Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Gin Keenan Abraham Siregar, S.H. ROBINSON LENDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3220/N.1.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Keenan Abraham Siregar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBINSON LENDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa ROBINSON LENDE pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada bulan Juli 2024 bertempat di rumah Kos milik I WAYAN SUDARSANA yang beralamat di Jalan Bypass Dharmagiri Banjar Getas Kangin Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kab. Gianyar atau yang masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih dengan Nopol N 5255 TT Nomor mesin JFD2E3366189 dan Nomor rangka MH1JFD231EK375452  yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi Korban MISWANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ROBINSON LENDE pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada bulan Juli 2024 bertempat di rumah Kos milik I WAYAN SUDARSANA yang beralamat di Jalan Bypass Dharmagiri Banjar Getas Kangin Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kab. Gianyar atau yang masih dalam wilayah kekuasaan pengadilan negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih dengan Nopol N 5255 TT Nomor mesin JFD2E3366189 dan Nomor Rangka MH1JFD231EK375452  yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi Korban MISWANTO”,perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 15.45 Wita, Terdakwa berangkat dengan cara berjalan kaki menuju kos Saksi Korban MISWANTO dimana pemilik kos yaitu I WAYAN SUDARSANA yang beralamat di Jalan Bypass Darmagiri Banjar Getas Kangin Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar sesampainya di Kos Saksi Korban MISWANTO pada pukul 16.00 Wita, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau Putih, dengan Nomor Polisi N 5255 TT milik Saksi Korban MISWANTO terparkir di teras kos Saksi Korban MISWANTO lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor milik Saksi Korban MISWANTO tersebut kemudian Terdakwa dapat, menyalakan Sepeda Motor tersebut dan membawa ke pura tempat Terdakwa tinggal;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa ditangkap di jalan Bypass Darmagiri oleh Saksi I KADEK SUPARATA dan Saksi I PUTU SUKARMA JUNIARTHA, pada saat Terdakwa akan menggadaikan sepeda motor tersebut;
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Korban adalah untuk digadaikan;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih dengan Nopol N 5255 TT, , Nomor mesin JFD2E3366189 dan nomor rangka MH1JFD231EK375452 milik Saksi Korban;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya