Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
296/Pdt.G/2026/PN Gin Ir. Tjokorda Raka Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 296/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 17 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Tjokorda Raka
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Membatalkan Surat Ukur No. 614/2007 yang menyatakan luas tanah Pemilik Pertama Seluas 4825 m2, seharusnya 4200 m2, dan menetapkan luas tanah dalam sertifikat No. 31 Tahun 2007, adalah seluas 4.200 m2, sekarang sebagai pemilik terakhir adalah PT. Mitra Perdana Citra.
  2. Menetapkan bahwa sisa tanah seluas 635 m2, adalah masih sah dan tetap milik penggugat.
  3. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melakukan pengukuran ulang serta menentukan batas-batas tanah yang benar berpedoman pada koordinat sisa tanah penggugat yaitu x = 179479, y = 547555 dan menerbitkan sertifikat atas sisa tanah Penggugat seluas 635 m2, selambat-lambatnya dalam tenggang waktu sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak