Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Gin Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. DIKI JANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 884 /N.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI JANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DIKI JANWAR,  pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di Kos Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung  yang termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Gianyar berdasarkan daerah hukum Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeryi Gianyar berdasarkan  Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan  yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DIKI JANWAR,  pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di Kos Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung  yang termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Gianyar berdasarkan daerah hukum Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Gianyar berdasarkan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, telah menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan   yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024,  Terdakwa DIKI JANWAR bersama dengan Saksi Beni, Saksi Rahmat Kholidaen, dan Saksi Ahmad Maulana yang bekerja pada sebuah proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Pantai Pering Dusun Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, melakukan pekerjaannya sebagai tukang pada proyek pembangunan rumah tersebut hingga pukul 17.30, setelah selesai melakukan pekerjaan Terdakwa DIKI JANWAR bersama dengan Saksi Beni, Saksi Rahmat Kholidaen, dan Saksi Ahmad Maulana berencana untuk mengambil kabel yang disimpan di gudang material proyek, kemudian Saksi Beni, Saksi Rahmat Kholidaen, dan Saksi Ahmad Maulana mengambil kabel di gudang material proyek tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi I Gusti Ngurah Made Oka berupa Kabel NYY dengan ukuran 4 x 16 mm dengan panjang sekira 10 (sepuluh) meter, Kabel NYM dengan ukuran 3 x 2,5 mm sekira sepanjang 100 (seratus) meter, dan Kabel NYM dengan ukuran 2 x 2,5 mm sekira sepanjang 100 (seratus) meter, yang sebelumnya terletak di gudang material proyek Jalan Pantai Pering Dusun Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar milik Saksi I Gusti Ngurah Made Oka yang merupakan pemborong pemasangan listrik, kabel tersebut selanjutnya dibawa menuju kos-kosan di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, kemudian sesampainya di kos-kosan Terdakwa Diki Janwar yang sebelumnya telah mengetahui barang berupa Kabel NYY dengan ukuran 4 x 16 mm dengan panjang sekira 10 (sepuluh) meter, Kabel NYM dengan ukuran 3 x 2,5 mm sekira sepanjang 100 (seratus) meter, dan Kabel NYM dengan ukuran 2 x 2,5 mm sekira sepanjang 100 (seratus) meter merupakan barang hasil curian, langsung menyembunyikan kabel hasil curian dengan cara mengupas kabel dengan menggunakan pisau cutter dengan gagang berwarna merah untuk diambil bagian dalam kabel berupa tembaga, sehingga wujud asli kabel milik Saksi I Gusti Ngurah Made Oka menjadi tidak terlihat, setelah itu Saksi I Gusti Ngurah Made Oka sempat menanyakan kepada Terdakwa, Saksi Beni, Saksi Rahmat Kholidaen, dan Saksi Ahmad Maulana namun Terdakwa bersama teman-temanya tetap menyembunyikan kabel tersebut seolah-olah tidak mengetahui hilangnya kabel dari Gudang material proyek, kemudian Terdakwa DIKI JANWAR menyimpan tembaga kabel tersebut di dalam kos-kosan Saksi Beni dengan maksud nantinya tembaga tersebut Terdakwa jual dengan kesatuan kehendak hasil dari penjualan tembaga dibagi untuk Terdakwa, Saksi Beni, Saksi Rahmat Kholidaen, dan Saksi Ahmad Maulana. Namun sebelum tembaga tersebut Terdakwa jual, Terdakwa bersama Saksi Beni, Saksi Rahmat Kholidaen, dan Saksi Ahmad Maulana ditangkap pihak Kepolisian Resor Gianyar;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi I Gusti Ngurah Made Oka mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya