Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2025/PN Gin Sabila Anissa Sari, S.H. IWAN SANJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2120/N.1.15/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sabila Anissa Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SANJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

PERTAMA

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa IWAN SANJAYA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi BINTANG SUPRIANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 16.25 WITA dan pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Gg Meduri Sari Jalan Raya Ketewel Banjar Pasekan Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan di depan Garasi Warung Mentari Pagi Jalan Prof. Ida Bagus Mantra Banjar Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira Pukul 13.00 WITA Terdakwa, Saksi BINTANG SUPRIANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), ADE (DPO), dan RANGGA (DPO) berkumpul di sebuah kios Mmart untuk minum bir. Saat sedang minum dan mengobrol RANGGA (DPO) dan Terdakwa mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan menyuruh Saksi BINTANG SUPRIANTO dan ADE (DPO) yang melakukannya. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa membagi tim untuk berpencar dan membagi wilayahnya, Saksi BINTANG SUPRIANTO dan ADE (DPO) diarahkan oleh Terdakwa untuk berjalan kaki ke arah barat sedangkan RANGGA (DPO) dan Terdakwa masih minum di kios. Sekira Pukul 16.25 WITA pada saat Saksi BINTANG SUPRIANTO dan ADE (DPO) berjalan kurang lebih 1 (satu) kilometer Saksi BINTANG SUPRIANTO melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DK 4382 KBS Nomor Mesin JM03E1723126 Nomor Rangka MH1JM0318RK724205 milik Saksi NI WAYAN JESNI dalam keadaan kuncinya masih tercantol sedang parkir di gang Meduri Sari Jalan Raya Ketewel Banjar Pasekan Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar. Kemudian Saksi BINTANG SUPRIANTO menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya dan langsung pergi dengan saudara ADE (DPO) untuk mencari sepeda motor lain yang kuncinya masih tercantol menuju ke arah timur jalan Prof Dr. Ida Bagus Mantra hingga ke wilayah Lebih Gianyar. Sekira Pukul 17.30 WITA tepat di depan Garasi Warung Mentari Pagi Jalan Prof. Ida Bagus Mantra Banjar Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, ADE (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max berwarna Hitam dengan Nopol DK 6517 KAJ Nomor rangka MH3SG3190JK398531 Nomor Mesin G3E4E1212606 milik Saksi I MADE SUKABRATA terparkir dengan kunci yang masih tercantol di kontaknya, lalu ADE (DPO) dan Saksi BINTANG SUPRIANTO memarkirkan terlebih dahulu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DK 4382 KBS Nomor Mesin JM03E1723126 Nomor Rangka MH1JM0318RK724205 milik Saksi NI WAYAN JESNI yang Saksi BINTANG SUPRIANTO dan ADE (DPO) kendarai di pinggir jalan daerah Pantai Lebih. Setelah itu Saksi BINTANG SUPRIANTO berjalan kaki untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max berwarna Hitam dengan Nopol DK 6517 KAJ Nomor rangka MH3SG3190JK398531 Nomor Mesin G3E4E1212606 dengan cara menyalakan sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang masih menempel pada kontak kemudian membawa pergi sepeda motor tersebut menuju ke arah timur dan memboncengkan ADE (DPO) langsung menuju ke patung monyet daerah Kertalangu Kesiman Denpasar untuk bertemu dengan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa, Saksi BINTANG SUPRIANTO dan ADE (DPO) menuju tempat tinggal di Hotel Adi Guna Jalan Pidada VI No.1 Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar dimana saat itu Saksi BINTANG SUPRIANTO memboncengkan ADE (DPO) sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik RANGGA (DPO). Selanjutnya sekira Pukul 20.00 WITA Saksi BINTANG SUPRIANTO dan ADE (DPO) mengendarai sepeda motor scoopy milik RANGGA (DPO) untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DK 4382 KBS Nomor Mesin JM03E1723126 Nomor Rangka MH1JM0318RK724205 milik Saksi NI WAYAN JESNI yang ditinggalkan di pinggir Jalan daerah Pantai Lebih pada siang hari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, ADE (DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DK 4382 KBS Nomor Mesin JM03E1723126 Nomor Rangka MH1JM0318RK724205 milik Saksi NI WAYAN JESNI untuk menyebrang ke Lombok, namun sepeda motor tersebut tidak berhasil melewati Pos Pemeriksaan Petugas dan diamankan di Polsek Padang Bai karena ADE (DPO) tidak membawa STNK dan ADE (DPO) langsung pergi menyebrang ke Lombok dengan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DK 4382 KBS Nomor Mesin JM03E1723126 Nomor Rangka MH1JM0318RK724205 milik Saksi NI WAYAN JESNI di Pos Pemeriksaan Pelabuhan Padang Bai.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa dan Saksi BINTANG SUPRIANTO mengganti plat nomor kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max berwarna Hitam dengan Nopol DK 6517 KAJ Nomor rangka MH3SG3190JK398531 Nomor Mesin G3E4E1212606 milik Saksi I MADE SUKABRATA tersebut di tukang Plat Nomor Kendaraan yang berlokasi di Banjar Kelan Desa Tuban Kecamatan Kuta Badung kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama Saksi BINTANG SUPRIANTO berangkat menuju ke pelabuhan Padang Bai dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max berwarna Hitam dengan Nopol DK 6517 KAJ Nomor rangka MH3SG3190JK398531 Nomor Mesin G3E4E1212606 milik Saksi I MADE SUKABRATA untuk menyebrang ke Lombok dan tiba disana pada pukul 17.00 WITA. Pada saat Terdakwa dan Saksi BINTANG SUPRIANTO akan menyebrang menuju ke Lombok, Terdakwa dan Saksi BINTANG SUPRIANTO diperiksa oleh Saksi I PUTU SUPARTAMA yakni Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Padang Bai dan ditemukan ketidakcocokan antara STNK dengan nomor rangka dan nomor mesin dari sepeda motor tersebut dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi BINTANG SUPRIANTO diamankan di Polsek Pelabuhan padang Bai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi I MADE SUKABRATA mengalami kerugian sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) sedangkan Saksi NI WAYAN JESNI mengalami kerugian sejumlah Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

 

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa IWAN SANJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa IWAN SANJAYA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi BINTANG SUPRIANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di depan Garasi Warung Mentari Pagi Jalan Prof. Ida Bagus Mantra Banjar Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira Pukul 13.00 WITA Terdakwa, Saksi BINTANG SUPRIANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), ADE (DPO), dan RANGGA (DPO) berkumpul di sebuah kios Mmart untuk minum bir. Saat sedang minum dan mengobrol RANGGA (DPO) dan Terdakwa mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan menyuruh Saksi BINTANG SUPRIANTO dan ADE (DPO) yang melakukannya. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa membagi tim untuk berpencar dan membagi wilayahnya, Saksi BINTANG SUPRIANTO bersama dengan ADE (DPO) sedangkan Terdakwa bersama dengan RANGGA (DPO). Pada saat Saksi BINTANG SUPRIANTO dan ADE (DPO) sedang mencari sepeda motor yang kuncinya masih tercantol, sekira Pukul 17.30 WITA tepat di depan Garasi Warung Mentari Pagi Jalan Prof. Ida Bagus Mantra Banjar Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, ADE (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max berwarna Hitam dengan Nopol DK 6517 KAJ Nomor rangka MH3SG3190JK398531 Nomor Mesin G3E4E1212606 milik Saksi I MADE SUKABRATA terparkir dengan kunci yang masih tercantol di kontaknya lalu ADE (DPO) dan Saksi BINTANG SUPRIANTO memarkirkan terlebih dahulu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DK 4382 KBS Nomor Mesin JM03E1723126 Nomor Rangka MH1JM0318RK724205 yang Saksi BINTANG SUPRIANTO dan ADE (DPO) kendarai di pinggir jalan daerah Pantai Lebih dan selanjutnya berjalan kaki untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max berwarna Hitam dengan Nopol DK 6517 KAJ Nomor rangka MH3SG3190JK398531 Nomor Mesin G3E4E1212606 milik Saksi I MADE SUKABRATA tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya dengan cara menyalakan sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang masih menempel pada kontak kemudian Saksi BINTANG SUPRIANTO membawa pergi sepeda motor tersebut menuju ke arah timur dan memboncengkan ADE (DPO) langsung menuju ke patung monyet daerah Kertalangu Kesiman Denpasar untuk bertemu dengan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa, Saksi BINTANG SUPRIANTO dan ADE (DPO)  menuju tempat tinggal di Hotel Adi Guna, Jalan Pidada VI No.1, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dimana saat itu Terdakwa memboncengkan ADE (DPO) sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik RANGGA (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa dan Saksi BINTANG SUPRIANTO mengganti plat nomor kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max berwarna Hitam dengan Nopol DK 6517 KAJ Nomor rangka MH3SG3190JK398531 Nomor Mesin G3E4E1212606 milik Saksi I MADE SUKABRATA tersebut di tukang Plat Nomor Kendaraan yang berlokasi di Banjar Kelan Desa Tuban Kecamatan Kuta Badung kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama Saksi BINTANG SUPRIANTO berangkat menuju ke pelabuhan Padang Bai dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max berwarna Hitam dengan Nopol DK 6517 KAJ Nomor rangka MH3SG3190JK398531 Nomor Mesin G3E4E1212606 milik Saksi I MADE SUKABRATA untuk menyebrang ke Lombok dan tiba disana pada pukul 17.00 WITA. Pada saat Terdakwa dan Saksi BINTANG SUPRIANTO akan menyebrang menuju ke Lombok, Terdakwa dan Saksi BINTANG SUPRIANTO diperiksa oleh Saksi I PUTU SUPARTAMA yakni Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Padang Bai dan ditemukan ketidakcocokan antara STNK dengan nomor rangka dan nomor mesin dari sepeda motor tersebut dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi BINTANG SUPRIANTO diamankan di Polsek Pelabuhan padang Bai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi I MADE SUKABRATA mengalami kerugian sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa IWAN SANJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa IWAN SANJAYA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi BINTANG SUPRIANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di pelabuhan Padang Bai Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP dapat diajukan pada tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil yaitu pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa dan Saksi BINTANG SUPRIANTO mengganti plat nomor kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max berwarna Hitam dengan Nopol DK 6517 KAJ Nomor rangka MH3SG3190JK398531 Nomor Mesin G3E4E1212606 milik Saksi I MADE SUKABRATA tersebut di tukang Plat Nomor Kendaraan yang berlokasi di Banjar Kelan Desa Tuban Kecamatan Kuta Badung kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama Saksi BINTANG SUPRIANTO berangkat menuju ke pelabuhan Padang Bai dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max berwarna Hitam dengan Nopol DK 6517 KAJ Nomor rangka MH3SG3190JK398531 Nomor Mesin G3E4E1212606 milik Saksi I MADE SUKABRATA untuk menyebrang ke Lombok dan tiba disana pada pukul 17.00 WITA. Pada saat Terdakwa dan Saksi BINTANG SUPRIANTO akan menyebrang menuju ke Lombok, Terdakwa dan Saksi BINTANG SUPRIANTO diperiksa oleh Saksi I PUTU SUPARTAMA yakni Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Padang Bai dan ditemukan ketidakcocokan antara STNK dengan nomor rangka dan nomor mesin dari sepeda motor tersebut dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi BINTANG SUPRIANTO diamankan di Polsek Pelabuhan padang Bai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi I MADE SUKABRATA mengalami kerugian sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa IWAN SANJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya