Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.Sus/2024/PN Gin | Yonart Nanda Dedy Kurniawan, SH. | WILHELMUS WINYO HONNA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.Sus/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2194 /N.1.15/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Isi Dakwaan: ---------------Bahwa terdakwa WILHELMUS WINYO HONNA, pada hari rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Siangan, Dusun Siangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya Terdakwa mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk hendak ke mess tempat kerjanya di daerah Sumita, Gianyar sambil membawa sebilah pisau golok yang disimpan dipinggang sebelah kiri. Pada saat sampai di Jln. Raya Siangan, Gianyar kendaraan Terdakwa menabrak Mobil yang terparkir di pinggir jalan sehingga mengakibatkan Terdakwa terjatuh. Melihat banyak warga yang menghampiri kemudian Terdakwa mengamuk lalu mengeluarkan sebilah golok dari pinggang kirinya dan menunjukkan kepada warga dengan tujuan agar warga takut tidak mendekat. tidak lama berselang datang Saksi PUTU NGURAH WISNAWA, S.H dan Saksi MADE ARTHA KESUMA, S.H. masing-masing anggota kepolisian Polres Gianyar berdasarkan laporan warga mengamankan Terdakwa dan sebilah pisau golok tersebut. Bahwa terdakwa dalam menguasai atau membawa senjata penusuk jenis pisau golok tersebut tanpa disertai dengan izin dari pihak yang berwenang serta tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai buruh bangunan dan karyawan di salah satu usaha Meubel di daerah Gianyar.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |