Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2026/PN Gin Ni Made Widyastuti, S.H. DIKI DWI JANUARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2570/N.1.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Widyastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI DWI JANUARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa ia Terdakwa DIKI DWI JANUARI pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember Tahun 2025, bertempat di Penginapan Winy House yang beralamat di Jalan By Pass Dharma Giri, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili perkaranya melakukan perbuatan ”yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa datang ke penginapan Winy House yang beralamat di Jalan By Pass Dharma Giri, Kabupaten Gianyar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya Terdakwa sewa dari unit penyewaan (rental) sepeda motor. Terdakwa menginap di Penginapan Winy House selama 2 (dua) hari yakni pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 Desember 2025. - - Bahwa pada saat itu Terdakwa membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari kemudian Terdakwa menghubungi penyewaan kendaraan Wasu Rent Bike yang Terdakwa temukan informasinya di aplikasi Google dengan maksud agar sepeda motor yang disewa tersebut selanjutnya dijual dan uang hasil penjualannya Terdakwa pergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, Terdakwa menghubungi saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi selaku pemilik Wasu Rent Car melalui pesan Whatsapp dan menanyakan ketersediaan sepeda motor Nmax, namun Wasu Rent Car hanya menyewakan sepeda motor Honda PCX dengan - harga sewa Rp 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) per hari dengan syarat menyerahkan KTP asli dan fotocopy Kartu Keluarga. Setelah mendapatkan informasi penyewaan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa menyetujui harga tersebut dan menyampaikan kepada saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi akan menyewa selama 2 (dua) hari sejak 24 Desember 2025 sampai dengan 26 Desember 2025. Terdakwa berbohong kepada saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi bahwa sepeda motor tersebut akan digunakan untuk berlibur, namun sebenarnya tidak Terdakwa gunakan untuk berlibur. - - - - - - - Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wita saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi bersama dengan suami saksi yang bernama I Made Sawan datang ke Winy House yang beralamat di Jalan By Pass Dharma Giri, Kabupaten Gianyar dengan maksud bertemu dengan Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah dengan Nomor Mesin KFE1E1327766, Nomor Rangka : KFE11XSK327633, Nomor Polisi DK 2527 KCB, 1 (satu) buah helm, dan 1 (satu) buah jas hujan. Bahwa pada saat yang bersamaan Terdakwa menyerahkan salah satu dari 3 (tiga) KTP atas nama Diki Dwi Januari yang Terdakwa miliki secara bersamaan serta membayar harga sewa secara tunai sejumlah Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi. Setelah menerima pembayaran dan persyaratan sewa, saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah beserta 1 (satu) buah helm dan jas hujan. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2025, Terdakwa menghubungi saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi melalui pesan Whatsapp untuk melakukan perpanjangan sewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah tersebut selama 2 (dua) hari terhitung tanggal 26 Desember 2025 sampai tanggal 28 Desember 2025. Untuk meyakinkan saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi, Terdakwa berbohong dengan mengatakan “Pagi bu, saya mau memperpanjang sewanya untuk 2 hari lagi karena saya ambil cuti 3 hari, belum puas liburannya, ada rekening yang bisa ditransfer bu”. Setelah disepakati kemudian Terdakwa membayar perpanjangan sewa melalui transfer DANA sebesar Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Bahwa pada tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa memposting 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah dengan Nomor Mesin KFE1E1327766, Nomor Rangka : KFE11XSK327633, Nomor Polisi DK 2527 KCB milik saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi di aplikasi Grup Facebook Jual Beli Motor Zonk/Bodong/STNK saja. Setelah memposting informasi penjualan tersebut Terdakwa menerima pesan pada aplikasi Facebook dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal, kemudian keesokan harinya pada tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 21.30 Wita Terdakwa bertemu dengan pembeli tersebut di Toko Indomaret Fresh sebelah kiri Mako Brimob Polda Bali dan setelah melakukan tawar menawar disepakati harga jual sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Setelah melakukan transaksi kemudian Terdakwa pulang ke Jimbaran menggunakan Aplikasi Gojek. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2025, Terdakwa menghubungi saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi melalui pesan Whatsapp kembali untuk melakukan perpanjangan kedua sewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah tersebut selama 2 (dua) hari terhitung tanggal 28 Desember 2025 sampai tanggal 30 Desember 2025. Terdakwa berbohong dengan mengatakan “Bu perpanjang 2 hari lagi ya, semoga cerah langitnya ya bu biar puas killing liburannya”. Kemudian Terdakwa membayar perpanjangan sewa melalui transfer DANA sebesar Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Bahwa saat perpanjangan tersebut, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah yang Terdakwa sewa sudah Terdakwa jual. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 Terdakwa dihubungi oleh saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi untuk menanyakan pengembalian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah yang telah disewa sebelumnya, namun Terdakwa tidak menjawab telepon tersebut dan memblokir nomor saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa DIKI DWI JANUARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa DIKI DWI JANUARI pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember Tahun 2025, bertempat di Indomaret Fresh Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar namun sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan; oleh karena hal tersebut Pengadilan Negeri Gianyar berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - - - - - - Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa datang ke penginapan Winy House yang beralamat di Jalan By Pass Dharma Giri, Kabupaten Gianyar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya Terdakwa sewa dari unit penyewaan (rental) sepeda motor. Kemudian Terdakwa menyewa penginapan Winy House selama 2 (dua) hari yakni pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 Desember 2025. Bahwa setelah Terdakwa menginap di Penginapan Winy House tersebut, Terdakwa mencari informasi penyewaan sepeda motor melalui aplikasi Google dan ditemukan informasi penyewaan sepeda motor bernama Wasu Rent Car milik Saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi. Kemudian Terdakwa menghubungi saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi melalui pesan Whatsapp dan menanyakan ketersediaan sepeda motor Nmax, namun yang ada hanya sepeda motor Honda PCX dengan harga sewa Rp 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) per hari dengan syarat menyerahkan KTP asli dan fotocopy Kartu Keluarga. Setelah mendapatkan informasi penyewaan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa setuju untuk menyewa sepeda motor. Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wita saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi bersama dengan suami saksi yang bernama I Made Sawan datang ke Winy House yang beralamat di Jalan By Pass Dharma Giri, Kabupaten Gianyar dengan maksud bertemu dengan Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah dengan Nomor Mesin KFE1E1327766, Nomor Rangka : KFE11XSK327633, Nomor Polisi DK 2527 KCB, 1 (satu) buah helm, dan 1 (satu) buah jas hujan. Bahwa pada saat yang bersamaan Terdakwa menyerahkan salah satu dari 3 (tiga) KTP atas nama Diki Dwi Januari yang Terdakwa miliki secara bersamaan. Bahwa setelah penyerahan persyaratan penyewaan diberikan oleh Terdakwa, saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah beserta helm dan jas hujan tersebut, kemudian Terdakwa membayar harga sewa secara tunai sejumlah Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk waktu penyewaan selama 2 (dua) hari dengan jatuh tempo tanggal 26 Desember 2025 sebagaimana tercantum dalam Nota Sewa Kendaraan Wasu Rent Bike tanggal 24 Desember 2025. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2025, kondisi keuangan Terdakwa ulai menipis lalu muncul niatan Terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah milik saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi yang sebelumnya Terdakwa sewa. Agar Terdakwa memiliki waktu untuk menjual kemudian Terdakwa menghubungi saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi melalui pesan Whatsapp untuk melakukan perpanjangan sewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah tersebut selama 2 (dua) hari terhitung tanggal 26 Desember 2025 sampai tanggal 28 Desember 2025 kemudian pembayaran perpanjangan sewa dilakukan melalui transfer DANA sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Bahwa pada tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa memposting 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah dengan Nomor Mesin KFE1E1327766, Nomor Rangka : KFE11XSK327633, Nomor Polisi DK 2527 KCB milik saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi yang Terdakwa sewa di aplikasi Grup Facebook Jual Beli Motor Zonk/Bodong/STNK saja. Setelah memposting informasi penjualan tersebut Terdakwa menerima pesan pada aplikasi Facebook dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal, kemudian keesokan harinya pada tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 21.30 Wita Terdakwa bertemu dengan pembeli tersebut di Toko Indomaret Fresh sebelah kiri Mako Brimob Polda Bali dan setelah melakukan tawar menawar disepakati harga jual sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Setelah melakukan transaksi kemudian Terdakwa pulang ke Jimbaran menggunakan Aplikasi Gojek. - - - Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2025, Terdakwa menghubungi saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi melalui pesan Whatsapp kembali untuk melakukan perpanjangan kedua sewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah tersebut selama 2 (dua) hari terhitung tanggal 28 Desember 2025 sampai tanggal 30 Desember 2025 kemudian pembayaran perpanjangan sewa dilakukan melalui transfer DANA sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Yang mana pada saat itu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah yang Terdakwa sewa sudah Terdakwa jual. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 Terdakwa dihubungi oleh saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi untuk menanyakan pengembalian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Merah yang telah disewa sebelumnya, namun Terdakwa tidak menjawab telepon tersebut dan memblokir nomor saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ni Luh Putu Sintya Dewi mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa Diki Dwi Januari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya