Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Gin Ida Ayu Putu Widhiantini 1.RISKI HARIS PRATAMA
2.HAPIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- 354/N.1.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI HARIS PRATAMA[Penahanan]
2HAPIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RISKI HARIS PRATAMA (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa HAPIS (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat dipinggir Jalan Raya Samplangan, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WITA, para terdakwa berencana pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4921 IS yang biasa digunakan sebagai kendaraan oleh pekerja proyek. Yang mana untuk menghidupkannya menggunakan bantuan sebilah gunting bergagang pink karena kontak motor tersebut sudah rusak (dol). - Bahwa saat dalam perjalanan, para Terdakwa membeli 2 (dua) botol minuman keras jenis arak dan meminumnya sambil berkendara menuju arah Jalan Raya Samplangan, Gianyar. Saat melewati lampu merah perempatan Bukit Jati, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type N-Max, Warna Putih, dengan Nomor Polisi : DR 2261 YF, dengan nomor rangka : MH3SG3120GK252065, Nomor Mesin: G3E4E-0359135, Tahun pembuatan 2016 milik korban LALU UCIN terparkir di pinggir jalan. Bahwa Terdakwa I kemudian turun dari motor dan menghampiri motor saksi korban LALU UCIN, sementara Terdakwa II memantau situasi dari atas motor Vario Hitam DK 4921 IS. Terdakwa I mencoba menghidupkan motor NMax tersebut menggunakan sebilah gunting yang sebelumnya terdakwa gunakan untuk menghidupkan motor Vario Hitam DK 4921 IS, namun tidak bisa. Kemudian saat mencobanya kembali penutup kunci (shutter key) tidak sengaja tertutup. Sehingga mesin motor tersebut tidak berhasil dinyalakan. - Bahwa karena motor tidak bisa dihidupkan, Para Terdakwa sepakat untuk membawa motor tersebut dengan cara didorong (di-step) secara bergantian. Terdakwa I menaiki 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type N-Max, Warna Putih, dengan Nomor Polisi : DR 2261 YF dan terdakwa II menaiki motor Vario Hitam DK 4921 IS sembari mendorong motor N-Max warna putih dengan Nomor Polisi : DR 2261 YF tersebut, dilakukan secara bergantian hingga sampai ke bedeng proyek tempat mereka bekerja di daerah Ubud. Bahwa sesampainya di bedeng, para terdakwa menyembunyikan motor tersebut di timur bedeng dekat sawah. Terdakwa I membuka plat nomor depan dan Terdakwa II membuka plat nomor belakang menggunakan alat proyek berupa Gom (pemotong kawat), lalu membuang nomor polisi asli tersebut ke semaksemak. Dua hari kemudian, guna menghilangkan jejak, Terdakwa I memesan nomor polisi palsu dan membeli 4 (empat) buah cat pilox warna hitam untuk mengubah warna dan nomor polisi motor yang Sepeda Motor Merk Yamaha Type N-Max, Warna Putih, dengan Nomor Polisi : DR 2261 YF, dengan nomor rangka: MH3SG3120GK252065, Nomor Mesin: G3E4E-0359135, Tahun pembuatan 2016 menjadi Yamaha Type N-Max, Warna Hitam, dengan Nomor Polisi : N 5673 OA, dengan cara mengganti nomor polisi dengan nomor polisi palsu yang baru dibuat dan mengganti warna motor menjadi warna hitam. Saat itu Terdakwa II hanya melihat Terdakwa I mengecat motor menggunakan cat pilox yang dibeli Terdakwa I. - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban LALU UCIN mengalami kerugian materiil berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2016 kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya