Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Gin BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. DENI WENYI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3308/N.1.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI WENYI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA --- Bahwa ia Terdakwa DENI WENYI pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, sekira pukul 22.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Warung Nasi Jinggo yang berlokasi di Jalan Raya Ubud, Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, sekira pukul 22.15 Wita ketika Terdakwa sedang bekerja di Warung Nasi Jinggo yang berlokasi di Jalan Raya Ubud, Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar datang saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI dan saksi GUSTI AYU KOMANG RATIH TRISNAWATI untuk membeli nasi jinggo, kemudian setelah saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI dan saksi GUSTI AYU KOMANG RATIH TRISNAWATI selesai membayar nasi saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI dan saksi GUSTI AYU KOMANG RATIH TRISNAWATI pergi meninggalkan warung nasi jinggo tersebut, setelah saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI dan saksi GUSTI AYU KOMANG RATIH TRISNAWATI pergi Terdakwa melihat satu 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 10 Pro warna Biru milik saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI yang berada diatas makanan (kerupuk) kemudian Terdakwa mengambil Handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan memasukkan ke dalam celana dalam yang Terdakwa gunakan, tidak lama kemudian handphone tersebut berbunyi lalu Terdakwa mengambil handphone tersebut dari dalam celana dalamnya dan Terdakwa non aktifkan kemudian Terdakwa kembali memasukkan handphone tersebut ke dalam celana dalam yang Terdakwa gunakan tidak lama kemudian saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI dan saksi GUSTI AYU KOMANG RATIH TRISNAWATI datang dengan seorang laki-laki yang diketahui bernama saksi I PUTU PRAMA PUTRA yang merupakan ayah dari saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI menanyakan perihal 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 10 Pro warna Biru namun Terdakwa mengatakan tidak ada melihat dan tidak mengetahui Handphone tersebut di tempat Terdakwa bekerja setelah saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI, saksi GUSTI AYU KOMANG RATIH TRISNAWATI dan saksi I PUTU PRAMA PUTRA pergi kemudian sekira pukul 01.00 Wita pada saat pulang dari bekerja Terdakwa menuju ke kamar mandi setelah itu Terdakwa mengambil Handphone tersebut yang diletakkan di dalam celana dalam yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa membuka kartu SIM yang ada di Handphone tersebut selanjutnya Terdakwa membuang kartu SIM tersebut ke kloset dengan maksud agar pemilik dari Handphone tersebut tidak bisa menghubungi lagi, selanjutnya Terdakwa menyembunyikan Handphone tersebut didalam almari pakaian di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Gentong, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya kurang lebih satu minggu kemudian Terdakwa mengambil Handphone tersebut yang di sembunyikan didalam almari pakaian dengan tujuan untuk mereset Handphone tersebut setelah itu Terdakwa berniat untuk menggunakan Handphone tersebut sehari-hari, selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2024 pada saat Terdakwa sedang bekerja di Warung Nasi Jinggo tersebut Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Ubud. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin dari saksi korban NI KETUT SAUCA WINANING POETRI. Akibat perbuatan Terdakwa saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah). ---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------ ATAU KEDUA --- Bahwa ia Terdakwa DENI WENYI pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, sekira pukul 22.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Warung Nasi Jinggo yang berlokasi di Jalan Raya Ubud, Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri GIanyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------- Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, sekira pukul 22.15 Wita ketika Terdakwa sedang bekerja di Warung Nasi Jinggo yang berlokasi di Jalan Raya Ubud, Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar datang saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI dan saksi GUSTI AYU KOMANG RATIH TRISNAWATI untuk membeli nasi jinggo, kemudian setelah saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI dan saksi GUSTI AYU KOMANG RATIH TRISNAWATI selesai membayar nasi kemudian saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI dan saksi GUSTI AYU KOMANG RATIH TRISNAWATI pergi meninggalkan warung nasi jinggo tersebut, kemudian setelah saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI dan saksi GUSTI AYU KOMANG RATIH TRISNAWATI pergi Terdakwa melihat satu 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 10 Pro warna Biru milik saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI yang berada diatas makanan (kerupuk) kemudian Terdakwa mengambil Handphone tersebut dan memasukkan ke dalam celana dalam yang Terdakwa gunakan, tidak lama kemudian handphone tersebut berbunyi lalu Terdakwa mengambil handphone tersebut dari dalam celana dalamnya dan Terdakwa non aktifkan kemudian Terdakwa kembali memasukkan handphone tersebut ke dalam celana dalam yang Terdakwa gunakan tidak lama kemudian saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI dan saksi GUSTI AYU KOMANG RATIH TRISNAWATI datang dengan seorang laki-laki yang diketahui bernama saksi I PUTU PRAMA PUTRA yang merupakan ayah dari saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI menanyakan perihal 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note 10 Pro warna Biru namun Terdakwa mengatakan tidak ada melihat dan tidak mengetahui Handphone tersebut di tempat Terdakwa bekerja setelah saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI, saksi GUSTI AYU KOMANG RATIH TRISNAWATI dan saksi I PUTU PRAMA PUTRA pergi kemudian sekira pukul 01.00 Wita pada saat pulang dari bekerja Terdakwa menuju ke kamar mandi setelah itu Terdakwa mengambil Handphone tersebut yang diletakkan di dalam celana dalam yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa membuka kartu SIM yang ada di Handphone tersebut dan membuang kartu SIM ke kloset dengan maksud agar pemilik dari Handphone tersebut tidak bisa menghubungi lagi, selanjutnya Terdakwa menyembunyikan Handphone tersebut didalam almari pakaian di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Gentong, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya kurang lebih satu minggu kemudian Terdakwa mengambil Handphone tersebut yang di sembunyikan didalam almari pakaian dengan tujuan untuk mereset Handphone tersebut setelah itu Terdakwa berniat untuk menggunakan Handphone tersebut sehari-hari, selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2024 pada saat Terdakwa sedang bekerja di Warung Nasi Jinggo tersebut Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Ubud. Akibat perbuatan Terdakwa saksi NI KETUT SAUCA WINANING POETRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah). -------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya