Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/2024/PN Gin I WAYAN BUDIARTA 1.I KETUT MONOTAN
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN BUDIARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GEDE MASA, SH., MHI WAYAN BUDIARTA
Tergugat
NoNama
1I KETUT MONOTAN
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari I KALIS (Almarhum) dan berhak mewarisi harta peninggalannya.
  3. Menyatakan tanah sengketa 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah peninggalan dari I KALIS (Almarhum).
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai tanah sengketa 1, 2, 3, 4, dan 5  kemudian mensertifikatkan menjadi atas namanya tanpa ijin atau persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan :
  • Sertifikat tanah sengketa 1 dengan Nomor 3373/ Puhu atas nama KETUT MONOTAN
  • Sertifikat tanah sengketa 2 dengan Nomor 3215/ Puhu atas nama KETUT MONOTAN
  • Sertifikat tanah sengketa 3 dengan Nomor 3217/ Puhu atas nama KETUT MONOTAN
  • Sertifikat tanah sengketa 4 dengan Nomor 2217/ Puhu atas nama KETUT MONOTAN Tidak mempunyai hukum mengikat.
  1. Menghukum Tergugat I atau siapapun juga yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk menyerahkan Tanah sengketa 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Penggugat dalam keadaan lasia serta terbebas dari berbagai bentuk perikatan dengan pihak ketiga atau pihak manapun, jika perlu pelaksanaanya dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi).
  2. Menyatakan sita jaminan yang di letakan atas tanah sengketa 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah sah dan berharga.
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak