-------------Bahwa Terdakwa I KETUT KARMA pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di Areal lapangan basket Alun alun Kota Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 18.00 WITA di tempat sebagaimana disebut diatas berawal pada saat saksi I KETUT RESTU PUTRA KAYEM RIZKY hendak bermain basket sehingga meletakkan 1 (satu) buah HP Merk POCO F5 dengan RAM 12 GB dan memori internal 256 GB dan nomor Imei 1 : 860460066148987, Imei 2 860460066148995, warna putih dengan softcase warna abu-abu motif gelembung, dan nomor SIM 083193336489 di tempat duduk yang terletak di pinggir lapangan basket tersebut.
- Bahwa pada sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa yang melintas areal lapangan basket alun alun Kota Gianyar melihat HP tersebut tergeletak di tempat duduk, secara tiba tiba timbulah niat Terdakwa untuk mengambil HP tersebut, selanjutnya Terdakwa mendekati bangku dan mengambil HP tersebut dengan menggunakan tangannya, setelah mengambil HP tersebut Terdakwa menonaktifkan HP tersebut, melepaskan kartu SIM HP dan membuang casing pelindungnya, selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumahnya yang terletak di Br.Abiansemal Desa Lodtunduh Kec. Ubud Kab. Gianyar dan Terdakwa menyimpan HP tersebut di rumahnya.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Terdakwa berniat untuk menjual HP tersebut tetapi tidak berhasil dikarenakan tidak ada yang membelinya, oleh karena itu Terdakwa menyimpan kembali HP tersebut dirumahnya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) HP merk POCO F5 dengan RAM 12 GB dan memori internal 256 GB dan nomor Imei 1 : 860460066148987, Imei 2 860460066148995, warna Putih dilakukan secara melawan hukum tanpa meminta ijin/mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni saksi korban I KETUT RESTU PUTRA KAYEM RIZKY, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban I KETUT RESTU PUTRA KAYEM RIZKY mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
---------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa I KETUT KARMA pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di Areal lapangan basket Alun alun Kota Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas saat Terdakwa yang melintas areal lapangan basket Alun alun Kota Gianyar melihat HP 1 (satu) buah HP Merk POCO F5 dengan RAM 12 GB dan memori internal 256 GB dan nomor Imei 1 : 860460066148987, Imei 2 860460066148995, warna putih dengan Softcase warna abu-abu motif gelembung, dan nomor SIM 083193336489 kemudian timbulah niat Terdakwa untuk mengambil HP tersebut, selanjutnya Terdakwa mendekati bangku dan mengambil HP tersebut dengan menggunakan tangannya, setelah mengambil HP lalu Terdakwa menonaktifkan HP tersebut, melepaskan kartu SIM HP dan membuang casing pelindungnya, selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumahnya yang terletak di Br.Abiansemal Desa Lodtunduh Kec. Ubud Kab. Gianyar dan Terdakwa menyimpan HP tersebut di rumahnya.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Terdakwa menuju pasar kreneng untuk menjual HP tersebut namun tidak berhasil dikarenakan tidak ada yang membelinya, oleh karena itu Terdakwa menyimpan kembali HP tersebut dirumahnya dengan tujuan menunggu sampai Terdakwa berhasil menjual HP tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan atau meyembunyikan 1 (satu) HP merk POCO F5 dengan RAM 12 GB dan memori internal 256 GB dan nomor Imei 1 : 860460066148987, Imei 2 860460066148995, warna Putih yang merupakan barang yang diambil oleh Terdakwa dari saksi korban I KETUT RESTU PUTRA KAYEM RIZKY secara melawan hukum tanpa meminta ijin/mendapatkan persetujuan dari pemiliknya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban I KETUT RESTU PUTRA KAYEM RIZKY mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
---------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 angka 1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|