Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Gin Ida Ayu Putu Widhiantini HIDAYATULLAH als. KACONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2414/N.1.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYATULLAH als. KACONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ------- Bahwa Terdakwa HIDAYATULLAH als. KACONG, pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 sekitar Pukul 20.05 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di sebuah bangunan proyek di Jalan Pasung Grigis, Gianyar, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan SEIRI (DPO) di Sampang, Jawa Timur. Terdakwa ditawari pekerjaan di Bali dan diminta untuk mengantarkan titipan. Terdakwa menyetujui hal tersebut dan pada hari Rabu, 4 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa menerima bingkisan berupa toples kecil berbungkus plastik kresek hitam dari SEIRI (DPO) untuk dibawa ke Bali menggunakan mobil travel. Bahwa pada hari Kamis, 5 Maret 2026 sekira pukul 15.53 WITA, Terdakwa tiba di sebuah bangunan proyek di Jalan Pasung Grigis, Gianyar dan menyerahkan titipan tersebut kepada SAMSUL (DPO). Bahwa kemudian Terdakwa tidak melihat saat SAMSUL (DPO) membuka toples tersebut, terdakwa hanya melihat SAMSUL (DPO) sedang membuka lakban berwarna hitam yang ternyata didalamnya berisi gulungan tisu warna putih yang membalut 1 (satu) plastik klip berisi bongkahan kristal bening (narkotika jenis shabu). - - Bahwa sekira pukul 16.35 wita SAMSUL (DPO) memanggil Saksi SONI VIDIANTO Alias ALEX lalu Saksi SONI VIDIANTO Alias ALEX langsung masuk kamar Terdakwa dan langsung duduk melingkar saling berhadapan dimana saat itu Saksi SONI VIDIANTO Alias ALEX posisinya sedang main game, SAMSUL (DPO) mengeluarkan gulungan tisu yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang masing masing plastik klip berisi bongkahan kristal bening tersebut, kemudian SAMSUL (DPO) berkata kepada Terdakwa “kamu simpan dulu” lalu Terdakwa membuka resleting pada tas pinggang berwarna biru merk Eiger tersebut kemudian SAMSUL (DPO) memasukan gulungan tisu tersebut kedalam tas pinggang Terdakwa, setelah itu Terdakwa menaruh tas pinggang berwarna biru merk Eiger tersebut disamping Terdakwa. Sekira pukul 19.00 wita SAMSUL (DPO) keluar dari kamar sementara Terdakwa melanjutkan menggunakan narkotika jenis shabu yang Terdakwa bakar sendiri dengan menggunakan korek api gas warna hijau lalu menghisapnya sebanyak 1 (satu) kali kemudian Saksi SONI VIDIANTO Alias ALEX menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan SAKSI SATRIA APRILIANSYAH menghisap narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kali dan setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa berkata kepada SAKSI SATRIA APRILIANSYAH “satria pingirin semuanya dulu saya mau Sholat” kemudian SAKSI SATRIA APRILIANSYAH mengambil dan korek api gas warna hijau dan menaruhnya dipojokan mejadan merapikan alat-alat yang digunakan menghisap narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa memasukan 1 (satu) plastik yang berisi bongkahan kristal bening sisa pemakaian yang berada dalam 1 (satu) plastik klip tersebut ke dalam tas pinggang warna biru merk Eiger di lantai, sekira pukul 19.45 wita setelah Sholat Terdakwa keluar dari kamar sambil mengenakan tas pinggang warna biru merk Eiger dan saat itu Terdakwa bertemu Saksi SATRIA APRILIANSYAH bersama Saksi SONI VIDIANTO Alias ALEX diruang tamu sedang main Game kemudian Terdakwa berkata Saksi SATRIA APRILIANSYAH “mau cari angin dulu” lalu Terdakwa menuju ke depan bangunan rumah dan sekira pukul 20.05 wita Terdakwa sudah diamankan oleh saksi Petugas Kepolisian dari Anggota Satuan Narkoba Polres Gianyar atas nama I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, SH., I GEDE WITIAR, dan I DEWA GEDE NYOMAN SATYA MAHARDANA, yang dipimpin oleh IPTU DEWA KETUT BUDIARSA,S.H.. Bahwa sebelumnya petugas terlebih dahulu mendatangkan 2 (dua) orang saksi umum yaitu Saksi ANAK AGUNG GEDE AGUNG dan IDA BAGUS NYOMAN NUABA. Kemudian saksi ANAK AGUNG GEDE AGUNG memeriksa Petugas Kepolisian dari Anggota Satuan Narkoba Polres Gianyar atas nama I GEDE WITIAR yang akan melakukan penggeledahan. Setelah dianggap bersih saksi I GEDE WITIAR melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa. Kemudian ditemukan pada tas pinggang warna biru yang sedang dikenankannya didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan tisu warna putih didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi bongkahan kristal warna beningdan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi bongkahan kecil kristal, serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A98 model CPH2529 warna biru muda, simcard XL nomor 087783043460, lalu Saksi I GEDE WITIAR berkata “apa ini” dan Terdakwa jawab “narkotika jenis shabu pak” kemudian saat ditanyakan “punya izin terkait kepemilikan narkotika jenis shabu” dan Terdakwa jawab “tidak pak” kemudian Saksi I GEDE WITIAR melakukan penggeledahan terhadap kamar yang Terdakwa tempati ditemukan di lantai kamar tepatnya dipojokan di bawah meja berupa 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas dan pada lantai kamar juga ditemukan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundel plastik klip kosongdan 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan dan 2 (dua) buah pipa kaca. Setelah itu saksi I GEDE WITIAR melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap SAKSI SATRIA APRILIANSYAH namun tidak ditemukan barang berupa Narkotika, hanya diamankan 1 (satu) unit Handphone Samung Galaxy warna hitam, Nomor Whatsapp 087752632616 dari tangan kanannya dan setelah diperika Handphonenya tidak ditemukan percakapan terkait Narkoba, kemudian saksi I GEDE WITIAR melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Saksi SONI VIDIANTO Alias ALEX juga tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba dan hanya ditemukan 1 (satu) unit Handphone Tecno Spark Go 1 Model Tecno KL4 warna hitam, Simcard 1 Indosat Nomor 085854641074 dari tangan kanannya dan setelah diperiksa handphonenya tidak ditemukan percakapan terkait narkoba. - - Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis shabu tersebut dengan rincian: a. b. 1 (satu) potongan tisu warna putih didalamnya terdapat 2 (dua) bongkahan kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 10,62 (satu nol koma enam dua) dikurangi dengan plastik klip seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram sehingga beratnya menjadi 10,3 (satu nol koma tiga) gram netto diberi kode A dan B, telah dilakukan penyisihan paket sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan uji Lab, sehingga berat keseluruhan menjadi 10,6 (satu nol koma enam) gram bruto atau 10,28 (satu nol koma dua delapan) gram netto dengan rincian dengan rincian :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? 1 (satu) plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 8 (delapan) gram Bruto dikurangi dengan berat plastik klip dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram netto, diberi kode A, telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga menjadi beratnya 7,99 (tujuh koma sembilan sembilan) gram bruto atau 7,83 (tujuh koma delapan tiga) gram netto.-------------------------------------------------------------------------------- ? 1 (satu) plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2,62 (dua koma enam dua) gram Bruto dikurangi dengan berat plastik klip dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 2,46 (dua koma empat enam) gram netto diberi kode B, telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga menjadi beratnya 2,61 (dua koma enam satu) gram bruto atau 2,45 (dua koma empat lima) gram netto.---------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi bongkahan kecil kristal bening diduga narkotika jenis shabu berada dalam 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,84 (nol koma delapan empat) gram bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 0,68 (nol koma enam delapan) gram netto diberi kode C, telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga menjadi beratnya 0,83 (nol koma delapan tiga) gram bruto atau 0,67 (nol koma enam tujuh) gram netto Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 416/NNF/2026, tanggal 07 Maret 2026 dilakukan pemeriksaan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. terhadap barang bukti yakni : 1. 3952/2026/NF: 1 plastik klip berisi kristal bening (berat netto 0,01 gram). 2. 3. 4. 3953/2026/NF: 1 plastik klip berisi kristal bening (berat netto 0,01 gram). 3954/2026/NF: 1 plastik klip berisi kristal bening (berat netto 0,01 gram). 3955/2026/NF: 1 botol plastik berisi cairan warna kuning (urine) sebanyak 150 ml. Barang bukti tersebut diatas milik Terdakwa a.n : HIDAYATULLAH alias KACONG. Dengan kesimpulan barang bukti Nomor 3952/2026/NF s/d Nomor 3954/2026/NF berupa kristal bening dan 3955/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu ---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa HIDAYATULLAH als. KACONG, pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 sekitar Pukul 20.05 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di sebuah bangunan proyek di Jalan Pasung Grigis, Gianyar, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- - - - Bahwa berawal pada hari Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan SEIRI (DPO) di Sampang, Jawa Timur. Terdakwa ditawari pekerjaan di Bali dan diminta untuk mengantarkan titipan. Terdakwa menyetujui hal tersebut dan pada hari Rabu, 4 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa menerima bingkisan berupa toples kecil berbungkus plastik kresek hitam dari SEIRI (DPO) untuk dibawa ke Bali menggunakan mobil travel. Bahwa pada hari Kamis, 5 Maret 2026 sekira pukul 15.53 WITA, Terdakwa tiba di sebuah bangunan proyek di Jalan Pasung Grigis, Gianyar dan menyerahkan titipan tersebut kepada SAMSUL (DPO). Bahwa Terdakwa tidak melihat saat SAMSUL (DPO) membuka toples tersebut, terdakwa hanya melihat SAMSUL (DPO) sedang membuka lakban berwarna hitam yang ternyata didalamnya berisi gulungan tisu warna putih yang membalut 1 (satu) plastik klip berisi bongkahan kristal bening (narkotika jenis shabu). Bahwa sekira pukul 16.35 wita SAMSUL (DPO) memanggil Saksi SONI VIDIANTO Alias ALEX lalu Saksi SONI VIDIANTO Alias ALEX langsung masuk kamar Terdakwa dan langsung duduk melingkar saling berhadapan dimana saat itu Saksi SONI VIDIANTO Alias ALEX posisinya sedang main game, setelah itu SAMSUL (DPO) mengeluarkan gulungan tisu yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi bongkahan kristal bening tersebut, kemudian SAMSUL (DPO) berkata kepada Terdakwa “kamu simpan dulu” lalu Terdakwa membuka resleting pada tas pinggang berwarna biru merk Eiger tersebut kemudian SAMSUL (DPO) memasukan gulungan tisu tersebut kedalam tas pinggang Terdakwa, setelah itu Terdakwa menaruh tas pinggang berwarna biru merk Eiger tersebut disamping Terdakwa. Sekira pukul 19.00 wita SAMSUL (DPO) keluar dari kamar kemudian Terdakwa memasukan 1 (satu) plastik yang berisi bongkahan kristal bening sisa pemakaian yang berada dalam 1 (satu) plastik kip tersebut kedalam tas pinggang warna biru merk Eiger. Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari kamar sambil mengenakan tas pinggang warna biru merk Eiger, Terdakwa bertemu SAKSI SATRIA APRILIANSYAH bersama Saksi SONI VIDIANTO Alias ALEX diruang tamu sedang main Game kemudian Terdakwa berkata SAKSI SATRIA APRILIANSYAH “mau cari angin dulu” lalu Terdakwa menuju ke depan bangunan rumah dan sekira pukul 20.05 wita diamankan - oleh Petugas Kepolisian dari Anggota Satuan Narkoba Polres Gianyar atas nama I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, SH., I GEDE WITIAR, dan I DEWA GEDE NYOMAN SATYA MAHARDANA, yang dipimpin oleh IPTU DEWA KETUT BUDIARSA,S.H.. Bahwa sebelumnya petugas terlebih dahulu mendatangkan 2 (dua) orang saksi umum yaitu Saksi ANAK AGUNG GEDE AGUNG dan IDA BAGUS NYOMAN NUABA. Kemudian saksi ANAK AGUNG GEDE AGUNG memeriksa Petugas Kepolisian dari Anggota Satuan Narkoba Polres Gianyar atas nama I GEDE WITIAR yang akan melakukan penggeledahan. Setelah dianggap bersih saksi I GEDE WITIAR melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa. Kemudian ditemukan pada tas pinggang warna biru yang sedang dikenankannya didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan tisu warna putih didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi bongkahan kristal warna beningdan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi bongkahan kecil kristal, serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A98 model CPH2529 warna biru muda, simcard XL nomor 087783043460, lalu saksi I GEDE WITIAR berkata “apa ini” dan Terdakwa jawab “narkotika jenis shabu pak” kemudian saat ditanyakan “punya izin terkait kepemilikan narkotika jenis shabu” dan Terdakwa jawab “tidak pak” kemudian saksi I GEDE WITIAR melakukan penggeledahan terhadap kamar yang Terdakwa tempati ditemukan di lantai kamar tepatnya dipojokan di bawah meja berupa 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas dan pada lantai kamar juga ditemukan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundel plastik klip kosongdan 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan dan 2 (dua) buah pipa kaca. Setelah itu saksi I GEDE WITIAR melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap SAKSI SATRIA APRILIANSYAH namun tidak ditemukan barang berupa Narkotika, hanya diamankan 1 (satu) unit Handphone Samung Galaxy warna hitam, Nomor Whatsapp 087752632616 dari tangan kanannya dan setelah diperika Handphonenya tidak ditemukan percakapan terkait Narkoba, kemudian saksi I GEDE WITIAR melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Saksi SONI VIDIANTO Alias ALEX juga tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba dan hanya ditemukan 1 (satu) unit Handphone Tecno Spark Go 1 Model Tecno KL4 warna hitam, Simcard 1 Indosat Nomor 085854641074 dari tangan kanannya dan setelah diperiksa handphonenya tidak ditemukan percakapan terkait narkoba. - Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis shabu tersebut dengan rincian: a. 1 (satu) potongan tisu warna putih didalamnya terdapat 2 (dua) bongkahan kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 10,62 (satu nol koma enam dua) dikurangi dengan plastik klip seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram sehingga beratnya menjadi 10,3 (satu nol koma tiga) gram netto diberi kode A dan B, telah dilakukan penyisihan paket sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan uji Lab, sehingga berat keseluruhan menjadi 10,6 (satu nol koma enam) gram bruto atau 10,28 (satu nol koma dua delapan) gram netto dengan rincian dengan rincian :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? 1 (satu) plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 8 (delapan) gram Bruto dikurangi dengan berat plastik klip dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram netto, diberi kode A, telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga menjadi beratnya 7,99 (tujuh koma sembilan sembilan) gram bruto atau 7,83 (tujuh koma delapan tiga) gram netto.-------------------------------------------------------------------------------- ? 1 (satu) plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2,62 (dua koma enam dua) gram Bruto dikurangi dengan berat plastik klip dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 2,46 (dua koma empat enam) gram netto diberi kode B, telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk b. keperluan uji Lab sehingga menjadi beratnya 2,61 (dua koma enam satu) gram bruto atau 2,45 (dua koma empat lima) gram netto.--------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi bongkahan kecil kristal bening diduga narkotika jenis shabu berada dalam 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,84 (nol koma delapan empat) gram bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 0,68 (nol koma enam delapan) gram netto diberi kode C, telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga menjadi beratnya 0,83 (nol koma delapan tiga) gram bruto atau 0,67 (nol koma enam tujuh) gram netto. - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 416/NNF/2026, tanggal 07 Maret 2026 dilakukan pemeriksaan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. terhadap barang bukti yakni : 1. 3952/2026/NF: 1 plastik klip berisi kristal bening (berat netto 0,01 gram). 2. 3. 4. 3953/2026/NF: 1 plastik klip berisi kristal bening (berat netto 0,01 gram). 3954/2026/NF: 1 plastik klip berisi kristal bening (berat netto 0,01 gram). 3955/2026/NF: 1 botol plastik berisi cairan warna kuning (urine) sebanyak 150 ml. Barang bukti tersebut diatas milik Terdakwa a.n : HIDAYATULLAH alias KACONG. Dengan kesimpulan barang bukti Nomor 3952/2026/NF s/d Nomor 3954/2026/NF berupa kristal bening dan 3955/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya