1. Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengganti/merubah nama anak para pemohon dari Made Rizky Dana Satrya Wibawa menjadi Made Davindra Satrya Wibawa.
3. Menetapkan perubahan nama anak dalam kutipan Akta kelahiran Nomor 5104-LU- 08032022-0003 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar atas nama Made Rizky Dana Satrya Wibawa dirubah menjadi Made Davindra Satrya Wibawa.
4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk di catatkan atau di daftarkan dalam register yang telah disediakan untuk itu.
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada para pemohon atau mohon penetapan yang seadil - adilnya.
|