Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
306/Pdt.P/2023/PN Gin 1.I Made Arsa
2.Shiho Kishimoto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 306/Pdt.P/2023/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Arsa
2Shiho Kishimoto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Megabulakan Permonan Para Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ merubah nama Anak Pertama Para Pemohon yaitu: Untuk Nama Anak dari DAISHI KISHIMOTO diganti/dirubah menjadi I WAYAN DAISHI KISHIMOTO. Yang selanjutnya menyebut dirinya I WAYAN DAISHI  KISHIMOTO.
  3. Menetapkan perubahan Nama Anak dalam Kutipan Akta Kelahiran No G12-00114 tertanggal 18 Junil 2013 atas nama DAISHI KISHIMOTO dirubah/ganti namanya menjadi I WAYAN DAISHI KISHIMOTO.
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
  5. Menetapkan biaya menurut hukum;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak