Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2024/PN Gin Putu Diah Chandra Dewi, S.H., M.Kn. Christl Elisabeth Schertler Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Putu Diah Chandra Dewi, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I KETUT ALIT PRIANA NUSANTARA, S.H., C.L.A.Putu Diah Chandra Dewi, S.H., M.Kn.
Tergugat
NoNama
1Christl Elisabeth Schertler
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yuli Utomo
2Manfred Klaus Schertler
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------
  2. Menyatakan hukum bahwa proses perubahan Hak Milik menjadi Hak Pakai dari TURUT TERGUGAT I kepada TERGUGAT atas objek tanah SHM Nomor: 01175/Desa Kedewatan, Surat Ukur Nomor: 2327/1987 Tanggal 17-07-1987, Luas: 2.480 M2, atas nama YULI UTOMO (TURUT TERGUGAT I), terletak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali, yang telah diserahkan pengurusannya kepada PENGGUGAT, termasuk pembayaran atas biaya-biayanya adalah sah menurut hukum; ------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah membatalkan proses perubahan Hak Milik menjadi Hak Pakai Hak atas objek tanah SHM Nomor: 01175/Desa Kedewatan, Surat Ukur Nomor: 2327/1987 Tanggal 17-07-1987, Luas: 2.480 M2, atas nama YULI UTOMO (TURUT TERGUGAT I), terletak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali,  yang sebelumnya telah diserahkan pengurusannya kepada PENGGUGAT, dengan menyalahkan cara kerja PENGGUGAT, bersikeras agar PENGGUGAT menggunakan cara yang TERGUGAT anggap benar, dan setelah membatalkan proses tersebut kemudian memindahkan pengurusannya ke Notaris lain dengan mengunakan cara yang sama percis sebagaimana saran yang pernah disampaikan sebelumnya oleh PENGGUGAT, merupakan perbuatan melawan hukum; --------------------------------
  4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang mengatakan kalimat bertendensi negatif terhadap PENGGUGAT dengan kalimat “Notaris yang tidak bisa bekerja”, telah menyerang kehormatan pribadi PENGGUGAT dan juga marwah profesi Notaris yang diemban oleh PENGGUGAT, merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT tidak mempunyai hubungan hukum karena bukanlah sebagai pihak (subjek hukum) dalam peralihan hak yang dilakukan antara I MADE RAI ASTITI SNEL dan TURUT TERGUGAT I, atas objek tanah SHM Nomor: 01175/Desa Kedewatan, Surat Ukur Nomor: 2327/1987 Tanggal 17-7-1987, Luas: 2.480 M2, terletak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali, berdasarkan:
    1. Akta Perjanjian Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Tanah Nomor 02, Tanggal 24 Januari 2019, dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 03, Tanggal 24 Januari 2019. Keduanya dibuat dihadapan Putu Diah Chandra Dewi, S.H., M.Kn. (PENGGUGAT) Notaris di Kabupaten Badung;
  6. Akta Jual Beli Nomor 4/2022, Tanggal 25 Oktober 2022, yang dibuat dihadapan Mahatman Filiano Sutawan, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Gianyar; --------------
  7. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT tidak mempunyai dasar hukum mewakili TURUT TERGUGAT I, dalam segala hal yang ada kaitannya dengan peralihan hak yang dilakukan antara I MADE RAI ASTITI SNEL dan TURUT TERGUGAT I, atas objek tanah SHM Nomor: 01175/Desa Kedewatan, Surat Ukur Nomor: 2327/1987 Tanggal 17-7-1987, Luas: 2.480 M2, terletak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali; -----------------------------------
  8. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT tidak mempunyai dasar hukum untuk mewakili TURUT TERGUGAT I dalam segala hal yang ada kaitannya dengan proses perubahan Hak Milik menjadi Hak Pakai atas objek tanah SHM Nomor: 01175/Desa Kedewatan, Surat Ukur Nomor: 2327/1987 Tanggal 17-07-1987, Luas: 2.480 M2, terletak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali, yang sebelumnya telah diserahkan proses pengurusannya kepada PENGGUGAT;
  9. Menyatakan hukum bahwa segala tindakan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT mewakili kepentingan TURUT TERGUGAT I berkaitan dengan peralihan hak yang dilakukan antara I MADE RAI ASTITI SNEL dan TURUT TERGUGAT I, maupun dalam proses perubahan Hak Milik menjadi Hak Pakai atas objek tanah SHM Nomor: 01175/Desa Kedewatan, Surat Ukur Nomor: 2327/1987 Tanggal 17-7-1987, Luas: 2.480 M2, terletak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali, adalah tidak sah karena tanpa disertai dengan surat kuasa yang diperuntukkan khusus untuk itu; --------------------------------------------
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. sebesar Rp     329.692.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dan/atau kerugian Immateriil senilai: Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada PENGGUGAT yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; ----------
  11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00025/Desa Kedewatan, tercatat atas nama CHRISTL ELISABETH SCHERTLER (TERGUGAT);  Yang asalnya dari perubahan Hak Milik menjadi Hak Pakai atas tanah SHM Nomor: 01175/Desa Kedewatan, Surat Ukur Nomor: 2327/1987 Tanggal 17-07-1987, Luas: 2.480 M2, atas nama YULI UTOMO (TURUT TERGUGAT I), terletak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar, Provinsi Daerah Tingkat I Bali. Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kantor Pertanahan Nasional, Nomor: 1339/SK-HK 02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum, Hak Milik Nomor 01176/Desa Kedewatan dinyatakan hapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang hak dengan Hak Pakai Nomor 00025/Desa Kedewatan dengan jangka waktu 30 tahun. Dan telah dilakukan peralihan hak atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00025/Desa Kedewatan, saat ini tercatat atas nama CHRISTL ELISABETH SCHERTLER (TERGUGAT); ----------------------------------------
  12. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; ----------------------------------------------------------------------------------------
  13. Menghukum semua pihak dalam perkara ini untuk tunduk, mematuhi, dan mentaati putusan perkara ini;
  14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;

Atau:

Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut dalam peradilan yang baik (Ex Aequo et Bono); -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak