Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;--------------------
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 14/Pdt.Eks.RL/2024/PN Gin tanggal 13 Januari 2025 diterbitkan atas dasar Pemenuhan isi Risalah Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar Nomor: 1352/65/2023 tanggal 13 Desember 2023 batal dan tidak berkuatan hukum atau setidak-tidaknya menunda proses tersebut sampai adanya putusan perlawan ini yang berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Para Pelawan selaku pemilik yang SAH atas sebidang tanah hak milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03846/Desa Mas, Surat Ukur tanggal 28 – 11 - 2016 seluas 1.300 m2 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali dengan batas-batas ;--------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli nomor : 1382/2017 tertanggal 23 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Terlawan III adalah tidak sah dan batal demi hukum;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perjanjian kredit antara Terlawan II dan Terlawan IV yang terkait Sertifikat Hak Milik Nomor : 03846/Desa Mas, Surat Ukur tanggal 28 – 11 - 2016 seluas 1.300 m2 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali adalah tidak sah dan batal demi hukum;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa risalah lelang Nomor:1352/65/2023 tanggal 13 Desember 2023 dibuat oleh Terlawan V adalah tidak sah dan batal demi hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik Nomor : 03846/Desa Mas, Surat Ukur tanggal 28 – 11 - 2016 seluas 1.300 m2 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali tercatat atas nama Telawan I atau Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;----------
- Menghukum Turut Terlawan I untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor : 03846/Desa Mas, Surat Ukur tanggal 28 – 11 - 2016 seluas 1.300 m2 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atas nama Terlawan I atau Terlawan II dari buku tanah yang tercatat/tertulis dalam Buku Tanah Pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gianyar dan mengembalikan dengan keadaan semula atas nama Para Pelawan;----------
- Menghukum Terlawan I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 03846/Desa Mas, Surat Ukur tanggal 28 – 11 - 2016 seluas 1.300 m2 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali kepada Para Pelawan;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa putusan pekara ini dapat digunakan untuk mendaftarkan, menerbitkan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor : 03846/Desa Mas, Surat Ukur tanggal 28 – 11 - 2016 seluas 1.300 m2 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali kepada Para Pelawan;--------------------------
- Menghukum Turut Terlawan II untuk untuk tunduk pada putusan dalam perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap;-------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;-------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;----------------------------------------
atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);---------------------------------------------------------------------------- |