Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat dan Turut Tergugat I yang melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 1792 yang terletak di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan luas 300 m2 atas nama Rizki Adam, tanah dan bangunan sesuai SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 1793 yang terletak di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan luas 300 m2 atas nama Rizki Adam adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan penilaian Turut Tergugat IV sebagaimana dimaksud dalam surat nomor: 00529/3.0061-00/PI/07/0397/0/VI/2024 tertanggal 11 Juni 2024, tidak sah dan cacat hukum;
- Menetapkan sisa kewajiban Penggugat yang harus dilunasi kepada Tergugat sebesar Rp. Rp. 3.125.136.200 (tiga miliar seratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV untuk patuh dan taat atas putusan ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|