|
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa NUR HADIYONO Alias YONO pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 19.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suaru waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Ida Bagus Japa Nomor 99 Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono dihubungi oleh saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjemput saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) ketika nanti tiba di Gianyar, selanjutnya karena Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono tidak memiliki kendaraan akhirnya Terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Krem dengan Nomor Polisi DK 3674 ADW kepada saksi SUHEDI didalam terminal Ubung dan langsung menuju Gianyar, namun sesampainya di Gianyar Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono menelfon saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) untuk memastikan lokasi penjemputan dan saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) menjawab tidak jadi pulang, lalu saat itu Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono bertanya kepada saudara GOPUR “KALAU TIDAK JADI PULANG INI GIMANA UANG SEWA MOTORNYA AMA UPAH AKU JEMPUT KAMU KE GIANYAR?”,yang kemudian saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) menjanjikan akan memberikan uang dengan cara transfer sebanyak Rp. 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa, dimana setelah itu Terdakwa langsung mengirimkan nomor rekening miliknya, namun saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) tidak kunjung memberikan uang sebagaimana yang telah dijanjikan kepada Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 15.42 Wita saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) kembali menelfon Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono untuk kembali menjemput saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) namun Terdakwa bertanya kepada saudara GOPUR “GIMANA UANG YANG KEMARIN?” saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut akan di lipatgandakan pada saat Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono menjemput GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024), Terdakwa akhirnya setuju untuk menjemput saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024), selanjutnya Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono meminjam uang ke temannya dan Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Krem dengan No Pol DK 3674 ADW, setelah menyewa sepeda motor tersebut pada sekira pukul 17.23 Wita Terdakwa berangkat menuju lokasi yang untuk bertemu yang disepakati dengan saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) yaitu di daerah Batubulan lalu sekira pukul 17.51 Wita Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono sampai di sebuah klinik yang berada di Daerah Batubulan, saat itu Terdakwa langsung menelfon saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) untuk memastikan lokasi penjemputan secara pasti dan dijawab oleh saudara GOPUR “TUNGGU DI WARUNG DI SITU SAMBIL NGOPI-NGOPI”, kemudian setelah menunggu kabar dari saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) sekira pukul 18.42 Wita saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) mengirimkan alamat google maps dan 2 (dua) foto petunjuk yang berisi tulisan “#bahan berada di dalam kotak di pojok bangunan#” selain itu saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) juga meneruskan pesan yang berisi “kotak belang warna merah hijau”, kemudian saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) langsung menelfon Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono dan berkata“TOLONG AMBILKAN BARANG BERUPA SABU, NANTI KALO SUDAH KETEMU TELFON BALIK SAYA, NANTI KITA KETEMUAN DI INDOMARET DAN SAYA KASIH UANG SEWA SEPEDA MOTOR SAMA YANG KEMARIN DAN SAYA KASIH BONUS”, selanjutnya karena Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono sedang butuh uang lalu Terdakwa langsung menuju ke lokasi google maps dan petunjuk gambar yang telah saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) kirimkan kepadanya dan setibanya di lokasi Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono melihat terdapat sebuah kotak warna hijau merah yang berada di sebuah celah kayu di sebuah toko kosong, melihat benda tersebut Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono langsung turun dari sepeda motor dan mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono menyimpan kotak warna hijau merah tersebut di dalam penguasaannya yaitu disaku jaket sebelah kiri depan dari 1 (satu) buah jaket jeans warna biru tanpa merk yang digunakan oleh Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono, selanjutnya setelah menyimpan barang tersebut Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa setelah mengendarai motor kurang lebih 1 km, Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono sempat berjalan perlahan untuk menghubungi saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) untuk mengatakan bahwa barang berupa sabu tersebut telah ada dalam penguasaannya, Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 19.10 Wita bertempat di Jalan Ida Bagus Japa Nomor 99 Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, saksi I Dewa Nyoman Satya Mahardana.S.H bersama teman-temannya dari Satuan Resnarkoba Polres Gianyar menghentikan Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono karena sebelumnya telah membuntuti dan menaruh kecurigaan melihat gerak-gerik Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono yang mengambil sesuatu di sebuah warung kosong dan pergi meninggalkan lokasi, kemudian pada saat menghentikan Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono, Petugas Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Gianyar berkata “STOP SEPEDA MOTOR MU GAK ADA PLATNYA DARI BELAKANG”, yang dijawab oleh Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono “ADA APA PAK?”, kemudian petugas Kepolisian menjawab “DISINI DAERAH RAWAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR, KAMI MENCURIGAI SAUDARA KARNA MEMBAWA MOTOR TANPA PLAT BELAKANG” kemudian Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono menjawab“OW ENGGAK PAK SAYA GAK ADA NYURI SAYA MENYEWA MOTOR INI DI DAERAH UBUNG”, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyai identitas dari Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono lalu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menghadirkan saksi dari masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut selanjutnya pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian kepada Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Gianyar menemukan plastik warna bening yang di lakban warna hijau dan merah yang berada di saku jaket sebelah kiri depan dari 1 (satu) buah jaket jeans warna biru tanpa merk yang dipakai oleh Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono selanjutnya bungkusan tersebut dibuka dan terdapat 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi sabu, berada di dalam plastik klip yang di bungkus dengan tisu warna putih dan di lakban warna biru, kemudian Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono berkata “INI SABU PAK”,dan Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono”, menunjukan 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu dan menunjukkannya kepada saksi dari masyarakat dan setelah itu Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono diamankan ke Polres Gianyar
- Bahwa sesampainya di Polres Gianyar, Petugas Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Gianyar melakukan penimbangan terhadap 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi sabu tersebut yang disaksikan langsung oleh Nur Hadiyono Alias Yono, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Julia Hendra, S.H., dan I Kadek Windi Pranata Putra, S.H., bahwa 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “E” dengan berat total 1,08 (satu koma nol delapan) gram Bruto atau 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram Netto, berada di dalam plastik klip sedang di bungkus dengan tisu warna putih yang di lakban warna biru kemudian dimasukkan ke dalam kotak plastik warna bening yang di lakban warna hijau dengan rincian:
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto diberi kode “A”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto diberi kode “B”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,12 (nol koma dua belas) gram Netto diberi kode “C”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,12 (nol koma dua belas) gram Netto diberi kode “D”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,1 (nol koma satu) gram Netto diberi kode “E”.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1433/NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratoium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) sampai dengan (kode E) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, yang diberi nomor barang bukti 10505/2024/NF sampai 10509/2024/NF barang bukti tersebut milik Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono, dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode F) sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10510/2024/NF barang bukti tersebut milik Terdakwa NUR HADIYONO Alias YONO diperoleh Kesimpulan bahwa 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) sampai dengan (kode E) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 10505/2024/NF, barang bukti nomor 10506/2024/NF, barang bukti nomor 10507/2024/NF, barang bukti nomor 10508/2024/NF, barang bukti nomor 10509/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika, dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode F) sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10510/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
-----Perbuatan Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa NUR HADIYONO Alias YONO pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 19.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suaru waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Ida Bagus Japa Nomor 99 Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar sebagai orang telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 15.42 Wita saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) menelfon Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono untuk kembali menjemput saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) namun Terdakwa bertanya kepada saudara GOPUR “GIMANA UANG YANG KEMARIN?” saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut akan di lipatgandakan pada saat Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono menjemput GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024), Terdakwa akhirnya setuju untuk menjemput saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024), selanjutnya Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono meminjam uang ke temannya dan Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Krem dengan No Pol DK 3674 ADW, setelah menyewa sepeda motor tersebut pada sekira pukul 17.23 Wita Terdakwa berangkat menuju lokasi yang untuk bertemu yang disepakati dengan saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) yaitu di daerah Batubulan lalu sekira pukul 17.51 Wita Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono sampai di sebuah klinik yang berada di Daerah Batubulan, saat itu Terdakwa langsung menelfon saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) untuk memastikan lokasi penjemputan secara pasti dan dijawab oleh saudara GOPUR “TUNGGU DI WARUNG DI SITU SAMBIL NGOPI-NGOPI”, kemudian setelah menunggu kabar dari saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) sekira pukul 18.42 Wita saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) mengirimkan alamat google maps dan 2 (dua) foto petunjuk yang berisi tulisan “#bahan berada di dalam kotak di pojok bangunan#” selain itu saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) juga meneruskan pesan yang berisi “kotak belang warna merah hijau”, kemudian saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) langsung menelfon Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono dan berkata“TOLONG AMBILKAN BARANG BERUPA SABU, NANTI KALO SUDAH KETEMU TELFON BALIK SAYA, NANTI KITA KETEMUAN DI INDOMARET DAN SAYA KASIH UANG SEWA SEPEDA MOTOR SAMA YANG KEMARIN DAN SAYA KASIH BONUS”, selanjutnya karena Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono sedang butuh uang lalu Terdakwa langsung menuju ke lokasi google maps dan petunjuk gambar yang telah saudara GOPUR (DPO / 67 / X / 2024 / RESNARKOBA tanggal 13 Oktober 2024) kirimkan kepadanya dan setibanya di lokasi Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono melihat terdapat sebuah kotak warna hijau merah yang berada di sebuah celah kayu di sebuah toko kosong, melihat benda tersebut Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono langsung turun dari sepeda motor dan mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono menyimpan kotak warna hijau merah tersebut di dalam penguasaannya yaitu disaku jaket sebelah kiri depan dari 1 (satu) buah jaket jeans warna biru tanpa merk yang digunakan oleh Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono, selanjutnya setelah menyimpan barang tersebut Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 19.10 Wita bertempat di Jalan Ida Bagus Japa Nomor 99 Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, saksi I Dewa Nyoman Satya Mahardana.S.H bersama teman-temannya dari Satuan Resnarkoba Polres Gianyar menghentikan Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono karena sebelumnya telah membuntuti dan menaruh kecurigaan melihat gerak-gerik Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono yang mengambil sesuatu di sebuah warung kosong dan pergi meninggalkan lokasi, kemudian pada saat menghentikan Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono, Petugas Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Gianyar berkata “STOP SEPEDA MOTOR MU GAK ADA PLATNYA DARI BELAKANG”, yang dijawab oleh Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono “ADA APA PAK?”, kemudian petugas Kepolisian menjawab “DISINI DAERAH RAWAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR, KAMI MENCURIGAI SAUDARA KARNA MEMBAWA MOTOR TANPA PLAT BELAKANG” kemudian Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono menjawab“OW ENGGAK PAK SAYA GAK ADA NYURI SAYA MENYEWA MOTOR INI DI DAERAH UBUNG”, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyai identitas dari Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono lalu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menghadirkan saksi dari masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut selanjutnya pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian kepada Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Gianyar menemukan plastik warna bening yang di lakban warna hijau dan merah yang berada di saku jaket sebelah kiri depan dari 1 (satu) buah jaket jeans warna biru tanpa merk yang dipakai oleh Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono selanjutnya bungkusan tersebut dibuka dan terdapat 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi sabu, berada di dalam plastik klip yang di bungkus dengan tisu warna putih dan di lakban warna biru, kemudian Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono berkata “INI SABU PAK”,dan Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono”, menunjukan 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu dan menunjukkannya kepada saksi dari masyarakat dan setelah itu Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono dibawa ke Polres Gianyar
- Bahwa sesampainya di Polres Gianyar, Petugas Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Gianyar melakukan penimbangan terhadap 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi sabu tersebut yang disaksikan langsung oleh Nur Hadiyono Alias Yono, dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Julia Hendra, S.H., dan I Kadek Windi Pranata Putra, S.H., bahwa 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “E” dengan berat total 1,08 (satu koma nol delapan) gram Bruto atau 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram Netto, berada di dalam plastik klip sedang di bungkus dengan tisu warna putih yang di lakban warna biru kemudian dimasukkan ke dalam kotak plastik warna bening yang di lakban warna hijau dengan rincian:
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto diberi kode “A”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto diberi kode “B”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,12 (nol koma dua belas) gram Netto diberi kode “C”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,12 (nol koma dua belas) gram Netto diberi kode “D”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, sehingga menjadi 0,1 (nol koma satu) gram Netto diberi kode “E”.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1433/NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratoium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) sampai dengan (kode E) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, yang diberi nomor barang bukti 10505/2024/NF sampai 10509/2024/NF barang bukti tersebut milik Terdakwa Nur Hadiyono Alias Yono, dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode F) sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10510/2024/NF barang bukti tersebut milik Terdakwa NUR HADIYONO Alias YONO diperoleh Kesimpulan bahwa 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) sampai dengan (kode E) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 10505/2024/NF, barang bukti nomor 10506/2024/NF, barang bukti nomor 10507/2024/NF, barang bukti nomor 10508/2024/NF, barang bukti nomor 10509/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika, dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode F) sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10510/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
----Perbuatan Terdakwa NUR HADIYONO Alias YONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|