Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa I Nyoman Sudira pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di parkiran pasar Payangan Gianyar Desa Melinggih Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban Ni Made Astiti adalah 1 (satu) satu unit sepeda motor vario, warna hitam, nomor rangka : MH1JF12198K285483, Nosin : JF12E1289906, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda vario warna pink dengan plat nomor DK 2810 IM melewati arah ke utara menuju daerah Sayan Ubud dan sampai di daerah Payangan setelah sampai di daerah Payangan Desa Kerta, tepatnya di pasar Payangan Desa Melinggih sekira pukul 15.00 wita, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) satu unit sepeda motor vario, warna hitam, nomor rangka : MH1JF12198K285483, Nosin : JF12E1289906 dengan nomor polisi DK 5824 KE terparkir di pasar Payangan sebelah utara pasar, selanjutnya Terdakwa mencoba memakai kunci palsu yang Terdakwa persiapkan dengan sengaja selalu membawa kunci palsu tersebut dan ternyata kunci palsu tersebut bisa mencoba pada 1 (satu) satu unit sepeda motor vario, warna hitam, nomor rangka : MH1JF12198K285483, Nosin : JF12E1289906 dengan nomor polisi DK 5824 KE, lalu Terdakwa menaruh sepeda motor milik Terdakwa berjarak 10 meter dari sepeda motor yang akan Terdakwa ambil tersebut, lalu Terdakwa berjalan kearah 1 (satu) satu unit sepeda motor vario, warna hitam, nomor rangka : MH1JF12198K285483, Nosin : JF12E1289906 dengan nomor polisi DK 5824 KE dan Terdakwa menghidupkan dengan menggunakan kunci palsu tersebut, selanjutnya setelah sepeda motor saksi korban Ni Made Astiti berhasil Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Br. Tewel Desa Singakerta Kecamatan. Ubud Kabupaten Gianyar dan sesampainya dirumah Terdakwa sepeda motor tersebut Terdakwa parkir dihalaman rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali lagi ke pasar Payangan untuk mengambil lagi sepeda motor milik Terdakwa dengan menggunakan Ojek Online.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) satu unit sepeda motor vario, warna hitam, nomor rangka : MH1JF12198K285483, Nosin : JF12E1289906 dengan nomor polisi DK 5824 KE, milik saksi korban Ni Made Astiti dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban Ni Made Astiti.
- Bahwa Tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) satu unit sepeda motor vario, warna hitam, nomor rangka : MH1JF12198K285483, Nosin : JF12E1289906 dengan nomor polisi DK 5824 KE, adalah untuk dimiliki secara melawan hukum.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Nyoman Sudira, Saksi Korban I Made Astiti mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 5.000.000,- (limajuta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------- |