Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Gin Yonart Nanda Dedy Kurniawan, SH. KADEK DHARMA KUSUMA Als. DEK PO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-635/N.1.15/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yonart Nanda Dedy Kurniawan, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK DHARMA KUSUMA Als. DEK PO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa  KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEKPO bersama-sama dengan Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 23.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  depan UD. Gambuh Bangunan Banjar Gitgit Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban DEDIANUS KALAIYO, perbuatan mana Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)   lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024   sekitar jam 22.30 Wita Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, Saksi DEWA GEDE MARHADI Alias DEWA KALU dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  sedang berada di Pura Puseh Banjar Angkling Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar mendengar terkait postingan masyarakat Banjar Angkling yang sedang melakukan  Upacara Agama Melasti yang berisi tulisan “ORANG BALI YANG BABI” dengan menggunakan musik Sumba di media sosial Tiktok , yang dalam postingan tersebut terlihat wajah orang yang mengambil video yaitu Korban DEDIANUS KALAIYO;
      • Bahwa setelah mengetahui postingan tersebut Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, Saksi DEWA GEDE MARHADI Alias DEWA KALU dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  keluar dan  mencari orang yang ada di video tersebut yang diduga telah memposting video tersebut;
      • Bahwa Terdakwa yang juga melihat postingan tersebut di akun Instagram “MEDIA BALI”,  juga  ingin mencari orang yang berada dalam postingan tersebut, lalu Terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya dijalan Terdakwa melihat banyak orang menuju ke Banjar Gitgit, kemudian Terdakwa juga mengikuti orang-orang tersebut;
      • Bahwa sekitar jam 23.30 Wita Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, dan Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) sampai di Jalan Gunung Agung depan gudang UD. Gambuh Bangunan yang terletak di jalan raya Banjar Gitgit Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar  yang merupakan bedeng tempat tinggal buruh proyek pelebaran jalan ;
      • Bahwa kemudian Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, dan Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) masuk kedalam gudang, sesampainya didalam gudang mereka melihat Korban dan Saksi NENGAH TRESNA, lalu Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT memukul dada Korban dengan tangan kanan mengepal, selanjutnya Saksi KADEK AGUS PARWATA alias BADUT (Terdakwa dalam perkara terpisah) memukul telinga Korban  dengan tangan kanan mengepal, selanjutnya Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT  memukul Korban dengan tangan kanan mengepal mengenai kepala Korban, dan pada saat itu juga Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Terdakwa dalam perkara terpisah) menendang Korban dari arah belakang dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai paha kanan Korban, selanjutnya Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Terdakwa dalam perkara terpisah) juga menarik rambut Korban untuk ditengadahkan dan memastikan wajah Korban sesuai dengan yang ada di video yang berisi tulisan “ORANG BALI YANG BABI” dan setelah melihat wajah Korban sama dengan yang ada di video lalu  Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB (Terdakwa dalam perkara terpisah) menjambak rambut Korban dengan tangan kiri dan kemudian memukul pipi kanan Korban dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa kemudian Korban ditarik keluar gudang oleh Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP dan Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) dan setelah berada dipintu gerbang gudang Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB (Terdakwa dalam perkara terpisah) kembali memukul pipi kanan Korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa setelah berada di jalan raya didepan gudang yang saat itu sudah ramai, Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG (Terdakwa dalam perkara terpisah)memukul muka Korban dengan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali dan memukul kepala Korban dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa selanjutnya Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET (Terdakwa dalam perkara terpisah) menendang perut bagian bawah Korban  dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali, dan saat itu juga Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO memukul kepala Korban bagian kanan dengan tangan kanan sebanyak satu kali, memukul punggung Korban dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan menendang pantat Korban dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa karena pukulan dan tendangan tersebut Korban terkapar di pinggir jalan dengan posisi tengadah dengan kepala disebelah Barat, dan kaki disebelah Timur lalu saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil batu yang ada di jalan dengan kedua tangannya dan melemparkan batu tersebut kearah badan Korban ;
      • Bahwa Terdakwa yang saat itu tiba ditempat tersebut langsung berhenti dan turun dari sepeda motornya ketika turun Terdakwa merasa menginjak sesuatu dan setelah Terdakwa melihatnya itu adalah  sebilah pisau dengan panjang keseluruhan 19,5cm,  dengan panjang mata pisau 9cm, panjang gagang 10,5cm, lebar mata pisau 2cm, lebar gagang 1,5cm dan langsung Terdakwa mengambil pisau tersebut dan selipkan diantara celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa mendekati Korban yang sudah terkapar lalu berada disamping sebelah kiri Korban, Terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan dicelana Terdakwa tersebut dengan menggunakan tangan kanan yang dipegang dengan posisi mata pisau menghadap kebawah, lalu dengan posisi setengah jongkok dan menunduk Terdakwa langsung menusukkan/menghujamkan pisau tersebut kearah dada Korban bagian atas sebanyak 1 (satu) kali dan kearah dada Korban bagian samping kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya pisau yang Terdakwa gunakan menusuk Korban Terdakwa buang ke sebelah Timur jalan raya, lalu Terdakwa pulang meninggalkan tempat tersebut ;
      • Bahwa kemudian saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG ( Terdakwa dalam perkara terpisah) memukul dagu Korban yang sudah terkapar dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, dan saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG (Terdakwa dalam perkara terpisah) juga mendekati Korban lalu menendang muka Korban dengan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) menyebabkan Korban DEDIANUS KALAIYO mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit  RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah sebagaimana Visum et Repertum Nomor : RS.01.06/XVII.1.4.15/322/2024 Tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KUNTHI YULIANTI, Sp.FM. dokter pemeriksa pada Instansi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dengan Kesimpulan :

Telah diperiksa jenazah laki-laki berumur sekitar delapan belas tahun ini, ditemukan luka tusuk pada dada yang disebabkan kekerasan tajam. Luka tusuk nomor delapan berdasarkan pola dan gambaran lukanya adalah luka akibat tindakan medis. Ditemukan pula adanya luka-luka memar, luka-luka lecet dan luka robek pada jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksan dalam ditemukan paru kanan baga tengah dan otot bilik jantung kanan terdapat irisan, darah dan gumpalan darah pada kandung jantung dan rongga dada kanan, serta organ-organ dalam yang tampak pucat.

Sebab kematian orang ini adalah luka tusuk pada dada kanan yang menembus mengenai, paru kanan baga tengah, kandung jantung dan otot bilik jantung kanan yang menimbulkan pendarahan.

 

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP --------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa Terdakwa  KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEKPO bersama-sama dengan Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 23.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  depan UD. Gambuh Bangunan Banjar Gitgit Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban DEDIANUS KALAIYO, perbuatan mana Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

 

      • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024   sekitar jam 22.30 Wita Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, Saksi DEWA GEDE MARHADI Alias DEWA KALU dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  sedang berada di Pura Puseh Banjar Angkling Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar mendengar terkait postingan masyarakat Banjar Angkling yang sedang melakukan  Upacara Agama Melasti yang berisi tulisan “ORANG BALI YANG BABI” dengan menggunakan musik Sumba di media sosial Tiktok , yang dalam postingan tersebut terlihat wajah orang yang mengambil video yaitu Korban DEDIANUS KALAIYO;
      • Bahwa setelah mengetahui postingan tersebut Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, Saksi DEWA GEDE MARHADI Alias DEWA KALU dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  keluar dan  mencari orang yang ada di video tersebut yang diduga telah memposting video tersebut;
      • Bahwa Terdakwa yang juga melihat postingan tersebut di akun Instagram “MEDIA BALI”,  juga  keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya dijalan Terdakwa melihat banyak orang menuju ke Banjar Gitgit, kemudian Terdakwa juga mengikuti orang-orang tersebut;
      • Bahwa sekitar jam 23.30 Wita Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, dan Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) sampai di Jalan Gunung Agung depan gudang UD. Gambuh Bangunan yang terletak di jalan raya Banjar Gitgit Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar  yang merupakan bedeng tempat tinggal buruh proyek pelebaran jalan ;
      • Bahwa kemudian Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, dan Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) masuk kedalam gudang, sesampainya didalam gudang mereka melihat Korban dan Saksi NENGAH TRESNA, lalu Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT memukul dada Korban dengan tangan kanan mengepal, selanjutnya Saksi KADEK AGUS PARWATA alias BADUT (Terdakwa dalam perkara terpisah) memukul telinga Korban  dengan tangan kanan mengepal, selanjutnya Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT  memukul Korban dengan tangan kanan mengepal mengenai kepala Korban, dan pada saat itu juga Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Terdakwa dalam perkara terpisah) menendang Korban dari arah belakang dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai paha kanan Korban, selanjutnya Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Terdakwa dalam perkara terpisah) juga menarik rambut Korban untuk ditengadahkan dan memastikan wajah Korban sesuai dengan yang ada di video yang berisi tulisan “ORANG BALI YANG BABI” dan setelah melihat wajah Korban sama dengan yang ada di video lalu  Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB (Terdakwa dalam perkara terpisah) menjambak rambut Korban dengan tangan kiri dan kemudian memukul pipi kanan Korban dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa kemudian Korban ditarik keluar gudang oleh Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP dan Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) dan setelah berada dipintu gerbang gudang Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB (Terdakwa dalam perkara terpisah) kembali memukul pipi kanan Korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa setelah berada di jalan raya didepan gudang yang saat itu sudah ramai, Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG (Terdakwa dalam perkara terpisah)memukul muka Korban dengan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali dan memukul kepala Korban dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa selanjutnya Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET (Terdakwa dalam perkara terpisah) menendang perut bagian bawah Korban  dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali, dan saat itu juga Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO memukul kepala Korban bagian kanan dengan tangan kanan sebanyak satu kali, memukul punggung Korban dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan menendang pantat Korban dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa karena pukulan dan tendangan tersebut Korban terkapar di pinggir jalan dengan posisi tengadah dengan kepala disebelah Barat, dan kaki disebelah Timur lalu saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil batu yang ada di jalan dengan kedua tangannya dan melemparkan batu tersebut kearah badan Korban ;
      • Bahwa Terdakwa yang saat itu tiba ditempat tersebut langsung berhenti dan turun dari sepeda motornya ketika turun Terdakwa merasa menginjak sesuatu dan setelah Terdakwa melihatnya itu adalah  sebilah pisau dengan panjang keseluruhan 19,5cm,  dengan panjang mata pisau 9cm, panjang gagang 10,5cm, lebar mata pisau 2cm, lebar gagang 1,5cm dan langsung Terdakwa mengambil pisau tersebut dan selipkan diantara celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa mendekati Korban yang sudah terkapar lalu berada disamping sebelah kiri Korban, Terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan dicelana Terdakwa tersebut dengan menggunakan tangan kanan yang dipegang dengan posisi mata pisau menghadap kebawah, lalu dengan posisi setengah jongkok dan menunduk Terdakwa langsung menusukkan/menghujamkan pisau tersebut kearah dada Korban bagian atas sebanyak 1 (satu) kali dan kearah dada Korban bagian samping kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya pisau yang Terdakwa gunakan menusuk Korban Terdakwa buang ke sebelah Timur jalan raya, lalu Terdakwa pulang meninggalkan tempat tersebut ;
      • Bahwa kemudian saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG ( Terdakwa dalam perkara terpisah) memukul dagu Korban yang sudah terkapar dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, dan saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG (Terdakwa dalam perkara terpisah) juga mendekati Korban lalu menendang muka Korban dengan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) menyebabkan Korban DEDIANUS KALAIYO mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit  RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah sebagaimana Visum et Repertum Nomor : RS.01.06/XVII.1.4.15/322/2024 Tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KUNTHI YULIANTI, Sp.FM. dokter pemeriksa pada Instansi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dengan Kesimpulan :

Telah diperiksa jenazah laki-laki berumur sekitar delapan belas tahun ini, ditemukan luka tusuk pada dada yang disebabkan kekerasan tajam. Luka tusuk nomor delapan berdasarkan pola dan gambaran lukanya adalah luka akibat tindakan medis. Ditemukan pula adanya luka-luka memar, luka-luka lecet dan luka robek pada jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksan dalam ditemukan paru kanan baga tengah dan otot bilik jantung kanan terdapat irisan, darah dan gumpalan darah pada kandung jantung dan rongga dada kanan, serta organ-organ dalam yang tampak pucat.

Sebab kematian orang ini adalah luka tusuk pada dada kanan yang menembus mengenai, paru kanan baga tengah, kandung jantung dan otot bilik jantung kanan yang menimbulkan pendarahan.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP --------------------------------------------

----------------------------------------------------   A   T   A   U  ----------------------------------------------------

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa  KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEKPO bersama-sama dengan Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 23.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  depan UD. Gambuh Bangunan Banjar Gitgit Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunbakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut yaitu Korban DEDIANUS KALAIYO, perbuatan mana Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024   sekitar jam 22.30 Wita Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, Saksi DEWA GEDE MARHADI Alias DEWA KALU dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  sedang berada di Pura Puseh Banjar Angkling Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar mendengar terkait postingan masyarakat Banjar Angkling yang sedang melakukan  Upacara Agama Melasti yang berisi tulisan “ORANG BALI YANG BABI” dengan menggunakan musik Sumba di media sosial Tiktok , yang dalam postingan tersebut terlihat wajah orang yang mengambil video yaitu Korban DEDIANUS KALAIYO;
      • Bahwa setelah mengetahui postingan tersebut Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, Saksi DEWA GEDE MARHADI Alias DEWA KALU dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  keluar dan  mencari orang yang ada di video tersebut yang diduga telah memposting video tersebut;
      • Bahwa Terdakwa yang juga melihat postingan tersebut di akun Instagram “MEDIA BALI”,  juga  keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya dijalan Terdakwa melihat banyak orang menuju ke Banjar Gitgit, kemudian Terdakwa juga mengikuti orang-orang tersebut;
      • Bahwa sekitar jam 23.30 Wita Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, dan Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) sampai di Jalan Gunung Agung depan gudang UD. Gambuh Bangunan yang terletak di jalan raya Banjar Gitgit Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar  yang merupakan bedeng tempat tinggal buruh proyek pelebaran jalan ;
      • Bahwa kemudian Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, dan Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) masuk kedalam gudang, sesampainya didalam gudang mereka melihat Korban dan Saksi NENGAH TRESNA, lalu Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT memukul dada Korban dengan tangan kanan mengepal, selanjutnya Saksi KADEK AGUS PARWATA alias BADUT (Terdakwa dalam perkara terpisah) memukul telinga Korban  dengan tangan kanan mengepal, selanjutnya Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT  memukul Korban dengan tangan kanan mengepal mengenai kepala Korban, dan pada saat itu juga Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Terdakwa dalam perkara terpisah) menendang Korban dari arah belakang dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai paha kanan Korban, selanjutnya Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Terdakwa dalam perkara terpisah) juga menarik rambut Korban untuk ditengadahkan dan memastikan wajah Korban sesuai dengan yang ada di video yang berisi tulisan “ORANG BALI YANG BABI” dan setelah melihat wajah Korban sama dengan yang ada di video lalu  Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB (Terdakwa dalam perkara terpisah) menjambak rambut Korban dengan tangan kiri dan kemudian memukul pipi kanan Korban dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa kemudian Korban ditarik keluar gudang oleh Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP dan Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) dan setelah berada dipintu gerbang gudang Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB (Terdakwa dalam perkara terpisah) kembali memukul pipi kanan Korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa setelah berada di jalan raya didepan gudang yang merupakan tempat umum yang saat itu sudah ramai, Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG (Terdakwa dalam perkara terpisah)memukul muka Korban dengan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali dan memukul kepala Korban dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa selanjutnya Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET (Terdakwa dalam perkara terpisah) menendang perut bagian bawah Korban  dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali, dan saat itu juga Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO memukul kepala Korban bagian kanan dengan tangan kanan sebanyak satu kali, memukul punggung Korban dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan menendang pantat Korban dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa karena pukulan dan tendangan tersebut Korban terkapar di pinggir jalan dengan posisi tengadah dengan kepala disebelah Barat, dan kaki disebelah Timur lalu saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil batu yang ada di jalan dengan kedua tangannya dan melemparkan batu tersebut kearah badan Korban ;
      • Bahwa Terdakwa yang saat itu tiba ditempat tersebut langsung berhenti dan turun dari sepeda motornya ketika turun Terdakwa merasa menginjak sesuatu dan setelah Terdakwa melihatnya itu adalah  sebilah pisau dengan panjang keseluruhan 19,5cm,  dengan panjang mata pisau 9cm, panjang gagang 10,5cm, lebar mata pisau 2cm, lebar gagang 1,5cm dan langsung Terdakwa mengambil pisau tersebut dan selipkan diantara celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa mendekati Korban yang sudah terkapar lalu berada disamping sebelah kiri Korban, Terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan dicelana Terdakwa tersebut dengan menggunakan tangan kanan yang dipegang dengan posisi mata pisau menghadap kebawah, lalu dengan posisi setengah jongkok dan menunduk Terdakwa langsung menusukkan/menghujamkan pisau tersebut kearah dada Korban bagian atas sebanyak 1 (satu) kali dan kearah dada Korban bagian samping kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya pisau yang Terdakwa gunakan menusuk Korban Terdakwa buang ke sebelah Timur jalan raya, lalu Terdakwa pulang meninggalkan tempat tersebut ;
      • Bahwa kemudian saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG ( Terdakwa dalam perkara terpisah) memukul dagu Korban yang sudah terkapar dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, dan saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG (Terdakwa dalam perkara terpisah) juga mendekati Korban lalu menendang muka Korban dengan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) menyebabkan Korban DEDIANUS KALAIYO mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit  RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah sebagaimana Visum et Repertum Nomor : RS.01.06/XVII.1.4.15/322/2024 Tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KUNTHI YULIANTI, Sp.FM. dokter pemeriksa pada Instansi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dengan Kesimpulan :

Telah diperiksa jenazah laki-laki berumur sekitar delapan belas tahun ini, ditemukan luka tusuk pada dada yang disebabkan kekerasan tajam. Luka tusuk nomor delapan berdasarkan pola dan gambaran lukanya adalah luka akibat tindakan medis. Ditemukan pula adanya luka-luka memar, luka-luka lecet dan luka robek pada jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksan dalam ditemukan paru kanan baga tengah dan otot bilik jantung kanan terdapat irisan, darah dan gumpalan darah pada kandung jantung dan rongga dada kanan, serta organ-organ dalam yang tampak pucat.

Sebab kematian orang ini adalah luka tusuk pada dada kanan yang menembus mengenai, paru kanan baga tengah, kandung jantung dan otot bilik jantung kanan yang menimbulkan pendarahan.

 

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   ------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------   A   T   A   U  ----------------------------------------------------

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa  KADEK DHARMA KUSUMA Alias DEKPO bersama-sama dengan Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 23.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  depan UD. Gambuh Bangunan Banjar Gitgit Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu Korban DEDIANUS KALAIYO, perbuatan mana Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024   sekitar jam 22.30 Wita Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, Saksi DEWA GEDE MARHADI Alias DEWA KALU dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  sedang berada di Pura Puseh Banjar Angkling Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar mendengar terkait postingan masyarakat Banjar Angkling yang sedang melakukan  Upacara Agama Melasti yang berisi tulisan “ORANG BALI YANG BABI” dengan menggunakan musik Sumba di media sosial Tiktok , yang dalam postingan tersebut terlihat wajah orang yang mengambil video yaitu Korban DEDIANUS KALAIYO;
      • Bahwa setelah mengetahui postingan tersebut Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, Saksi DEWA GEDE MARHADI Alias DEWA KALU dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah)  keluar dan  mencari orang yang ada di video tersebut yang diduga telah memposting video tersebut;
      • Bahwa Terdakwa yang juga melihat postingan tersebut di akun Instagram “MEDIA BALI”,  juga  keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya dijalan Terdakwa melihat banyak orang menuju ke Banjar Gitgit, kemudian Terdakwa juga mengikuti orang-orang tersebut;
      • Bahwa sekitar jam 23.30 Wita Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, dan Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) sampai di Jalan Gunung Agung depan gudang UD. Gambuh Bangunan yang terletak di jalan raya Banjar Gitgit Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar  yang merupakan bedeng tempat tinggal buruh proyek pelebaran jalan ;
      • Bahwa kemudian Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, dan Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) masuk kedalam gudang, sesampainya didalam gudang mereka melihat Korban dan Saksi NENGAH TRESNA, lalu Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT memukul dada Korban dengan tangan kanan mengepal, selanjutnya Saksi KADEK AGUS PARWATA alias BADUT (Terdakwa dalam perkara terpisah) memukul telinga Korban  dengan tangan kanan mengepal, selanjutnya Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT  memukul Korban dengan tangan kanan mengepal mengenai kepala Korban, dan pada saat itu juga Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Terdakwa dalam perkara terpisah) menendang Korban dari arah belakang dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai paha kanan Korban, selanjutnya Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Terdakwa dalam perkara terpisah) juga menarik rambut Korban untuk ditengadahkan dan memastikan wajah Korban sesuai dengan yang ada di video yang berisi tulisan “ORANG BALI YANG BABI” dan setelah melihat wajah Korban sama dengan yang ada di video lalu  Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB (Terdakwa dalam perkara terpisah) menjambak rambut Korban dengan tangan kiri dan kemudian memukul pipi kanan Korban dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa kemudian Korban ditarik keluar gudang oleh Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP dan Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) dan setelah berada dipintu gerbang gudang Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAB (Terdakwa dalam perkara terpisah) kembali memukul pipi kanan Korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa setelah berada di jalan raya didepan gudang yang saat itu sudah ramai, Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG (Terdakwa dalam perkara terpisah)memukul muka Korban dengan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali dan memukul kepala Korban dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa selanjutnya Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET (Terdakwa dalam perkara terpisah) menendang perut bagian bawah Korban  dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali, dan saat itu juga Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO memukul kepala Korban bagian kanan dengan tangan kanan sebanyak satu kali, memukul punggung Korban dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan menendang pantat Korban dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
      • Bahwa karena pukulan dan tendangan tersebut Korban terkapar di pinggir jalan dengan posisi tengadah dengan kepala disebelah Barat, dan kaki disebelah Timur lalu saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil batu yang ada di jalan dengan kedua tangannya dan melemparkan batu tersebut kearah badan Korban ;
      • Bahwa Terdakwa yang saat itu tiba ditempat tersebut langsung berhenti dan turun dari sepeda motornya ketika turun Terdakwa merasa menginjak sesuatu dan setelah Terdakwa melihatnya itu adalah  sebilah pisau dengan panjang keseluruhan 19,5cm,  dengan panjang mata pisau 9cm, panjang gagang 10,5cm, lebar mata pisau 2cm, lebar gagang 1,5cm dan langsung Terdakwa mengambil pisau tersebut dan selipkan diantara celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa mendekati Korban yang sudah terkapar lalu berada disamping sebelah kiri Korban, Terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan dicelana Terdakwa tersebut dengan menggunakan tangan kanan yang dipegang dengan posisi mata pisau menghadap kebawah, lalu dengan posisi setengah jongkok dan menunduk Terdakwa langsung menusukkan/menghujamkan pisau tersebut kearah dada Korban bagian atas sebanyak 1 (satu) kali dan kearah dada Korban bagian samping kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya pisau yang Terdakwa gunakan menusuk Korban Terdakwa buang ke sebelah Timur jalan raya, lalu Terdakwa pulang meninggalkan tempat tersebut ;
      • Bahwa kemudian saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG ( Terdakwa dalam perkara terpisah) memukul dagu Korban yang sudah terkapar dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, dan saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG (Terdakwa dalam perkara terpisah) juga mendekati Korban lalu menendang muka Korban dengan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan Saksi DEWA GEDE SUTIRTA Alias DEWA ATENG, Saksi KADEK AGUS PARWATA Alias BADUT, Saksi KOMANG DAUH WARDIKA Alias DADAP, Saksi PANDE PUTU SUARBAWA Alias PUTU LIONG, Saksi I KADEK YOGA WIRA KUSUMA, Saksi DEWA GEDE PUTRA MAHARDIKA Alias DEWA KOMANG, Saksi I KETUT SURYADI Alias TUT OCO, dan Saksi DEWA GEDE INDRA GAUTAMA Alias DEWA BRONET  (Para Terdakwa dalam perkara terpisah) menyebabkan Korban DEDIANUS KALAIYO mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit  RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah sebagaimana Visum et Repertum Nomor : RS.01.06/XVII.1.4.15/322/2024 Tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KUNTHI YULIANTI, Sp.FM. dokter pemeriksa pada Instansi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dengan Kesimpulan :

Telah diperiksa jenazah laki-laki berumur sekitar delapan belas tahun ini, ditemukan luka tusuk pada dada yang disebabkan kekerasan tajam. Luka tusuk nomor delapan berdasarkan pola dan gambaran lukanya adalah luka akibat tindakan medis. Ditemukan pula adanya luka-luka memar, luka-luka lecet dan luka robek pada jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksan dalam ditemukan paru kanan baga tengah dan otot bilik jantung kanan terdapat irisan, darah dan gumpalan darah pada kandung jantung dan rongga dada kanan, serta organ-organ dalam yang tampak pucat.

Sebab kematian orang ini adalah luka tusuk pada dada kanan yang menembus mengenai, paru kanan baga tengah, kandung jantung dan otot bilik jantung kanan yang menimbulkan pendarahan.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya