Dakwaan |
Primair :
Bahwa ia Terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA alias GUS BOB alias GUS PENYU pada hari hari senin tanggal 08 januari 2024 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa alamat lingkungan sampiang, Kel Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Naokotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU memesan sabu dari ACA sebanyak 2 Gram setelah berkomunikasi dengan ACA dan permintaan terdakwa disepakati ACA mengirimkan sabu melalui sistem tempel pada malam harinya sehingga ACA mengirimkan alamat atau MAP ke HP milik terdakwa untuk mengambil sabu yang disampikan oleh ACA sehingga terdakwa mengambil barang tersebut di daerah denpasar sesuai lokasi yang disampaikan oleh ACA dan setelah sabu terdakwa terima dan terdakwa ambil kemudian pada tanggal 7 Januari 2024 terdakwa menelpon ACA untuk bertemu di jalan pinggil pantai daerah denpasar untuk menyerahkan uang pembelian sabu yang terdakwa pesan dari ACA dan sampai di pantai terdakwa bertemu dengan orang suruhan ACA yang terdakwa tidak kenal orangnya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 2.200.000 ( dua Juta Dua ratusribu rupiah) kepada orang suruhan ACA setelah menyerahkan uang terdakwa langsung kembali pulang ke rumah dan selanjutya sabu sebanyak 2( dua) gram tersebut terdakwa bagi menjadi 4 yaitu 0.6 gram 2 klip dan 0.4 gram 1 klip dan 0.2 gram 1 klip setelah terdakwa membagi sabu tersebut menjdi 4 paket kemudian paket sabu 0.6 sebanyak 2 klip tersebut terdakwa sudah gunakan dan terdakwa pakai sendiri dirumah terdakwa pada sabtu tanggal 6 januari 2024 dan hari senin tanggal 8 januari 2024 sedangkan 0.4 gram terdakwa edarkan/jual kepada seseorang yang beranama RUDI namun terdakwa tidak tahu nama lengakapnya pada tanggal 07 Januari 2024 sehingga masih sisa 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening berada di dalam plastic klip sedang warna putih diduga shabu dibungkus dengan tisu warna putih dengan berat 0.32 ( nol koma Tiga Dua ) Gram Bruto dikurangi dengan berat 1 Plastik Klip seberat 0.16 ( nol Koma enam Belas ) gram sehingga beratnya menjadi 0.16 ( nol koma enam belas ) gram netto terdakwa sembunyikan di kosen pintu rumah bagian selatan tersebut supaya tidak ada yang mengetahui;
- bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira Pukul 23.30 wita, bertempat di sebuah kamar kosong rumah sebelah selatan milik terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU di lingkungan sampiang keluarahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut bersama-sama dengan saksi DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H. yang di pimpin oleh Kanit II Satuan Resnarkoba Polres Gianyar IPDA MADE SUTEJA juga dihadiri oleh saksi I I NYOMAN SUDARMA dan I WAYAN SUARTIKA;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan rumah milik terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU serta badan dan pakaian terhadap terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU yang pada saat itu bersama sama dengan saksi masyarakat umum yang bernama I NYOMAN SUDARMA dan I WAYAN SUARTIKA ditemukan 1(satu) unit Handphone merk oppo A16 warna gradasi biru IMEI 861609042820130 dengan simcard XL 087763982001, 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening berada di dalam plastic klip sedang warna putih diduga shabu dibungkus dengan tisu warna putih ditemukan di kosen pintu kamar selatan rumah terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU , 1 (satu) alat timbangan merek IF 1976 warna hitam ditemukan di bawah meja depan kamar, 3 (Tiga) bandel plastik klip kosong , 1 ( satu) bungkus pipet besar warna hitam, 1 (satu) bungkus pipet besar warna bening bergaris putih merah ,1 ( satu) bandel pipet sedang warna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam salah satu sisinya diruncingkan diduga skop berada di dalam tas warna merah bertuliskan CIRCLE ditemukan di kamar kosong sebelah selatan, 1 (satu) bungkus tabung plastik warna bening berbentuk peluru ditemukan dibawah lantai kamar selatan, 1(satu) buah alat isap ( bong) ditemukan di bawah meja kamar, 2 (dua) buah pipa kaca bekas pakai ditemukan di atas fantilasi angin kamar milik terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU , 1 ( satu) buah korek api gas berada di dalam 1 (satu) Buah tas koper warna sirver ditemukan di bawah meja kamar terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU;
- Pada saat saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI DAN SAKSI I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA melakukan penangkapan terhadap terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU , bahwa terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU tidak dapat izin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Naokotika jenis sabu tersebut;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB.: 60/NNF/2024, tanggal 10 Januari 2024 , tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 427/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 428/2024/NF,adalah Benar (positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
Bahwa ia Terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA alias GUS BOB alias GUS PENYU pada hari hari senin tanggal 08 januari 2024 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa alamat lingkungan sampiang, Kel Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut
- Bahwa berawal terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU memesan sabu dari ACA sebanyak 2 Gram setelah berkomunikasi dengan ACA dan permintaan terdakwa disepakati ACA mengirimkan sabu melalui sistem tempel pada malam harinya sehingga ACA mengirimkan alamat atau MAP ke HP milik terdakwa untuk mengambil sabu yang disampikan oleh ACA sehingga terdakwa mengambil barang tersebut di daerah denpasar sesuai lokasi yang disampaikan oleh ACA dan setelah sabu terdakwa terima dan terdakwa ambil kemudian pada tanggal 7 Januari 2024 terdakwa menelpon ACA untuk bertemu di jalan pinggil pantai daerah denpasar untuk menyerahkan uang pembelian sabu yang terdakwa pesan dari ACA dan sampai di pantai terdakwa bertemu dengan orang suruhan ACA yang terdakwa tidak kenal orangnya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 2.200.000 ( dua Juta Dua ratusribu rupiah) kepada orang suruhan ACA setelah menyerahkan uang terdakwa langsung kembali pulang ke rumah dan selanjutya sabu sebanyak 2( dua) gram tersebut terdakwa bagi menjadi 4 yaitu 0.6 gram 2 klip dan 0.4 gram 1 klip dan 0.2 gram 1 klip setelah terdakwa membagi sabu tersebut menjdi 4 paket kemudian paket sabu 0.6 sebanyak 2 klip tersebut terdakwa sudah gunakan dan terdakwa pakai sendiri dirumah terdakwa pada sabtu tanggal 6 januari 2024 dan hari senin tanggal 8 januari 2024 sedangkan 0.4 gram terdakwa edarkan/jual kepada seseorang yang beranama RUDI namun terdakwa tidak tahu nama lengakapnya pada tanggal 07 Januari 2024 sehingga masih sisa 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening berada di dalam plastic klip sedang warna putih diduga shabu dibungkus dengan tisu warna putih dengan berat 0.32 ( nol koma Tiga Dua ) Gram Bruto dikurangi dengan berat 1 Plastik Klip seberat 0.16 ( nol Koma enam Belas ) gram sehingga beratnya menjadi 0.16 ( nol koma enam belas ) gram netto terdakwa sembunyikan di kosen pintu rumah bagian selatan tersebut supaya tidak ada yang mengetahui;
- bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira Pukul 23.30 wita, bertempat di sebuah kamar kosong rumah sebelah selatan milik terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU di lingkungan sampiang keluarahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut bersama-sama dengan saksi DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H. yang di pimpin oleh Kanit II Satuan Resnarkoba Polres Gianyar IPDA MADE SUTEJA juga dihadiri oleh saksi I I NYOMAN SUDARMA dan I WAYAN SUARTIKA;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan rumah milik terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU serta badan dan pakaian terhadap terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU yang pada saat itu bersama sama dengan saksi masyarakat umum yang bernama I NYOMAN SUDARMA dan I WAYAN SUARTIKA ditemukan 1(satu) unit Handphone merk oppo A16 warna gradasi biru IMEI 861609042820130 dengan simcard XL 087763982001, 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening berada di dalam plastic klip sedang warna putih diduga shabu dibungkus dengan tisu warna putih ditemukan di kosen pintu kamar selatan rumah terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU , 1 (satu) alat timbangan merek IF 1976 warna hitam ditemukan di bawah meja depan kamar, 3 (Tiga) bandel plastik klip kosong , 1 ( satu) bungkus pipet besar warna hitam, 1 (satu) bungkus pipet besar warna bening bergaris putih merah ,1 ( satu) bandel pipet sedang warna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam salah satu sisinya diruncingkan diduga skop berada di dalam tas warna merah bertuliskan CIRCLE ditemukan di kamar kosong sebelah selatan, 1 (satu) bungkus tabung plastik warna bening berbentuk peluru ditemukan dibawah lantai kamar selatan, 1(satu) buah alat isap ( bong) ditemukan di bawah meja kamar, 2 (dua) buah pipa kaca bekas pakai ditemukan di atas fantilasi angin kamar milik terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU , 1 ( satu) buah korek api gas berada di dalam 1 (satu) Buah tas koper warna sirver ditemukan di bawah meja kamar terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU;
- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diakui milik terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU
- Pada saat saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI DAN SAKSI I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA melakukan penangkapan terhadap terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU , bahwa terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU tidak dapat izin dari pihak berwenang untuk memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Naokotika jenis sabu tersebut;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB.: 60/NNF/2024, tanggal 10 Januari 2024 , tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh terdakwa IDA BAGUS PUTU DARMA PUTRA als GUS BOB als GUS PENYU berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 427/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 428/2024/NF,adalah Benar (positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------- |