAYU (DPO) dengan harga sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),  kemudian saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA mentransfer uang tersebut ke Rekening BCA yang diberikan oleh GUNG BAYU (DPO) dengan Nomor rekening yang tidak ingat atas nama KOMANG ARIASIH via transfer E-Banking, lalu saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA  mengirim bukti transferan tersebut kepada GUNG BAYU (DPO) via WhatsApp, dan sekitar 5 (lima) menit kemudian GUNG BAYU (DPO) mengirimkan chat WhatsApp kepada saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA yang berisi foto dan peta alamat tempelan sabu – sabu yaitu di Jalan Dauh Uma Kelurahan Bitera sebelum SMP Negeri 2 Gianyar dengan keterangan “1g gianyar ikuti map cari sesuai foto bahan tertanam mepet pinggir pot lakban merah”, kemudian saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA langsung meneruskan foto dan peta alamat tempelan sabu tersebut via WhatsApp kepada Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Alias DEWA DEKA.

Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA pergi sendiri mengambil tempelan Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: DK 4226 KAI, setelah berhasil mendapatkan sabu tersebut Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  kembali  ke Penginapan OYO Tiny House di kamar nomor 8 yang ditempati oleh saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA.

Bahwa didalam kamar, Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA membuka lakban pembungkus Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dan setelah dibuka berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika sabu-sabu lalu Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA serahkan kepada saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA, dan pada saat itu saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA menerima sabu- sabu  tersebut dengan tangan kanan lalu saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA berkata “gimana kalau kita pakai dulu sedikit sebelum JIK SOLI datang?” lalu saksi  jawab “ya terserah kamu?” lalu saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA mengambil pipet (sekop) dan menyekop sedikit sabu-sabu tersebut dan dimasukkan ke dalam pipa kaca (bong) kemudian dihisap oleh saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA sebanyak 2 (dua) kali lalu diberikan kepada Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  dan Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  menghisap sebanyak 2 (dua) kali, dengan cara sebelum menggunakan terdakwa siapkan sabu-sabu seperlunya, alat hisap ( Bong ), tabung pipa kecil dari kaca dan korek api gas, setelah barang-barang tersebut sudah siap. Serbuk sabu-sabu dimasukan ke dalam tabung kecil dari pipa kaca kemudian dimasukan  ke dalam pipet yang berada di alat hisap ( Bong )  selanjutnya  pada ujung pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap kemudian dihisap seperti menghisap  rokok dengan cara berulang-ulang.

Bahwa pada saat sedang menghisap sabu- sabu tersebut saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA berkata “bagi aja dulu, nanti siapa tau dibawa pulang sama JIK SOLI” kemudian Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA   membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dan memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam plastik klip bekas yang ada di kamar saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA, lalu 2 (dua) plastik klip berisi sabu tersebut Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA   serahkan kepada saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA setelah itu 2 (dua) plastik klip berisi sabu tersebut masing-masing dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru yang diambil dari dompet warna biru bergaris kuning oleh saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA, setelah merapikan kamar lalu Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  dan saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA duduk-duduk sambil main handphone.

Bahwa sekira pukul 18.30 wita para saksi dari anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Gianyar diantaranya saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat di Penginapan OYO Tiny House, tepatnya di kamar nomor 8, Jalan Ukir, Lingkungan/Banjar Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu datang ke tempat tersebut dan menggedor pintu kamar nomor 8, dan setelah pintu dibuka para saksi dari anggota Kepolisian langsung mengamankan saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA dan Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan  mengamankan 1 (satu) unit  Handphone merk Vivo 1919 warna putih mutiara yang dipegang oleh saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA dengan tangan kanan dan 1 (satu) unit  Handphone merk Samsung Galaxy A14 5G warna merah maroon milik Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA yang ditemukan di atas kasur dan pada saat dilakukan pemeriksaan handphone ditemukan bukti chat WhatsApp terkait pembelian sabu- sabu, kemudian  dilakukan menginterogasi dimana sabu tersebut lalu saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA mengatakan sabu- sabu tersebut ada di dalam dompet warna biru, bahwa dari pemeriksaan Handphone juga didapati chat bahwa saksi  DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI akan datang ke tempat tersebut dan sekira jam 19.00 wita saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI  datang ke tempat tersebut dan langsung diamankan oleh para saksi dari anggota Kepolisian kemudian mengamankan Handphone merk Samsung Galaxy J3 Pro, warna hitam yang sedang dipegang dengan tangan kanan saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI , kemudian saksi dari anggota Kepolisian memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan yaitu saksi JUHRIANTO dan saksi I PUTU WISNU PRAMANA, bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang- barang  berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di sela kasur bagian atas, 1 (satu) buah bekas pembungkus sabu dari tissu warna putih digulung plastik warna merah dan dilakban warna hitam yang ditemukan di atas lantai dekat tempat tissu, dan 1 (satu) buah dompet warna biru bergaris kuning bertuliskan “SARI KENCANA” yang ditemukan di pojok kamar sebelah kiri pintu di atas tempat tissu dan setelah dompet tersebut dibuka berisi 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berada dalam tabung plastik berbentuk peluru (tube), selain itu di dalam dompet ditemukan juga 7 (tujuh) buah tabung plastik berbentuk peluru (tube) kosong, 12 (dua belas) buah plastik klip bekas, 4 (empat) buah tutup bong, 1 (satu) buah pipa kaca dibungkus tissu warna putih; dan 1 (satu) buah cotton bud, kemudian di pojok kamar sebelah kiri pintu di atas tempat tissu ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata warna orange berisi potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop), 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, dan 1 (satu) buah gunting, kemudian di pojok kamar sebelah kanan pintu ditemukan 1 (satu) buah kotak perkakas warna biru dibungkus tas belanja warna biru yang di atas tutup kotaknya berisi: 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), kemudian saksi dari anggota Kepolisian menggeledah 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, No.Pol.: DK 4226 KAI yang dibawa oleh Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA yang ditemukan di depan kamar nomor 8 namun tidak ditemukan apa-apa, setelah itu saksi pelapor melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian saksi dari anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA di banjar Triwangsa Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar namun tidak ditemukan apa-apa, selanjutnya saksi  DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI,  Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan saksi MIFTAHUL HUDA Als YUDA dibawa  ke Polres Gianyar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa setiba di Polres Gianyar dilakukan penimbangan oleh Penyidik terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu- sabu diberi Kode (A), Kode (B) dan Kode (C) yang ditemukan dan diketahui :

  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening sabu- sabu diberi Kode (A) beratnya 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,75 (nol koma tujuh lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram sehingga menjadi 0,55 (nol koma lima lima) gram Netto,
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi Kode (B) beratnya 0,41 (nol koma empat satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,19 (nol koma satu sembilan) gram sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto,
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening narkotika sabu-sabu diberi Kode (C) beratnya 0,36 (nol koma tiga enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram Netto,

Sehingga berat total 3 (tiga) paket sabu yang ditemukan tersebut beratnya 1,52 (satu koma lima dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,57 (nol koma lima tujuh) gram sehingga menjadi 0,95 (nol koma sembilan lima) gram Netto

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Laboratoris Kriminalistik Polri dengan Nomor. : 926/NNF/ 2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.,S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:

  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode A) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 6508/2024/NF
  2. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode B) dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti 6509/2024/NF
  3. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine  sebanyak 100 (seratus) ml diberi Nomor 6510/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik MUFTAHUL HUDA Als YUDA

Diperoleh kesimpulan:

  • Bahwa barang bukti Nomor 6508/2024/NF dan 6509/2024/NF berupa Kristal bening serta  barang bukti Nomor 6510/2024/NF berupa cairan kuning/ Urine adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMINA dan terdaftar dalam  Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Ahli Laboratoris Kriminalistik Polri dengan Nomor. : 927/NNF/ 2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.,S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , S.I.K.,M.H selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:

  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode C) dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram Netto diberi nomor barang bukti 6511/2024/NF
  2. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode BB) sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi Nomor 6512/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA

Diperoleh kesimpulan:

  • Bahwa barang bukti Nomor 6511/2024/NF berupa Kristal bening dan barang bukti Nomor 6512/2024/NF  Cairan kuning/ Urine adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMINA dan terdaftar dalam  Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa sebagaimana Surat Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar Nomor R/276/VIII/KA/PB/2024/ BNNK  tanggal 21 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dengan hasil asesmen: I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA sebagai Pengguna Narkotika jenis Metapheamine (sabu) , terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas) maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA tetap menjalani proses hokum sebagaimana ketentuan berlaku

 

Bahwa terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  127 Ayat (1) huruf a  UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya