Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan perlawanan terhadap eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal permohonan eksekusi dari Para Terlawan, atau setidak-tidaknya menunda sampai perkara ini benar-benar selesai secara hukum;
- Mengadili sendiri:
- Menyatakan bahwa Pelawan Eksekusi adalah Pembeli beritikad baik (good faith);
- Menyatakan sah SHM No. 2941, dengan luas 4.347 m2 (empat ribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi), desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Surat Ukur No. 03386, tertanggal 31 Januari 2017, atas nama ESTER SUKMAWATI dan SHM No. 2933, dengan luas 653 m2 (enam ratus lima puluh tiga meter persegi), desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Surat Ukur No. 03384, tertanggal 31 Januari 2017, atas nama ESTER SUKMAWATI milik Pelawan;
- Menyatakan Akta Pembatalan Perjanjian No. 16 tanggal 4 Oktober 2017 dan Akta Pembatalan Perjanjian No. 17 tanggal 4 Oktober 2017 adalah pembatalan secara sepihak dan tidak sah secara hukum;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
|