Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.Bth/2024/PN Gin AMIR RABIK 1.ANAK AGUNG BIANG RAKA
2.ANAK AGUNG OKA MUSNA
3.ANAK AGUNG RAI PUNJANA
4.ANAK AGUNG ANOM PUJANAWATI
5.ANAK AGUNG OKA NETRI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.Bth/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIR RABIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR H.Syaiful Maarif, SH, CN, MH.AMIR RABIK
Tergugat
NoNama
1ANAK AGUNG BIANG RAKA
2ANAK AGUNG OKA MUSNA
3ANAK AGUNG RAI PUNJANA
4ANAK AGUNG ANOM PUJANAWATI
5ANAK AGUNG OKA NETRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Gde Anom Wedhaguna, SHANAK AGUNG BIANG RAKA
2Anak Agung Gde Anom Wedhaguna, SHANAK AGUNG OKA MUSNA
3Anak Agung Gde Anom Wedhaguna, SHANAK AGUNG RAI PUNJANA
4Anak Agung Gde Anom Wedhaguna, SHANAK AGUNG ANOM PUJANAWATI
5Anak Agung Gde Anom Wedhaguna, SHANAK AGUNG OKA NETRI
6I Made Gede Subagia, SHANAK AGUNG BIANG RAKA
7I Made Gede Subagia, SHANAK AGUNG OKA MUSNA
8I Made Gede Subagia, SHANAK AGUNG RAI PUNJANA
9I Made Gede Subagia, SHANAK AGUNG ANOM PUJANAWATI
10I Made Gede Subagia, SHANAK AGUNG OKA NETRI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan/Bantahan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;
  3. Menyatakan sah Surat Kuasa 1 Mei 1993 dan Surat Perjanjian Penggunaan Tanah tertanggal 11 April 1994;
  4. Menunda pelaksanaan Eksekusi sampai dengan adanya pembayaran ganti rugi oleh PARA TERLAWAN atas pembangunan Objek yang dilakukan oleh PELAWAN;
  5. Menyatakan hukum PELAWAN atas perbuatan PARA TERLAWAN untuk membayar ganti kerugian kepada PELAWAN sebesar Rp. 52.371.000.000.- (lima puluh dua milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah)
  6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gianyar cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak