Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Komang Suardika
2.Ni Kadek Listya Pratiwi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Suardika
2Ni Kadek Listya Pratiwi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;------------------------------------------------
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/ di
  3. rubah nama Anak Para Pemohon yaitu: Untuk Anak dari NI PUTU DAVIRA OKTAVIA diganti/ diubah menjadi NI PUTU DAVIRA ANAMIKA CHANDRA yang selanjutnya menyebut dirinya NI PUTU DAVIRA  ANAMIKA CHANDRA;--------------------------------------
  4. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 5104-LT-24012023-0011 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 26-01- 2023 atas nama NI PUTU DAVIRA OKTAVIA di rubah/diganti menjadi NI PUTU DAVIRA ANAMIKA CHANDRA;-----------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten GIANYAR untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu ; ------------------
  6. Menetapkan biaya menurut hukum ;--------------------------------------------------------

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak