Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2026/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. GEDE SUPARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1993/N.1.15/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE SUPARMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GEDE SUPARMA (selanjutnya disebut Terdakwa), pertama pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita dan kedua sekira pukul 20.30 Wita serta ketiga sekira pukul 20.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026, bertempat pertama di Bliss Ubud Spa Resort yang berlokasi di Jalan Raya Sanggingan, Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan kedua di Villa Daisy Dusun Ubud yang berlokasi di Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar serta ketiga di Villa Edelweis Dusun Ubud yang berlokasi di Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik Saksi Korban GARIP PARILTI, Saksi Korban URANBILEG BATJARGAL, dan Saksi Korban PATRICK WEDER dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak  membongkar, memotong memecah memanjat memakai anak kunci palsu menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, Tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil merk Honda Brio warna Putih, Nomor Polisi: DK 1052 ED, Nomor Rangka: MHRDD1850JJ702451, Nomor Mesin: L12B31899504 bersama-sama dengan Saksi RAHMAWATI yang merupakan istri Terdakwa pergi berangkat dari Jalan Tukad Balian, Semawang, Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar menuju ke ubud dengan maksud berjalan-jalan dengan istri dan anak Terdakwa, dimana ketika Terdakwa tiba di Ubud pada pukul 19.30 Wita, muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian, sehingga pada saat Terdakwa melewati Jalan Raya Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Terdakwa memberhentikan mobilnya, dan mengatakan kepada Saksi RAHMAWATI bahwa Terdakwa akan pergi menunju rumah temannya yang berada di sekitaran wilayah tersebut, dan menyuruh Saksi RAHMAWATI untuk pulang bersama-sama dengan anaknya, ketika Terdakwa turun dari mobil tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Tas merk Asus warna Hitam dari bagasi mobil tersebut, yang di dalam tas tersebut terdapat : 5 (lima) buah obeng dengan ciri-ciri 3 (tiga) buah obeng dengan gagang warna kuning, 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna biru dan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam, hijau; 1 (satu) buah Gunting dengan gagang warna orange; 2 (dua) buah Senter dengan merk Eveready; 1 (satu) buah Tang dengan gagang warna Kuning Hitam; 1 (satu) buah Alat Pahat dengan gagang warna Hitam dan hijau; 1 (satu) buah Topi warna hitam; 2 (dua) buah Handphone merek Nokia; 1 (satu) buah masker warna hitam.
  • Bahwa kejadian pertama, Terdakwa berjalan menuju salah satu gang dan menyusuri area persawahan hingga tiba di Bliss Ubud Spa Resort yang beralamat di Jalan Raya Sanggingan, Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar , lalu sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa melihat salah satu kamar yaitu kamar nomor 104 tempat Saksi Korban GARIP PARILTI dan Saksi ESRA KISILDAG menginap yang lampunya menyala namun tidak ada orang di dalam kamar tersebut, Terdakwa langsung memanjat tembok belakang Bliss Ubud Spa Resorts tersebut dan tiba di teras belakang kamar 104, dimana Terdakwa langsung membuka pintu kamar nomor 104 tersebut yang tidak terkunci, lalu ketika Terdakwa berada di dalam kamar nomor 104, Terdakwa langsung menuju arah safetybox warna hitam merek krisbow yang dalam keadaan terkunci dan menempel di dalam lemari, sehingga Terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) buah obeng dari 1 (satu) buah Tas merk Asus warna Hitam dan mencongkel peganggan safetybox warna hitam merek krisbow sehingga terlepas dari lemari tempatnya menempel dan membawa safetybox warna hitam merek krisbow tersebut ke teras belakang, kemudian Terdakwa membuka paksa safetybox warna hitam merek krisbow tersebut menggunakan 2 (dua) buah obeng dengan gagang warna kuning hingga rusak dan mengambil 1 (satu) buah tas berwarna pink milik Saksi Korban GARIP PARILTI, dan membuka serta mengambil uang tunai dari tas berwarna pink tersebut menggunakan tangan kanan dan memasukkan ke dalam 1 (satu) buah Tas merk Asus warna Hitam, kemudian Terdakwa mengembalikan safetybox warna hitam merek krisbow itu ke dalam kamar nomor 104, meletakkannya di atas meja dan menutupi kotak safetybox tersebut dengan 1 (satu) buah handuk berwarna putih, lalu Terdakwa keluar melalui pintu belakang dan keluar dari halaman Bliss Ubud Spa Resort dengan cara melompati tembok belakang dan menyusuri sawah.
  • Bahwa kejadian kedua, sekira pada pukul 20.30 WITA Terdakwa yang menyusuri area persawahan tiba di Villa Daisy Dusun Ubud, yang beralamat di Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar tempat Saksi Korban URANBILEG BATJARGAL menginap, dimana Terdakwa melompati pagar yang berada di belakang Villa tersebut, ketika Terdakwa berada di halaman Villa, Terdakwa melihat ada Saksi Korban URANBILEG BATJARGAL sedang berada di ruang tamu villa yang jaraknya jauh dari kamar Villa, sehingga Terdakwa menyelinap masuk ke dalam kamar yang dalam keadaan pintunya tidak terkunci, kemudian ketika Terdakwa berada di dalam kamar, lalu langsung membuka laci meja dan Terdakwa melihat ada tas kecil atau amplop (secara pastinya Terdakwa lupa) setelah Terdakwa buka Terdakwa melihat tas kecil berisi uang tunai, lalu Terdakwa mengambil uang tunai tersebut dan memasukkan ke dalam 1 (satu) buah Tas merk Asus warna Hitam, selanjutnya Terdakwa melihat diatas meja ada kotak kayu, setelah Terdakwa buka berisi banyak pernak-pernik perhiasan yang jumlahnya tidak bisa Terdakwa hitung, kemudian Terdakwa mengambil kotak kayu berisi banyak pernak-pernik perhiasan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa memasukkan semua pernak-pernik perhiasan tersebut ke dalam 1 (satu) buah Tas merk Asus warna Hitam, dan ada beberapa perhiasan lainnya yang ada di atas meja juga Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah Tas merk Asus warna Hitam, kemudian Terdakwa melihat dan mengambil jam tangan (jumlah pastinya Terdakwa lupa) yang ada di kolong meja lalu memasukkan ke dalam 1 (satu) buah Tas merk Asus warna Hitam, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan pergi meninggalkan villa tersebut dengan cara melompati pagar pembatas, setelah sampai di area persawahan atau di belakang Villa Daisy Terdakwa membuka kotak kayu tersebut, dan mengambil pernak-pernik perhiasan dan memasukan ke dalam 1 (satu) buah Tas merk Asus warna Hitam, setelah itu Terdakwa meninggalkan kotak tersebut di belakang Villa.
  • Bahwa kejadian ketiga, sekira pada pukul 20.50 WITA, Terdakwa pergi menuju Villa Edelweis yang beralamat di di Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar tempat Saksi Korban PATRICK WEDER menginap yang berada di seberang dari Villa Daisy Dusun Ubud, dimana setelah mengamati kondisi villa yang dalam keadaan lampu menyala sehingga Terdakwa berpikir ada orang yang menginap di dalamnya, Terdakwa masuk dengan cara memanjat tembok belakang villa, dan pergi menuju arah dapur villa, setibanya di dapur Terdakwa melihat ada tas warna gelap, melihat tas tersebut Terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan Terdakwa bawa ke depan salah satu kamar dari villa, setelah berada di depan kamar Terdakwa langsung membuka tas tersebut kemudian langsung mengambil uang tunai yang ada di dalam tas tersebut dengan tangan kanan lalu memasukkan ke dalam 1 (satu) buah Tas merk Asus warna Hitam, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar yang dimana kamar tersebut tidak terkunci, setelah berada di dalam kamar tersebut, Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah kalung yang ada di laci meja, setelah itu Terdakwa membuka lemari dan menemukan ada safetybox yang menempel di dinding lemari, selanjutnya Terdakwa menarik paksa safetybox tersebut sampai lepas dari tempatnya, setelah safetybox berhasil Terdakwa lepas dengan paksa, safetybox tersebut Terdakwa taruh di lantai kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah obeng dengan gagang warna kuning dari tas, lalu Terdakwa mencongkel safetybox tersebut menggunakan 2 (dua) buah obeng gagang warna kuning tersebut. setelah safetybox berhasil Terdakwa buka, Terdakwa mengambil uang tunai dan perhiasan yang jumlahnya Terdakwa lupa dan Terdakwa memasukkan ke dalam 1 (satu) buah Tas merk Asus warna Hitam, selanjutnya dikarenakan panik, Terdakwa langsung mengangkat safetybox tersebut dan Terdakwa bawa keluar Villa dengan cara memanjat pagar belakang Villa Edelweis dan pada saat Terdakwa membawa sefetybox tersebut keluar villa, Terdakwa mendengar ada suara orang, karena Terdakwa panik lalu langsung meninggalkan safetybox dan langsung pergi menuju ke selatan area persawahan dan menuju ke jalan raya.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Lungsiakan Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Terdakwa diamankan oleh Saksi DEWA GEDE EKA BHUANA PUTRA S.H beserta tim piket fungsi Polsek Ubud yang sedang melakukan kegiatan Olah Tempat Kejadian Perkara berdasarkan laporan dugaan pencurian oleh Saksi Korban GARIP PARILTI, dimana pada saat itu Terdakwa sempat berusaha melarikan diri namun diamankan oleh pihak kepolisian beserta masyarakat sekitar.
  • Bahwa dari diri Terdakwa, pihak kepolisian menemukan dan mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Tas merk Asus warna Hitam;
  • 5 (lima) buah obeng dengan ciri-ciri 3 (tiga) buah obeng dengan gagang warna kuning, 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna biru dan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam, hijau;
  • 1 (satu) buah Gunting dengan gagang warna orange;
  • 2 (dua) buah Senter dengan merk Eveready;
  • 1 (satu) buah Tang dengan gagang warna Kuning Hitam;
  • 1 (satu) buah Alat Pahat dengan gagang warna Hitam dan hijau;
  • 1 (satu) buah Topi warna Hitam;
  • 2 (dua) buah Handphone merk NOKIA;
  • 1 (satu) Pcs Cincin berbahan Emas dan ruby;
  • 2 (dua) buah liontin permata dengan gagang warna perak;
  • 2 (dua) buah gagang liontin berbahan perak;
  • 8 (delapan) pcs Kalung;
  • 2 (dua) butir Batu warna turquoise;
  • 2 (dua) butir Batu warna Biru langit;
  • 1 (satu) pasang anting berbahan emas dengan sapphire warna Pink;
  • 1 (Satu) pasang anting berbahan Platinum dan berlian;
  • 1 (satu) pasang anting panjang berbahan sapphire;
  • 14 (empat belas) pasang anting dan 8 (delapan) pcs Anting;
  • 1 (satu) buah Kalung berbahan emas dengan liontin berbentuk Buddha dan naga;
  • 2 (dua) buah Jam tangan merk Movado yang berisi berlian kecil;
  • 1 (satu) buah Jam tangan merk Calvin Klein warna Emas;
  • 1 (satu) buah Jam tangan merk Tissot;
  • 1 (satu) buah Box kecil berbahan Karton warna Silver;
  • 1 (satu) buah Jam tangan merk Mont Blanc;
  • 1 (satu) set Kalung emas dengan 2 (dua) anting berbentuk bulat;
  • 1 (satu) buah Kalung emas tipis dengan Mutiara kecil;
  • 1 (satu) buah kalung emas panjang dan tipis dengan 1 (satu) mutiara;
  • 1 (satu) buah cincin emas Tiffany;
  • 1 (satu) pasang anting emas putih;
  • 1 (satu) buah Kalung Giok Hijau dengan motif Aztec;
  • 1 (satu) buah kalung emas panjang dengan liontin bulat berwarna oranye;
  • 1 (satu) buah Liontin warna emas berbentuk Yesus Kristus;
  • 1 (satu) buah kalung Swarovski dengan batu berwarna merah muda;
  • 1 (satu) buah gelang emas dengan ukiran nama Laura;
  • 1 (satu) buah Kalung dengan ukiran nama Laura;
  • 1 (satu) buah Tas warna Biru;
  • Uang tunai sebesar 4.790 USD (empat ribu tujuh ratus sembilan puluh dollar amerika);
  • Uang tunai sebesar 860 CHF (delapan ratus enam puluh mata uang swiss);
  • Uang tunai sebesar 1.915 Euro (seribu sembilan ratus lima belas Euro);
  • Uang tunai sebesar 1.000 RMB (seribu mata uang tiongkok);
  • Uang tunai sebesar 1.000 Baht (seribu mata uang Thailand);
  • Uang tunai sebesar 270 Pesos (dua ratus tujuh puluh mata uang mexico);
  • Uang tunai sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban GARIP PARILTI dan Saksi ESRA KIZILDAG, Saksi Korban GARIP PARILTI mengaku kehilangan barang-barang berupa uang tunai kurang lebih sebesar 4.000 (empat ribu) USD dan uang tunai sebesar Rp.4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban URANBILEG BATJARGAL, Saksi Korban URANBILEG BATJARGAL mengaku kehilangan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) buah Tas warna merah yang didalamnya berisi uang tunai kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Uang tunai sebesar 300 USD (tiga ratus dollar amerika serikat)
  • 1 (satu) buah Kotak Kayu yang didalamnya berisi:
  • 1 (satu) Pcs Cincin tunangan berbahan platinum dan berlian merk Blue Nile;
  • 1 (satu) Pcs Cincin Anniversarry dengan bahan Platinum dan Berlian merk Blue Nile;
  • 1 (satu) Pcs Cincin berbahan Emas, berlian dan sapphire;
  • 1 (satu) Pcs Cincin berbahan Emas, berlian dan amethyst;
  • 1 (satu) Pcs Cincin berbahan Emas dan ruby;
  • 1 (satu) Pcs Cincin berbahan Emas dan sapphire bermotif bintang;
  • 1 (satu) Pcs cincin berbahan Emas Putih dan amethyst;
  • 1 (satu) Pcs Cincin berbahan Perak dan Turqoise;
  • 4 (empat) Pcs kalung berbahan emas dengan Liontin;
  • 1 (satu) Pcs Kalung berbahan Emas Murni;
  • 4 (empat) Pcs Kalung berbahan Perak sterling berisi permata dan 21 kalung lainnya;
  • 3 (tiga) pasang anting berbahan emas;
  • 1 (satu) pasang anting berbahan emas dengan sapphire warna Pink;
  • 1 (Satu) pasang anting berbahan Platinum dan berlian;
  • 1 (satu) pasang anting panjang berbahan sapphire;
  • 1 (satu) pasang anting berbahan emas dengan berlian dan emerald Dan 42 anting lainnya;
  • Box Kecil berbahan karton dengan tutup warna Silver yang didalamnya berisi :
  • 4 (empat) buah perhiasan beaded kolombia;
  • Box kecil berwarna Merah yang didalamnya berisi
  • 1 (satu) buah Kalung berbahan emas dengan liontin berbentuk Buddha dan naga;
  • 1 (satu) unit Macbook Pro Max pro warna Silver dengan Nomor Seri: C0FW20Y2K1;
  • 3 (buah) jam merk Movado;
  • 1 (satu) buah jam tangan merk Calvin Klein;
  • 1 (satu) buah Jam Tangan merk Tag Heuer;
  • 2 (dua) buah jam tangan merk tissot;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban PATRICK WEDER, Saksi Korban PATRICK WEDER mengaku kehilangan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) buah amplop warna putih berisi Uang tunai kurang lebih sebesar 4.000 (empat ribu) USD;
  • 1 (satu) buah amplop warna putih berisi Uang tunai kurang lebih sebesar 225 (dua ratus dua lima) USD;
  • 1 (satu) buah amplop warna putih berisi Uang tunai kurang lebih sebesar 3.000 (tiga ribu) USD;
  • 1 (satu) buah amplop warna putih berisi Uang tunai kurang lebih sebesar 1.000 (seribu) Swiss Francis;
  • 1 (satu) buah amplop warna putih berisi Uang tunai kurang lebih sebesar 1.200 (seribu dua ratus) Swiss Francis;
  • 1 (satu) buah amplop warna putih berisi Uang tunai kurang lebih sebesar 500 (lima ratus) Swiss Francis;
  • 1 (satu) buah amplop warna putih berisi Uang tunai kurang lebih sebesar 1.000 (seribu) Euro;
  • 1 (satu) buah amplop warna putih berisi Uang tunai kurang lebih sebesar 3.000 (tiga ribu) Euro;
  • 1 (satu) buah amplop warna putih berisi Uang tunai kurang lebih sebesar 1.000 (seribu) Chinese Remyinbi;
  • 1 (satu) buah amplop warna putih berisi Uang tunai kurang lebih sebesar 1.000 (seribu) Thaibath;
  • 1 (satu) buah amplop warna putih berisi Uang tunai kurang lebih sebesar 300 (tiga ratus) Mexican Pesos;
  • 1 (satu) buah Jam tangan merk mont Blanc;
  • 1 (satu) set kalung emas dengan 2 (dua) anting berbentuk bulat;
  • 1 (satu) buah kalung emas tipis dengan mutiara kecil;
  • 1 (satu) buah kalung emas panjang dan tipis dengan 1 (satu) mutiara;
  • 1 (satu) buah cincin emas Tiffany;
  • 1 (satu) pasang anting emas putih;
  • 1 (satu) buah kalung giok hijau dengan motif Aztec;
  • 1 (satu) buah kalung emas panjang dengan liontin bulat berwarna oranye;
  • 1 (satu) buah kalung emas dengan liontin Yesus kristus;
  • 1 (satu) buah kalung Swarovski dengan batu berwarna merah muda.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi Korban Saksi Korban GARIP PARILTI, Saksi Korban URANBILEG BATJARGAL dan Saksi Korban PATRICK WEDER, mengambil barang-barang milik para Saki Korban tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban GARIP PARILTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.71.700.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Saksi Korban URANBILEG BATJARGAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.845.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan Saksi Korban PATRICK WEDER mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.385.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (2) jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya