Dakwaan |
- DAKWAAN
Primair
----- Bahwa Terdakwa I KOMANG ARIANA als PONDAL als JON pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, sekira Pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pantai Keramas, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 teman dari Terdakwa yang bernama RUDI (DPO) memberi no HP milik IBU TIKA (DPO) kepada Terdakwa, dimana Terdakwa akan bekerja sebagai kurir dalam jual beli shabu pada IBU TIKA (DPO), dan setelah itu Terdakwa langsung menghubungi IBU TIKA (DPO) “terkait dengan pekerjaan sebagai kurir” dan selang beberapa hari IBU TIKA (DPO) memberi alamat kepada Terdakwa untuk mengambil paket shabu dan kemudian paket shabu tersebut dipecah menjadi 15 paket dan selanjutnya akan ditempel ulang , dari setiap tempelan tersebut Terdakwa diberi upah oleh IBU TIKA (DPO) sebesar Rp 50.000. (lima puluh ribu rupiah) Kegiatan tersebut sudah berjalan sebanyak 7 (tujuh) kali dan upah yang diberikan sudah Terdakwa terima.
- Bahwa pada tanggal 26 februari 2024 Terdakwa meminjam uang (kas bon) kepada IBU TIKA (DPO) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang mana akan dikembalikan Terdakwa dengan jasa tempelan yang Terdakwa kerjakan sehingga IBU TIKA (DPO) mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui rekening DANA IBU TIKA (DPO).
- Bahwa pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita IBU TIKA (DPO) menginformasikan kepada Terdakwa melalui Whatsapp “ ka sebentar malam ada bahan turun di sekitar gianyar langsung pecah” dan kemudian Terdakwa jawab ”Ok bos” dan sekitar pukul 20.30 Wita IBU TIKA (DPO) mengirimkan foto alamat serta lokasi melalui Whatsapp kemudian Terdakwa langsung bergegas berangkat ke alamat yang diberikan IBU TIKA (DPO), yang pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah saksi SAMSON. Kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor polisi DK 3779 MM milik pacar saksi SAMSON yang bernama IIN INDAYANI tanpa sepengetahuan dari saksi SAMSON maupun saksi IIN INDAYANI, sekitar pukul 11.45 Wita Terdakwa sampai di lokasi atau alamat yang dikirimkan oleh IBU TIKA (DPO) yaitu di jalan Pantai Keramas Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Terdakwa langsung menuju dekat tiang listrik mengambil bahan shabu yang berada di bawah dekat tiang listrik tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian bahan shabu tersebut Terdakwa simpan didalam dasboard Motor honda Vario Bagian Kanan, dan setelah itu Terdakwa kembali mengidupkan motor yang terdakwa gunakan tersebut, pada saat yang sama terdakwa didatangi anggota satresnarkoba Polres Gianyar yakni saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN,SH. dan saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA beserta anggota lainnya dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu saksi I PUTU ADNYANA dan I WAYAN BAWA, yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 3 (Tiga) buah paket dari plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga shabu dimana masing-masing paketan shabu berada dalam potongan pipet warna Hitam didalam bekas pembungkus rokok IN MILD mentol yang ditemukan berada didalam dasboard Motor Vario Bagian Kanan di Jalan Pantai Keramas, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang berat keseluruan 3 (Tiga) paketan shabu tersebut seberat 0.64 ( nol koma enam empat ) Gram netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 1 Maret 2024
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.: 324/NNF/2024, tanggal 04 Maret 2024 bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh terdakwa berupa 3 (Tiga) plastik klip berisi kristal bening (Kode A s/d C) dengan nomor 2102/2024/NF sampai dengan 2104/2024/NF tersebut benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I barang berupa berupa kristal bening tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
Subsidair
----- Bahwa Terdakwa I KOMANG ARIANA als PONDAL als JON pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, sekira Pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pantai Keramas, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 teman dari Terdakwa yang bernama RUDI (DPO) memberi no HP milik IBU TIKA (DPO) kepada Terdakwa, dimana Terdakwa akan bekerja sebagai kurir dalam jual beli shabu pada IBU TIKA (DPO), dan setelah itu Terdakwa langsung menghubungi IBU TIKA (DPO) “terkait dengan pekerjaan sebagai kurir” dan selang beberapa hari IBU TIKA (DPO) memberi alamat kepada Terdakwa untuk mengambil paket shabu dan kemudian paket shabu tersebut dipecah menjadi 15 paket dan selanjutnya akan ditempel ulang , dari setiap tempelan tersebut Terdakwa diberi upah oleh IBU TIKA (DPO) sebesar Rp 50.000. (lima puluh ribu rupiah) Kegiatan tersebut sudah berjalan sebanyak 7 (tujuh) kali dan upah yang diberikan sudah Terdakwa terima.
- Bahwa pada tanggal 26 februari 2024 Terdakwa meminjam uang (kas bon) kepada IBU TIKA (DPO) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang mana akan dikembalikan Terdakwa dengan jasa tempelan yang Terdakwa kerjakan sehingga IBU TIKA (DPO) mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui rekening DANA IBU TIKA (DPO).
- Bahwa pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita IBU TIKA (DPO) menginformasikan kepada Terdakwa melalui Whatsapp “ ka sebentar malam ada bahan turun di sekitar gianyar langsung pecah” dan kemudian Terdakwa jawab ”Ok bos” dan sekitar pukul 20.30 Wita IBU TIKA (DPO) mengirimkan foto alamat serta lokasi melalui Whatsapp kemudian Terdakwa langsung bergegas berangkat ke alamat yang diberikan IBU TIKA (DPO), yang pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah saksi SAMSON. Kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor polisi DK 3779 MM milik pacar saksi SAMSON yang bernama IIN INDAYANI tanpa sepengetahuan dari saksi SAMSON maupun saksi IIN INDAYANI, sekitar pukul 11.45 Wita Terdakwa sampai di lokasi atau alamat yang dikirimkan oleh IBU TIKA (DPO) yaitu di jalan Pantai Keramas Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Terdakwa langsung menuju dekat tiang listrik mengambil bahan shabu yang berada di bawah dekat tiang listrik tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian bahan shabu tersebut Terdakwa simpan didalam dasboard Motor honda Vario Bagian Kanan, dan setelah itu Terdakwa kembali mengidupkan motor yang terdakwa gunakan tersebut, pada saat yang sama terdakwa didatangi anggota satresnarkoba Polres Gianyar yakni saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN,SH. dan saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA beserta anggota lainnya dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu saksi I PUTU ADNYANA dan I WAYAN BAWA, yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 3 (Tiga) buah paket dari plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga shabu dimana masing-masing paketan shabu berada dalam potongan pipet warna Hitam didalam bekas pembungkus rokok IN MILD mentol yang ditemukan berada didalam dasboard Motor Vario Bagian Kanan di Jalan Pantai Keramas, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang berat keseluruan 3 (Tiga) paketan shabu tersebut seberat 0.64 ( nol koma enam empat ) Gram netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 1 Maret 2024
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.: 324/NNF/2024, tanggal 04 Maret 2024 bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh terdakwa berupa 3 (Tiga) plastik klip berisi kristal bening (Kode A s/d C) dengan nomor 2102/2024/NF sampai dengan 2104/2024/NF tersebut benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman barang berupa berupa kristal bening tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------ |