INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
116/Pdt.Bth/2020/PN Gin | ANAK AGUNG GDE SUWETHA, S.Pd | ANAK AGUNG RAI OKA | Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 116/Pdt.Bth/2020/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
Sebelah Utara: Tanah Milik Sudira Sebelah Timur: Parit/Jalan Umum Sebelah selatan:Tanah milik Anak Agung Rai Gelontok dan Cokorda Gede Anom (Almarhum)/Cokorda Putra Pemayun (Ahli Sebelah barat: Parit yang diperoleh berdasarkan warisan secara turun temurun yang telah dikuasai dan dimanfaatkan selama lebih dari 30 Tahun. Atau: Apabila Pengadilan Negeri Gianyar Cq Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka : SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang Adil dan Bijaksana ( Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |