Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Gin PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN ASTANA, SH, S.PdPT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat
NoNama
1ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.331.200,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan   Tergugat   telah   melakukan   perbuatan   cidera janji/wanprestasi
  3. Menghukum   Tergugat   untuk   melunasi   sisa   hutang dan denda   sebesar     Rp.230.331.200 ( Dua ratus tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan   apabila   Tergugat   tidak   melunasi seluruh   sisa   pinjaman   secara   sukarela   kepada   Penggugat,   maka terhadap objek jaminan  berupa;
    • Merk : Mitsubishi
    • Tipe : Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV
    • No Rangka : MHMFE74P5HK177728
    • No Mesin : 4D34TR03850
    • Tahun : 2017
    • Warna : Kuning
    • Kondisi : Baru
    • No. Polisi : DK 8602 LX
    • BPKB a.n :  Anak Agung Gde Dharma Putra ST
  4. Diserahkan   kepada   Penggugat   untuk   dijual/dilelang   dimuka   umum dan   hasil         penjualan   tersebut   dipergunakan   untuk   pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat.

  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek jaminan untuk  menyerahkan   objek   jaminan     kepada   Penggugat dalam   keadaan   baik   dan   tanpa   beban   hak   apapun   dan   apabila Tergugat   tidak   menyerahkan   objek   jaminan   secara   sukarela   maka Penggugat  akan mengajukan permhonan eksekusi terhadap   objek   jaminan   dari   tangan   Tergugat   atau   siapapun   yang menguasainya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang ditimbulkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak