Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2025/PN Gin I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H. I KOMANG SUSILA Alias SILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1366 /N.1.15/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG SUSILA Alias SILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia Terdakwa I Komang Susila Alias Sila pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira Pukul 17.55 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 08.53 Wita, Terdakwa mendapat chat WhatsApp dari DENOK (DPO), dimana pada saat itu Terdakwa berkata “Bos, ada?” dan dijawab “yang berapa brader? 1g” lalu Terdakwa menjawab “berapa brader” dan dijawab “klo yang punya bosku 1.3 brader” dan Terdakwa menjawab “ok, ntar jam 11 baru transfer”, setelah itu Terdakwa meminta nomor rekeningnya DENOK (DPO) untuk mentransfer uang pembayaran sabu tersebut, dan pada saat itu DENOK (DPO) mengirim nomor rekening BCA 6115744465 atas nama LILIS SETYAWATI, lalu Terdakwa mentransfer uang pembayaran sabu tersebut sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6115744465 atas nama LILIS SETYAWATI, selanjutnya sekira pukul 15.52 Wita DENOK (DPO) mengirim foto dan peta (Maps) alamat tempat pengambilan sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju alamat tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah No.Pol.: DK 5408 PO, setiba di titik lokasi Maps yaitu di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Terdakwa berhenti tepat di depan alamat tempelan sabu tersebut, lalu Terdakwa mengambil barang berupa bungkusan plastik warna putih tertutup karung warna biru sesuai foto yang dikirim oleh DENOK (DPO), setelah Terdakwa berhasil mendapatkan bungkusan plastik warna putih tersebut Terdakwa langsung meninggalkan lokasi, namun pada saat Terdakwa keluar dari jalan perumahan tersebut tiba-tiba Terdakwa dihadang oleh beberapa petugas berpakaian preman yaitu Saksi Heri Cahyono Sartio Budi dan Saksi Gito Sanjaya, dikarenakan Terdakwa panik Terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motor sambil membuang bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisi sabu tersebut ke tanah, kemudian Terdakwa melarikan diri menuju ke arah persawahan namun Terdakwa terjatuh di got akhirnya Terdakwa ditangkap oleh petugas tersebut;
  • Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap Terdakwa yang di saksikan oleh Saksi I PUTU ARDI, Saksi I KADEK DWIKI ditemukan barang berupa :
  1. 3 (tiga) buah plastik klip kecil masing-masing berisi sabu berada dalam bungkusan plastik warna putih;
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A3, warna hitam, Simcard IM3 Nomor: 085737285307,;
  3. 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dari botol warna putih,
  4. 1 (satu) buah kotak Headset warna hitam:
  5. 1 (satu) buah pipa kaca;
  6. 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
  7. 1 (satu) buah potongan selang warna hijau;
  • Bahwa berdasarakan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Januari 2025 adapun 3 (tiga) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening dengan berat total 1,42 (satu koma empat dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,27 (nol koma dua tujuh) gram sehingga menjadi 1,15 (satu koma satu lima) gram Netto, dengan rincian:
  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,54 (nol koma lima empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto, diberi Kode (A);
  2. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,54 (nol koma lima empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto, diberi Kode (B);
  3. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi 0,25 (nol koma dua lima) gram Netto, diberi Kode (C).
  • Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 46/NNF/2025, tanggal 08 Januari 2025;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;

Perbuatan Terdakwa I Komang Susila Alias Sila diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I Komang Susila Alias Sila pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira Pukul 17.55 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 08.53 Wita, Terdakwa mendapat chat WhatsApp dari DENOK (DPO), dimana pada saat itu Terdakwa berkata “Bos, ada?” dan dijawab “yang berapa brader? 1g” lalu Terdakwa menjawab “berapa brader” dan dijawab “klo yang punya bosku 1.3 brader” dan Terdakwa menjawab “ok, ntar jam 11 baru transfer”, setelah itu Terdakwa meminta nomor rekeningnya DENOK (DPO) untuk mentransfer uang pembayaran sabu tersebut, dan pada saat itu DENOK (DPO) mengirim nomor rekening BCA 6115744465 atas nama LILIS SETYAWATI, lalu Terdakwa mentransfer uang pembayaran sabu tersebut sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6115744465 atas nama LILIS SETYAWATI, selanjutnya sekira pukul 15.52 Wita DENOK (DPO) mengirim foto dan peta (Maps) alamat tempat pengambilan sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju alamat tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah No.Pol.: DK 5408 PO, setiba di titik lokasi Maps yaitu di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Terdakwa berhenti tepat di depan alamat tempelan sabu tersebut, lalu Terdakwa mengambil barang berupa bungkusan plastik warna putih tertutup karung warna biru sesuai foto yang dikirim oleh DENOK (DPO), setelah Terdakwa berhasil mendapatkan bungkusan plastik warna putih tersebut Terdakwa langsung meninggalkan lokasi, namun pada saat Terdakwa keluar dari jalan perumahan tersebut tiba-tiba Terdakwa dihadang oleh beberapa petugas berpakaian preman yaitu Saksi Heri Cahyono Sartio Budi dan Saksi Gito Sanjaya, dikarenakan Terdakwa panik Terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motor sambil membuang bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisi sabu tersebut ke tanah, kemudian Terdakwa melarikan diri menuju ke arah persawahan namun Terdakwa terjatuh di got akhirnya Terdakwa ditangkap oleh petugas tersebut;
  • Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap Terdakwa yang di saksikan oleh Saksi I PUTU ARDI, Saksi I KADEK DWIKI ditemukan barang berupa :
  1. 3 (tiga) buah plastik klip kecil masing-masing berisi sabu berada dalam bungkusan plastik warna putih;
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A3, warna hitam, Simcard IM3 Nomor: 085737285307,;
  3. 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dari botol warna putih,
  4. 1 (satu) buah kotak Headset warna hitam:
  5. 1 (satu) buah pipa kaca;
  6. 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
  7. 1 (satu) buah potongan selang warna hijau;
  • Bahwa berdasarakan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Januari 2025 adapun 3 (tiga) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening dengan berat total 1,42 (satu koma empat dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,27 (nol koma dua tujuh) gram sehingga menjadi 1,15 (satu koma satu lima) gram Netto, dengan rincian:
  1. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,54 (nol koma lima empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto, diberi Kode (A);
  2. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,54 (nol koma lima empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi 0,45 (nol koma empat lima) gram Netto, diberi Kode (B);
  3. 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga menjadi 0,25 (nol koma dua lima) gram Netto, diberi Kode (C).
  • Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 46/NNF/2025, tanggal 08 Januari 2025;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;

Perbuatan para Terdakwa I Komang Susila Alias Sila diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya