Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. YOGA MAULANA TUNGGAL Alias BOJES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2019 /N.1.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA MAULANA TUNGGAL Alias BOJES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa YOGA MAULANA TUNGGAL Alias BOJES (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di belakang warung kosong yang berada di sebelah selatan Artha Agung Art Galery, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di kosan beralamat di Jalan Tukad Ciliwung I, No. 10, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dihubungi oleh seseorang yang bernama MAS BIM (DPO) melalui Whatsapp dengan menawari pekerjaan memindahkan shabu dari Gianyar ke Denpasar dengan imbalan yang akan diberikan sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu), kemudian sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama ANCOR LEBUR (DPO) melalui Whatsapp dengan memberikan informasi kepada Terdakwa untuk segera berangkat menuju ke Patung Bayi Sakah, lalu Terdakwa yang tidak memiliki kendaraan kemudian meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol.: P 3175 RO (Plat nomor tidak terpasang) milik saksi DINA OKTAFIYA yang tinggal di sebelah kos Terdakwa dengan alasan akan menemui teman Terdakwa, sesampainya di Patung Bayi Sakah sekira pukul 00.30 WITA lalu Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari ANCOR LEBUR (DPO) dengan memberikan foto dan peta alamat tempelan shabu dengan petunjuk #cari artha agung art gallery jl raya mas bahan berada di bawah batu cor bulat terbungkus permen fisherman hitam sesuai tanda panah, kemudian Terdakwa menuju ke alamat tempelan shabu tersebut, sesampainya di lokasi yaitu di belakang warung kosong yang berada di sebelah selatan Artha Agung Art Galery, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar lalu Terdakwa turun dari motor kemudian mengambil shabu yang berada di dalam bekas pembungkus permen Fisherman’s Friend warna hitam-hijau yang ditempel di bawah batu cor bulat dengan menggunakan tangan kiri, setelah shabu tersebut diambil kemudian Terdakwa kembali naik ke atas sepeda motor, namun ketika Terdakwa akan meninggalkan lokasi, tiba-tiba saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. bersama petugas lainnya dari Kepolisian Polres Gianyar datang dari arah belakang dan mengamankan Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan shabu yang berada di dalam bekas pembungkus permen Fisherman’s Friend warna hitam-hijau yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri ikut terjatuh ke tanah, kemudian dengan disaksikan oleh saksi I KETUT WIDIA dan saksi I KADEK SUTAMA selanjutnya saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. bersama petugas lainnya dari Kepolisian Polres Gianyar melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit Handphone Samsung J7Prime warna hitam dengan simcard Telkomsel Nomor: 082339628586 yang ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana panjang milik Terdakwa yang didalamnya berisi percakapan yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu, kemudian kurang lebih berjarak sekitar 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa jatuh ditemukan 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu yang berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru digulung tissu warna putih yang berada di dalam bekas pembungkus permen Fisherman’s Friend warna hitam-hijau, selain itu petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dibawa Terdakwa dan melakukan penggeledahan di kos Terdakwa namun tidak ditemukan narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, diberi Kode A dan Kode B, dan hasil dari penimbangan tersebut menunjukkan berat yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi Kode (A) beratnya 0,36 (nol koma tiga enam) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi Kode (B) beratnya 0,31 (nol koma tiga satu) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga menjadi 0,15 (nol koma lima belas) gram netto, sehingga berat total keseluruhan 0,67 (nol koma enam tujuh) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,32 (nol koma tiga dua) gram sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 560/NNF/2024, tanggal 25 April 2024, tentang pemeriksaan barang bukti terdakwa YOGA MAULANA TUNGGAL Alias BOJES berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A dan Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 3638/2024/NF dan 3639/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 3640/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika. 
  • Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau Metamfetamina.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Terdakwa YOGA MAULANA TUNGGAL Alias BOJES (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di belakang warung kosong yang berada di sebelah selatan Artha Agung Art Galery, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di kosan beralamat di Jalan Tukad Ciliwung I, No. 10, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dihubungi oleh seseorang yang bernama MAS BIM (DPO) melalui Whatsapp dengan menawari pekerjaan memindahkan shabu dari Gianyar ke Denpasar dengan imbalan yang akan diberikan sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu), kemudian sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama ANCOR LEBUR (DPO) melalui Whatsapp dengan memberikan informasi kepada Terdakwa untuk segera berangkat menuju ke Patung Bayi Sakah, lalu Terdakwa yang tidak memiliki kendaraan kemudian meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol.: P 3175 RO (Plat nomor tidak terpasang) milik saksi DINA OKTAFIYA yang tinggal di sebelah kos Terdakwa dengan alasan akan menemui teman Terdakwa, sesampainya di Patung Bayi Sakah sekira pukul 00.30 WITA lalu Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari ANCOR LEBUR (DPO) dengan memberikan foto dan peta alamat tempelan shabu dengan petunjuk #cari artha agung art gallery jl raya mas bahan berada di bawah batu cor bulat terbungkus permen fisherman hitam sesuai tanda panah, kemudian Terdakwa menuju ke alamat tempelan shabu tersebut, sesampainya di lokasi yaitu di belakang warung kosong yang berada di sebelah selatan Artha Agung Art Galery, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar lalu Terdakwa turun dari motor kemudian mengambil shabu yang berada di dalam bekas pembungkus permen Fisherman’s Friend warna hitam-hijau yang ditempel di bawah batu cor bulat dengan menggunakan tangan kiri, setelah shabu tersebut diambil kemudian Terdakwa kembali naik ke atas sepeda motor, namun ketika Terdakwa akan meninggalkan lokasi, tiba-tiba saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. bersama petugas lainnya dari Kepolisian Polres Gianyar datang dari arah belakang dan mengamankan Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan shabu yang berada di dalam bekas pembungkus permen Fisherman’s Friend warna hitam-hijau yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri ikut terjatuh ke tanah, kemudian dengan disaksikan oleh saksi I KETUT WIDIA dan saksi I KADEK SUTAMA selanjutnya saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. bersama petugas lainnya dari Kepolisian Polres Gianyar melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit Handphone Samsung J7Prime warna hitam dengan simcard Telkomsel Nomor: 082339628586 yang ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana panjang milik Terdakwa yang didalamnya berisi percakapan yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu, kemudian kurang lebih berjarak sekitar 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa jatuh ditemukan 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu yang berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru digulung tissu warna putih yang berada di dalam bekas pembungkus permen Fisherman’s Friend warna hitam-hijau, selain itu petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dibawa Terdakwa dan melakukan penggeledahan di kos Terdakwa namun tidak ditemukan narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, diberi Kode A dan Kode B, dan hasil dari penimbangan tersebut menunjukkan berat yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi Kode (A) beratnya 0,36 (nol koma tiga enam) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi Kode (B) beratnya 0,31 (nol koma tiga satu) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga menjadi 0,15 (nol koma lima belas) gram netto, sehingga berat total keseluruhan 0,67 (nol koma enam tujuh) gram bruto dikurangi berat plastik klip 0,32 (nol koma tiga dua) gram sehingga menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 560/NNF/2024, tanggal 25 April 2024, tentang pemeriksaan barang bukti terdakwa YOGA MAULANA TUNGGAL Alias BOJES berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A dan Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 3638/2024/NF dan 3639/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 3640/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika.  
  • Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau Metamfetamina.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya