Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Gin Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H. I KETUT JONI ADNYANA ADI PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 606 /N.1.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT JONI ADNYANA ADI PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa KETUT JONI ADNYANA ADI PUTRA pada hari Kamis, tanggal 07 bulan September tahun 2023 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Cafe Amysta yang berlokasi Jalan Raya Pantai Siyut Desa Tulikup Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu, Dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada hari kamis tanggal 07 September 2023 dikosan sebelah utara Rumah Sakit BMC terdakwa merencanakan untuk menguasai motor saksi KETUT MERTAYASA dengan cara Terdakwa kembali menghubungi saksi I KETUT MERTAYASA agar menjemputnya dikosan Terdakwa yang bertempat di depan Rumah sakit BMC (Bangli Medika Canti) Kota Bangli menuju By Pass Ida Bagus Mantra sekira pukul 22.00 Wita, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi I KETUT MERTAYASA agar mengantarkan ke Cafe Amysta yang berlokasi Jalan Raya Pantai Siyut Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dengan membayar jasa ojek sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 23.00 Wita untuk melancarkan rencananya, Terdakwa mengajak saksi I KETUT MERTAYASA untuk minum bir dicafe Amysta pada saat itu Terdakwa seolah-olah sedang menunggu seseorang untuk membeli sepeda motor, tidak lama kemudian Terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor milik saksi I KETUT MERTAYASA dengan alasan akan menarik uang di ATM, untuk meyakinkan saksi I KETUT MERTAYASA Terdakwa juga menitipkan sebuah tas selempang agar saksi percaya dan menyerahkan sepeda motor tersebut dan saksi percaya karena Terdakwa berkata didalam tas selempang tersebut terdapat identitas Terdakwa, kemudian saksi I KETUT MERTA YASA menyerahkan kunci sepeda motor kepada Terdakwa, setelah Terdakwa mendapatkan sepeda motor Yamaha Nmax tersebut sesuai dengan rencana, kemudian Terdakwa membawa motor tersebut ke kosan Terdakwa yang bertempat di depan Rumah sakit BMC (Bangli Medika Canti) Kota Bangli untuk menjemput pacarnya yang bernama ROSITA EVAYANTI DEWI kemudian menuju Kabupaten Jembrana tepatnya di Jalan Danau Singkarak, No. 20 Banjar Tengah Desa Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana  melalui jalur kabupaten Singaraja.
  • Bahwa Terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax, warna hitam, tahun 2018, dengan nomor polisi DK 4665 TG yang diketahui plat atau nomor polisi sudah diubah menjadi DK 6492 ZY, Nomor Rangka MH3S3G190JJ314087, Nomor Mesin G3E4E-1103102, STNK atas nama I KETUT MERTA YASA tersebut tanpa seijin dari pemilik sepeda motor yaitu saksi I KETUT MERTA YASA.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang tersebut adalah untuk Terdakwa kuasai dan kemudian Terdakwa jual kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)  dan uangnya akan Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi I KETUT MERTA YASA mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa KETUT JONI ADNYANA ADI PUTRA pada hari Kamis, tanggal 07 bulan September tahun 2023 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Cafe Amysta yang berlokasi Jalan Raya Pantai Siyut Desa Tulikup Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada hari kamis tanggal 07 September 2023 dikosan sebelah utara Rumah Sakit BMC terdakwa merencanakan untuk menguasai motor saksi KETUT MERTAYASA dengan cara Terdakwa kembali menghubungi saksi I KETUT MERTAYASA agar menjemputnya dikosan Terdakwa yang bertempat di depan Rumah sakit BMC (Bangli Medika Canti) Kota Bangli menuju By Pass Ida Bagus Mantra sekira pukul 22.00 Wita, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi I KETUT MERTAYASA agar mengantarkan ke Cafe Amysta yang berlokasi Jalan Raya Pantai Siyut Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dengan membayar jasa ojek sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 23.00 Wita untuk melancarkan rencananya, Terdakwa mengajak saksi I KETUT MERTAYASA untuk minum bir dicafe Amysta pada saat itu Terdakwa seolah-olah sedang menunggu seseorang untuk membeli sepeda motor, tidak lama kemudian Terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor milik saksi I KETUT MERTAYASA dengan alasan akan menarik uang di ATM, untuk meyakinkan saksi I KETUT MERTAYASA Terdakwa juga menitipkan sebuah tas selempang agar saksi percaya dan menyerahkan sepeda motor tersebut dan saksi percaya karena Terdakwa berkata didalam tas selempang tersebut terdapat identitas Terdakwa, kemudian saksi I KETUT MERTA YASA menyerahkan kunci sepeda motor kepada Terdakwa, setelah Terdakwa mendapatkan sepeda motor Yamaha Nmax tersebut sesuai dengan rencana, kemudian Terdakwa membawa motor tersebut ke kosan Terdakwa yang bertempat di depan Rumah sakit BMC (Bangli Medika Canti) Kota Bangli untuk menjemput pacarnya yang bernama ROSITA EVAYANTI DEWI kemudian menuju Kabupaten Jembrana tepatnya di Jalan Danau Singkarak, No. 20 Banjar Tengah Desa Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana  melalui jalur kabupaten Singaraja.
  • Bahwa Terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax, warna hitam, tahun 2018, dengan nomor polisi DK 4665 TG yang diketahui plat atau nomor polisi sudah diubah menjadi DK 6492 ZY, Nomor Rangka MH3S3G190JJ314087, Nomor Mesin G3E4E-1103102, STNK atas nama I KETUT MERTA YASA tersebut tanpa seijin dari pemilik sepeda motor yaitu saksi I KETUT MERTA YASA.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang tersebut adalah untuk Terdakwa kuasai dan kemudian Terdakwa jual kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)  dan uangnya akan Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi I KETUT MERTA YASA mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya