Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;-------------------------------
- Menyatakan bahwa nama pemohon tercantum dalam AKTA KELAHIRAN, KTP, KK dan IJAZAH atas nama I MADE KRISHNA sedangkan dalam paspor tertulis atas nama I MADE WAHYU YUDISTIRA adalah orang yang satu yaitu PEMOHON dan selanjutnya PEMOHON akan menggunakan nama I MADE KRISHNA.;---------------
- Menyatakan bahwa semua surat-surat lain milik PEMOHON yang mencantumkan nama pemohon seperti diatas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat-surat dan administrasi atas nama PEMOHON tersebut sepanjang berlaku dan tidak di cabut oleh instansi yang berwenang ;------------
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perubahan nama PEMOHON tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatan sipil paling lambat 30 hari sejak di terimanya penetapan pengadilan negeri.
- Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada PEMOHON ;------------------------------
Atau
Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya. |