Petitum |
- Menerima Permohonan Perlawanan Para Pelawan :
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benarr;
- Menyatakan pelaksanaan Lelang terhadap obyek sengketa adalah CACAT HUKUM;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 1027/65/2018 tanggal 21 Desember 2018 CACAT HUKUM, sehingga BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan segala produk hukum yang ditimbulkan akibat Risalah Lelang Nomor 1027/65/2018 tanggal 21 Desember 2018 CACAT HUKUM, sehingga BATAL DEMI HUKUM, menjadi cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERLAWAN, TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II mengembalikan posisi hukum obyek sengketa ke dalam keadaan semula sebelum lelang dilaksanakan;
- Menghukum TERLAWAN, TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex Aequo et bono ) |