| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
--- Bahwa ia Terdakwa NATALIA TOMBERG (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama sama dengan saksi SERGEI TRASHCHENKO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan KSENIIA (DPO) pada sekira bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026, bertempat di Villa The Lavana De’Bale Marcapada di Jalan Padat Karya Saba Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar Provinsi Bali atau setidak tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Kabupaten Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “permufakatan jahat tanpa hak tau melawan hukum memproduksi, mengimpor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa sekira akhir bulan Desember 2025 terdakwa menerima tawaran pekerjaan membuat Narkotika di Provinsi Bali dari seseorang yang belum terdakwa kenal melalui akun Telegram dengan profil “KSENIIA” serta akun “@Ksaliv”dengan janji akan diberikan upah sebesar lebih dari 1.000.000 RUB (Rubel), mendengar tawaran tersebut lalu terdakwa setuju, Selanjutnya terdakwa menjual mobil terdakwa untuk modal keberangkatan ke Indonesia, setibanya di Provinsi Bali Indonesia pada tanggal 11 Januari 2026 terdakwa masuk ke Indonesian dengan menggunakan Pasport yang dikeluarkan oleh FEDERASI RUSIA dengan Nomor : 758529147 an. NATALIA TOMBERG, selanjutnya sesampainya di Provinsi Bali terdakwa tinggal di beberapa tempat tinggal, diantaranya Villa Hillstone, kemudian pada tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WITA, terdakwa dikabari oleh KSENIIA (DPO) melalui telegram bahwa akan datang seorang kurir mengantar uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tidak lama kemudian datang kurir yang tidak terdakwa kenal dan menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk membeli bahan-bahan Kimia dan Peralatan Laboratorium melalui aplikasi Tokopedia dengan menggunakan Handphone Merek Omyx X5 warna Ungu dengan nomor Imei-1 356240671838433, Imei-2 356240671838441, Simcard 082339394398, menggunakan akun atas nama JASTI. Selanjutnya selain menerima uang tersebut terdakwa pada bulan januari 2026 juga telah menerima bahan-kimia yang merupakan prekursor utama dalam pembuatan Narkotika jenis Mefedron antara lain :
- 4-Methylpropiophenone, merupakan salah satu bahan yang digunakan untuk proses produksi narkotika jenis mefedron. NATALIA peroleh dengan cara menerima pengiriman paket dari China dengan nomor resi 1ZJ456G0420578230 pengiriman dialamatkan ke kantor POS Tuban Badung Jl. Bypass Ngurah Rai No. 50, Tuban Badung, Denpasar Bali penerima atas nama KOZINA KSENIIA dengan nomor Telepon 6828339394398 adalah NATALIA sendiri.
- Valerophenone, merupakan salah satu bahan yang digunakan untuk proses produksi narkotika jenis mefedron. NATALIA peroleh dengan cara menerima pengiriman paket dari China dengan nomor resi 1ZJ456G0420578230 pengiriman dialamatkan ke kantor POS Tuban Badung Jl. Bypass Ngurah Rai No. 50, Tuban Badung, Denpasar Bali penerima atas nama KOZINA KSENIIA dengan nomor Telepon 6828339394398 adalah NATALIA sendiri.
- Bahwa kemudian sekira pada tanggal 19 Januari 2026 kembali datang kurir yang terdakwa tidak kenal menemui terdakwa dan menyerahkan uang yang merupakan titipan dari KSENIIA (DPO) sebesar Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 21 Januari 2026 atas perintah KSENIIA (DPO) dengan menggunakan uang tersebut terdakwa menyewa Villa Rena’s Kubu, untuk selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 21 Januari 2026, dengan harga perbulan Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan baru dibayar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),Sisanya Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk keperluan makan, bahan bakar kendaraan dan kebutuhan sehari-hari lainnya, Selanjutnya tanggal 26 Januari 2026 kembali datang seorang kurir suruhan KSENIIA (DPO) mengantar uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), setelah terdakwa menerima uang yang di bawa kurir kurir tersebut di depan unit Villa 3318 uangnya digunakan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi DK 1727 ADT yang terdakwa sewa dari tanggal 29 Januari 2026 s.d 19 Pebruari 2026, sebesar Rp. 4.200.000 melalui Trans Rental Budeng, dan juga untuk Membayar sewa Villa The Lavana De’Bale Marcapada, untuk selama 1 (satu) bulan, terhitung sejak 30 Januari 2026 hingga 28 Pebruari 2026, dengan harga perbulan Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang kemudian villa tersebut di gunakan teradakwa sebagai laboratorium pembuatan narkotika sebagaimana perintah dari KSENIIA (DPO).
- Bahwa setelah menyewa Villa The Lavana De’Bale Marcapada Keesokan harinya terdakwa mengangkut bahan-bahan kimia berupa Asam Chlorida (HCl) 32%, Hidrogen Peroksida (H2O2), Methylene Chloride, Methylamine Merck, Ethyl Acetate, Alcohol 99,8%, Hydrobromic Acid 40%,48%, Toluene, Dichloromethane, 4-Methylpropiophenone, Valerophenone, Carbon Active Powder, Air mineral murni dan peralatan laboratorium berupa Masker gas full face, Filter masker gas, Beaker glass 1000ml, 3000ml, 5000ml, Kertas pH, Magnetic stirring bar, Fruit dyhidrator, Timbangan digital, Electric tove MBP, Hot plate stirrer, Vacuum pump, Kertas saring, Filtering corong buchner, Plastik ziplock clip, Plastic wrapping, Vacuum filtration 1000ml, Selang, Kipas angin yang akan di gunakan terdakwa untuk pembuatan narkotika yang mana sebelumnya terdakwa simpan di Villa Hillstone, kemudian setelah seluruh bahan Narkotika dan peralatan laboratorium tersebut behasil di pindahkan ke Villa Hilstone, selanjutnya terdakwa mengganti seluruh kunci pintu Villa The Lavana De’Bale Marcapada luar maupun dalam dengan maksud membatasi akses keluar masuk orang lain selain terdakwa sendiri, selain itu terdakwa juga memasang 2 (dua) buah CCTV yang mengarah kepintu masuk gerbang Villa maupun ke arah pintu masuk kamar Villa dengan maksud agar dapat memantau jika ada orang lain selain terdakwa yang masuk ke dalam Villa, bahkan terdakwa juga melarang pekerja Villa Lavana untuk datang membersihkan kamar-kamar, termasuk juga membatasi pekerja taman dan kolam renang untuk selalu datang membersihkan villa. Sedangkan aktifitas sehari-hari sering berada di dalam Villa the Lavana De’Bale Marcapada, kemudian setelah di perkirakan aman terdakwa mendapatkan instruksi dari KSENIIA (DPO) untuk membuat narkotika jenis Mefedron yang terdakwa kerjakan pada awalnya terdakwa tidak paham, namun tahapannya secara umum diajarkan atas instruksi KSENIIA (DPO) kepada terdakwa melalui pesan di aplikasi chat Telegram, dengan cara KSENIIA (DPO) meminta terdakwa mengirimkan foto seluruh bahan-bahan kimia termasuk peralatan laboratorium, tabung reaksi berbentuk kaca atau tabung refluks yang berukuran besar untuk didata dan diberi kode kemudian diurutkan, lalu dari kode barang yang diurutkan tersebut dilakukan penimbangan, langkah selanjutnya tahap pencampuran sesuai dengan nomor kode yang diinstruksikan KSENIIA (DPO) kepada terdakwa mulai dari tahap awal hingga proses akhir menjadi Narkotika, namun karena khawatir akan terhapus instruksi yang diberikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa mencatat cara – cara membuat Narkotika jenis Mefederon yang di instruksikan KSENIIA (DPO) tersebut didalam buku catatan yang bercorak maupun buku catatan yang bertuliskan buku Pramuka dan agar mempermudah pekerjaan terdakwa membuat Nartkotika jenis mefedron, namun seiring dengan berjalannya proses pembuatan Narkotika jenis Mefedron tersebut awalnya tidak berjalan sesuai harapan karena masih terdapat hasil produk akhir yang belum sempurna seperti masih berbentuk cairan atau belum berbentuk padatan seperti gula pasir, bahkan untuk membuat Mefedron dengan hasil sempurna terdakwa memerlukan waktu sekira 1 (satu) Minggu untuk 1 (satu) kali produksi.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan pembuatan Narkotika Jenis Mefedron di bantu oleh saksi Sergei (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang juga merupakan orang suruhan KSENIIA (DPO) dan memiliki tugas sebagai penjemput bahan – bahan kimia pembuat Meferodon berupa bahan-bahan kimia berupa Asam Chlorida (HCl) 32%, Hidrogen Peroksida (H2O2), Methylene Chloride, Methylamine Merck, Ethyl Acetate, Alcohol 99,8%, Hydrobromic Acid 40%,48%, Toluene, Dichloromethane, 4-Methylpropiophenone, Valerophenone, Carbon Active Powde dari kantor pos/jasa ekspedisi yang di antrakan ke Villa Hillstone dimana tempat terdakwa tinggal.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Teknis Kriminalistik TKP NO. LAB.: 413/NNNF/2026 pada hari Jumat, tanggal 06 Maret tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 82011109, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si Komisaris Polisi NRP. 89100618 dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm Inspektur Polisi Satu NRP. 98020823 dengan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I MADE SWETRA, S.Si., M.Si Komisaris Besar Polisi NRP. 77051082 dengan hasil sebagai berikut :
- Kode Sampel Lab 3965/NNF/2026 (Kode BB A.02) berupa Konteiner warna Orange bersi kain isi residu, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3971/NNF/2026 (Kode BB A.08) berupa Gelas dan Plastik berisi residu, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3972/NNF/2026 (Kode BB A.09) Berupa Piring berisi residu, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3973/NNF/2026 (Kode BB A.10) Berupa Plastik klip berisi Kristal putih, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3979/NNF/2026 (Kode BB A.16) Berupa Kertas saring berisi residu, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3983/NNF/2026 (Kode BB A.20) Berupa Plastik klip berisi kertas dan Kristal bening residu, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3984/NNF/2026 (Kode BB A.21) Berupa Plastik klip berisi padatan putih, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3985/NNF/2026 (Kode BB A.22) Berupa Piring Putih berisi padatan warna abu abu, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3987/NNF/2026 (Kode BB A.25) Berupa Wadah Plastik dan sendok kayu berisi Kristal bening, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3988/NNF/2026 (Kode BB A.26) Berupa Nampan kaca berisi residu warna putih, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkotika dalam bentuk Cairan
- Kode Sampel Lab 3974/NNF/2026 (Kode BB A.11) Berupa Baskom dengan tutup warna hijau berisi cairan coklat, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3980/NNF/2026 (Kode BB A.17) Berupa Ember hijau berisi botol coklat yang didalamnya berisi cairan, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3989/NNF/2026 (Kode BB A.27) Berupa Kontainer plastic dengan tutup warna biru didalamnya terdapat Mangkok Kaca berisi cairan warna coklat dengan endapan putih, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Prekursor Narkotika Dalam Bentuk Cairan
- Kode Sampel Lab 3977/2026/NF (Kode BB A.14) berupa Jeriken berisi cairan coklat, adalah benar positif Toluene terdaftar dalam Golongan dan jenis Prekursor Tabel II (dua) nomor urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.29 tahun 2023 tentang Perubahan dan Penggolongan Prekursor.
- Kode Sampel Lab 3978/2026/NF (Kode BB A.15) berupa Jeriken berisi cairan bening, adalah benar positif Toluene terdaftar dalam Golongan dan jenis Prekursor Tabel II (dua) nomor urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.29 tahun 2023 tentang Perubahan dan Penggolongan Prekursor.
- Kode Sampel Lab 4010/2026/NF (Kode BB A.61) berupa Jeriken 5L besar bertuliskan “HCL” berisi cairan bening, adalah benar positif Hydrochloric Acid terdaftar dalam Golongan dan jenis Prekursor Tabel II (dua) nomor urut 4 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.29 tahun 2023 tentang Perubahan dan Penggolongan Prekursor.
Bahan Kimia Lain Dalam Bentuk Padatan
- Kode Sampel Lab 3964/2026/NF (Kode BB A.01) berupa Plastik biru berisi Citric Acid, adalah benar positif Asam Sitrat tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3981/2026/NF (Kode BB A.18) berupa Plastik Hitam berisi Garam Dapur bertuliskan Dolphin, adalah benar positif NaCl dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3986/2026/NF (Kode BB A.23) berupa Botol warna putih 500 gram berisi serbuk warna putih, adalah benar positif NaN03 tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika/Psikotropika/ Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4005/2026/NF (Kode A.55) berupa Plastik berisi serbuk putih, adalah Negatif tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4007/2026/NF (Kode BB A.58) berupa Plastik Merah berisi serbuk warna Hitam, adalah benar positif Carbon Aktif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika/Psikotropika/Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahan Kimia Lain Dalam Bentuk Cairan
- Kode Sampel Lab 3966/2026/NF (Kode BB A.03) berupa Tas Putih berisi jerigen ukuran 20 liter berisi cairan bening, adalah benar positif Dichloromethane dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3967/2026/NF (Kode BB A.04) berupa Jeriken berisi cairan warna kuning, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3968/2026/NF (Kode BB A.05) berupa Jeriken berisi cairan warna coklat, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3969/2026/NF (Kode BB A.06) berupa Botol coklat Dicloromethane, adalah benar positif Dichloromethane dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3970/2026/NF (Kode BB A.07) berupa Jerigen warna ungu berisi cairan, adalah benar positif Etil Asetat dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3975/2026/NF (Kode BB A.12) berupa Botol coklat kosong bertuliskan Methylamine, adalah benar positif Methylamine dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3976/2026/NF (Kode BB A.13) berupa Botol coklat kosong bertuliskan Hydrobromic Acid, adalah benar positif Asam Bromida dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3982/2026/NF (Kode BB A.19) berupa Botol kaca berisi cairan bening, adalah benar positif Dichloromethane dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3990/2026/NF (Kode BB A.28) berupa Jeriken 20 L bertuliskan “MC” berisi cairan bening, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3991/2026/NF (Kode BB A.29) berupa Botol Plastik 1,5 L berisi cairan warna hijau, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3992/2026/NF (Kode BB A.30) berupa Botol kaca warna coklat 2,5 L bertuliskan “Hydrobromic Acid”, adalah benar positif Asam Bromida dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3993/2026/NF (Kode BB A.31) berupa Botol warna coklat 2,5 L bertuliskan “Methylamine””, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3994/2026/NF (Kode BB A.32) berupa Botol warna hijau, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4006/2026/NF (Kode BB A.56) berupa Beaker Glass berisi cairan warna hitam, adalah positf Dichloromethane dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4008/2026/NF (Kode BB A.59) berupa Beaker Glass berisi cairan warna kuning, adalah positf Dichloromethane dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4009/2026/NF (Kode BB A.60) berupa Jeriken 5L berisi cairan warna kuningn (tutup hitam), adalah positf Methylpentedrone dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4011/2026/NF (Kode BB A.62) berupa Jeriken 5 L berisi cairan warna bening (tutup puih), adalah positf Etanol dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4012/2026/NF (Kode BB A.63) berupa Botol Galon besar berisi cairan keruh 5L, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4013/2026/NF (Kode BB A.64) berupa Botol Galon besar berisi cairan keruh 5L, adalah positf H2O dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4014/2026/NF (Kode BB A.65) berupa Botol warna coklat 2,5L bertuliskan “Methylamine”, adalah positf Methylamine dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3996/2026/NF (Kode BB A.41) berupa Jeriken 20 L bertuliskan “MC” berisi cairan bening, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3997/2026/NF (Kode BB A.42) berupa Jeriken 20 L warna biru bertuliskan “Ethyl Acetate, adalah positf Etil Asetat dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3998/2026/NF (Kode BB A.43) berupa Kotak kayu berisi 2 Botol kaca bertuliskan “Happy Growt”, adalah positf Dichloromethane dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3999/2026/NF (Kode BB A.44) berupa Jeriken 5 L bertuliskan “Alkohol 96%), adalah positf Metanol dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4000/2026/NF (Kode BB A.45) berupa Jeriken 20 L berisi cairan bening, adalah positf Metanol dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4001/2026/NF (Kode BB A.46) berupa Botol bertuliskan “Le Minerale” berisi cairan warna hijau, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4002/2026/NF (Kode BB A.47) berupa Jeriken 1 L bertuliskan “EA” berisi cairan bening, adalah positif Etil Asetat dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4003/2026/NF (Kode BB A.48) berupa Botol warna coklat 2,5 L bertuliskan “Methylamine”, adalah positif Metylamine dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4004/2026/NF (Kode BB A.49) berupa Botol kaca bertuliskan “Ag Silver”, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis atau tidak memiliki izin dan keahlian dalam memproduksi, mengimpor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I jenis mefedron.
--------Bahwa perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--- Bahwa ia Terdakwa NATALIA TOMBERG (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama sama dengan saksi SERGEI TRASHCHENKO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan KSENIIA (DPO) pada sekira bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026, bertempat di Villa The Lavana De’Bale Marcapada di Jalan Padat Karya Saba Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar Provinsi Bali atau setidak tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Kabupaten Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira akhir bulan Desember 2025 terdakwa menerima tawaran pekerjaan membuat Narkotika di Provinsi Bali dari seseorang yang belum terdakwa kenal melalui akun Telegram dengan profil “KSENIIA” serta akun “@Ksaliv”dengan janji akan diberikan upah sebesar lebih dari 1.000.000 RUB (Rubel), mendengar tawaran tersebut lalu terdakwa setuju, Selanjutnya terdakwa menjual mobil terdakwa untuk modal keberangkatan ke Indonesia, setibanya di Provinsi Bali Indonesia pada tanggal 11 Januari 2026 terdakwa masuk ke Indonesian dengan menggunakan Pasport yang dikeluarkan oleh FEDERASI RUSIA dengan Nomor : 758529147 an. NATALIA TOMBERG, selanjutnya sesampainya di Provinsi Bali terdakwa tinggal di beberapa tempat tinggal, diantaranya Villa Hillstone, kemudian pada tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WITA, terdakwa dikabari oleh KSENIIA (DPO) melalui telegram bahwa akan datang seorang kurir mengantar uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), tidak lama kemudian datang kurir yang tidak terdakwa kenal dan menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk membeli bahan-bahan Kimia dan Peralatan Laboratorium melalui aplikasi Tokopedia dengan menggunakan Handphone Merek Omyx X5 warna Ungu dengan nomor Imei-1 356240671838433, Imei-2 356240671838441, Simcard 082339394398, menggunakan akun atas nama JASTI., Selanjutnya selain menerima uang tersebut terdakwa pada bulan januari 2026 juga telah menerima bahan-kimia yang merupakan prekursor utama dalam pembuatan Narkotika jenis Mefedron antara lain :
- 4-Methylpropiophenone, merupakan salah satu bahan yang digunakan untuk proses produksi narkotika jenis mefedron. NATALIA peroleh dengan cara menerima pengiriman paket dari China dengan nomor resi 1ZJ456G0420578230 pengiriman dialamatkan ke kantor POS Tuban Badung Jl. Bypass Ngurah Rai No. 50, Tuban Badung, Denpasar Bali penerima atas nama KOZINA KSENIIA dengan nomor Telepon 6828339394398 adalah NATALIA sendiri.
- Valerophenone, merupakan salah satu bahan yang digunakan untuk proses produksi narkotika jenis mefedron. NATALIA peroleh dengan cara menerima pengiriman paket dari China dengan nomor resi 1ZJ456G0420578230 pengiriman dialamatkan ke kantor POS Tuban Badung Jl. Bypass Ngurah Rai No. 50, Tuban Badung, Denpasar Bali penerima atas nama KOZINA KSENIIA dengan nomor Telepon 6828339394398 adalah NATALIA sendiri.
- Bahwa kemudian sekira pada tanggal 19 Januari 2026 kembali datang kurir yang tedakwa tidak kenal menemui terdakwa dan menyerahkan uang yang meruoaka titipan dari KSENIIA (DPO) sebesar Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 21 Januari 2026 atas perintah KSENIIA (DPO) dengan menggunakan uang tersebut terdakwa menyewa Villa Rena’s Kubu, untuk selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 21 Januari 2026, dengan harga perbulan Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan baru dibayar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),Sisanya Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk keperluan makan, bahan bakar kendaraan dan kebutuhan sehari-hari lainnya, Selanjutnya tanggal 26 Januari 2026 kembali datang seorang kurir suruhan KSENIIA (DPO) mengantar uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), setelah Terdakwa menerima uang yang di bawa kurir kurir tersebut di depan unit Villa 3318 uangnya di gunakan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi DK 1727 ADT yang terdakwa sewa dari tanggal 29 Januari 2026 s.d 19 Pebruari 2026, sebesar Rp. 4.200.000 melalui Trans Rental Budeng, dan juga untuk Membayar sewa Villa The Lavana De’Bale Marcapada, untuk selama 1 (satu) bulan, terhitung sejak 30 Januari 2026 hingga 28 Pebruari 2026, dengan harga perbulan Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang kemudian villa tersebut di gunakan terdakwa sebagai laboratorium pembuatan narkotika sebagaimana perintah dari KSENIIA (DPO).
- Bahwa setelah menyewa Villa The Lavana De’Bale Marcapada Keesokan harinya terdakwa mengangkut bahan-bahan kimia berupa Asam Chlorida (HCl) 32%, Hidrogen Peroksida (H2O2), Methylene Chloride, Methylamine Merck, Ethyl Acetate, Alcohol 99,8%, Hydrobromic Acid 40%,48%, Toluene, Dichloromethane, 4-Methylpropiophenone, Valerophenone, Carbon Active Powder, Air mineral murni dan peralatan laboratorium berupa Masker gas full face, Filter masker gas, Beaker glass 1000ml, 3000ml, 5000ml, Kertas pH, Magnetic stirring bar, Fruit dyhidrator, Timbangan digital, Electric tove MBP, Hot plate stirrer, Vacuum pump, Kertas saring, Filtering corong buchner, Plasti k ziplock clip, Plastic wrapping, Vacuum filtration 1000ml, Selang, Kipas angin yang akan di gunakan terdakwa untuk pembuatan narkotika yang mana sebelumnya terdakwa simpan di Villa Hillstone, kemudian setelah seluruh bahan Narkotika dan peralatan laboratorium tersebut behasil di pindahkan ke Villa Hilstone, selanjutnya terdakwa mengganti seluruh kunci pintu Villa The Lavana De’Bale Marcapada luar maupun dalam dengan maksud membatasi akses keluar masuk orang lain selain terdakwa sendiri, selain itu terdakwa juga memasang 2 (dua) buah CCTV yang mengarah kepintu masuk gerbang Villa maupun ke arah pintu masuk kamar Villa dengan maksud agar dapat memantau jika ada orang lain selain terdakwa yang masuk ke dalam Villa, bahkan terdakwa juga melarang pekerja Villa Lavana untuk datang membersihkan kamar-kamar, termasuk juga membatasi pekerja taman dan kolam renang untuk selalu datang membersihkan villa. Sedangkan aktifitas sehari-hari sering berada di dalam Villa the Lavana De’Bale Marcapad, kemudian setelah di perkirakan aman terdakwa mendapatkan instruksi dari KSENIIA (DPO) untuk membuat narkotika jenis Mefedron yang terdakwa kerjakan pada awalnya terdakwa tidak paham, namun tahapannya secara umum diajarkan atas instruksi KSENIIA (DPO) kepada terdakwa melalui pesan di aplikasi chat Telegram, dengan cara KSENIIA (DPO) meminta terdakwa mengirimkan foto seluruh bahan-bahan kimia termasuk peralatan laboratorium, tabung reaksi berbentuk kaca atau tabung refluks yang berukuran besar untuk didata dan diberi kode kemudian diurutkan, lalu dari kode barang yang diurutkan tersebut dilakukan penimbangan, langkah selanjutnya tahap pencampuran sesuai dengan nomor kode yang diinstruksikan KSENIIA (DPO) kepada terdakwa mulai dari tahap awal hingga proses akhir menjadi Narkotika, namun karena khawatir akan terhapus instruksi yang diberikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa mencatat cara – cara membuat Narkotika jenis Mefederon yang di instruksikan KSENIIA (DPO) tersebut didalam buku catatan yang bercorak maupun buku catatan yang bertuliskan buku Pramuka dan agar mempermudah pekerjaan terdakwa membuat Nartkotika jenis mefedron, namun seiring dengan berjalannya proses pembuatan Narkotika jenis Mefedron tersebut awalnya tidak berjalan sesuai harapan karena masih terdapat hasil produk akhir yang belum sempurna seperti masih berbentuk cairan atau belum berbentuk padatan seperti gula pasir, bahkan untuk membuat Mefedron dengan hasil sempurna terdakwa memerlukan waktu sekira 1 (satu) Minggu untuk 1 (satu) kali produksi.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan pembuatan Narkotika Jenis Mefedron di bantu oleh saksi Sergei (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang juga merupakan orang suruhan KSENIIA (DPO) dan memiliki tugas sebagai penjemput bahan – bahan kimia pembuat Meferodon berupa bahan-bahan kimia berupa Asam Chlorida (HCl) 32%, Hidrogen Peroksida (H2O2), Methylene Chloride, Methylamine Merck, Ethyl Acetate, Alcohol 99,8%, Hydrobromic Acid 40%,48%, Toluene, Dichloromethane, 4-Methylpropiophenone, Valerophenone, Carbon Active Powde dari kantor pos/jasa ekspedisi yang di antrakan ke Villa Hillstone dimana tempat terdakwa tinggal.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Teknis Kriminalistik TKP NO. LAB.: 413/NNNF/2026 pada hari Jumat, tanggal 06 Maret tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 82011109, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si Komisaris Polisi NRP. 89100618 dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm Inspektur Polisi Satu NRP. 98020823 dengan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I MADE SWETRA, S.Si., M.Si Komisaris Besar Polisi NRP. 77051082 dengan hasil sebagai berikut :
- Kode Sampel Lab 3965/NNF/2026 (Kode BB A.02) berupa Konteiner warna Orange bersi kain isi residu, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3971/NNF/2026 (Kode BB A.08) berupa Gelas dan Plastik berisi residu, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3972/NNF/2026 (Kode BB A.09) Berupa Piring berisi residu, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3973/NNF/2026 (Kode BB A.10) Berupa Plastik klip berisi Kristal putih, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3979/NNF/2026 (Kode BB A.16) Berupa Kertas saring berisi residu, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3983/NNF/2026 (Kode BB A.20) Berupa Plastik klip berisi kertas dan Kristal bening residu, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3984/NNF/2026 (Kode BB A.21) Berupa Plastik klip berisi padatan putih, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3985/NNF/2026 (Kode BB A.22) Berupa Piring Putih berisi padatan warna abu abu, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3987/NNF/2026 (Kode BB A.25) Berupa Wadah Plastik dan sendok kayu berisi Kristal bening, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3988/NNF/2026 (Kode BB A.26) Berupa Nampan kaca berisi residu warna putih, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkotika dalam bentuk Cairan
- Kode Sampel Lab 3974/NNF/2026 (Kode BB A.11) Berupa Baskom dengan tutup warna hijau berisi cairan coklat, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3980/NNF/2026 (Kode BB A.17) Berupa Ember hijau berisi botol coklat yang didalamnya berisi cairan, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode Sampel Lab 3989/NNF/2026 (Kode BB A.27) Berupa Kontainer plastic dengan tutup warna biru didalamnya terdapat Mangkok Kaca berisi cairan warna coklat dengan endapan putih, adalah benar positif Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Prekursor Narkotika Dalam Bentuk Cairan
- Kode Sampel Lab 3977/2026/NF (Kode BB A.14) berupa Jeriken berisi cairan coklat, adalah benar positif Toluene terdaftar dalam Golongan dan jenis Prekursor Tabel II (dua) nomor urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.29 tahun 2023 tentang Perubahan dan Penggolongan Prekursor.
- Kode Sampel Lab 3978/2026/NF (Kode BB A.15) berupa Jeriken berisi cairan bening, adalah benar positif Toluene terdaftar dalam Golongan dan jenis Prekursor Tabel II (dua) nomor urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.29 tahun 2023 tentang Perubahan dan Penggolongan Prekursor.
- Kode Sampel Lab 4010/2026/NF (Kode BB A.61) berupa Jeriken 5L besar bertuliskan “HCL” berisi cairan bening, adalah benar positif Hydrochloric Acid terdaftar dalam Golongan dan jenis Prekursor Tabel II (dua) nomor urut 4 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.29 tahun 2023 tentang Perubahan dan Penggolongan Prekursor.
Bahan Kimia Lain Dalam Bentuk Padatan
- Kode Sampel Lab 3964/2026/NF (Kode BB A.01) berupa Plastik biru berisi Citric Acid, adalah benar positif Asam Sitrat tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3981/2026/NF (Kode BB A.18) berupa Plastik Hitam berisi Garam Dapur bertuliskan Dolphin, adalah benar positif NaCl dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3986/2026/NF (Kode BB A.23) berupa Botol warna putih 500 gram berisi serbuk warna putih, adalah benar positif NaN03 tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika/Psikotropika/ Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4005/2026/NF (Kode A.55) berupa Plastik berisi serbuk putih, adalah Negatif tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4007/2026/NF (Kode BB A.58) berupa Plastik Merah berisi serbuk warna Hitam, adalah benar positif Carbon Aktif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika/Psikotropika/Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahan Kimia Lain Dalam Bentuk Cairan
- Kode Sampel Lab 3966/2026/NF (Kode BB A.03) berupa Tas Putih berisi jerigen ukuran 20 liter berisi cairan bening, adalah benar positif Dichloromethane dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3967/2026/NF (Kode BB A.04) berupa Jeriken berisi cairan warna kuning, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3968/2026/NF (Kode BB A.05) berupa Jeriken berisi cairan warna coklat, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3969/2026/NF (Kode BB A.06) berupa Botol coklat Dicloromethane, adalah benar positif Dichloromethane dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3970/2026/NF (Kode BB A.07) berupa Jerigen warna ungu berisi cairan, adalah benar positif Etil Asetat dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3975/2026/NF (Kode BB A.12) berupa Botol coklat kosong bertuliskan Methylamine, adalah benar positif Methylamine dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3976/2026/NF (Kode BB A.13) berupa Botol coklat kosong bertuliskan Hydrobromic Acid, adalah benar positif Asam Bromida dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3982/2026/NF (Kode BB A.19) berupa Botol kaca berisi cairan bening, adalah benar positif Dichloromethane dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3990/2026/NF (Kode BB A.28) berupa Jeriken 20 L bertuliskan “MC” berisi cairan bening, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3991/2026/NF (Kode BB A.29) berupa Botol Plastik 1,5 L berisi cairan warna hijau, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3992/2026/NF (Kode BB A.30) berupa Botol kaca warna coklat 2,5 L bertuliskan “Hydrobromic Acid”, adalah benar positif Asam Bromida dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3993/2026/NF (Kode BB A.31) berupa Botol warna coklat 2,5 L bertuliskan “Methylamine””, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3994/2026/NF (Kode BB A.32) berupa Botol warna hijau, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4006/2026/NF (Kode BB A.56) berupa Beaker Glass berisi cairan warna hitam, adalah positf Dichloromethane dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4008/2026/NF (Kode BB A.59) berupa Beaker Glass berisi cairan warna kuning, adalah positf Dichloromethane dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4009/2026/NF (Kode BB A.60) berupa Jeriken 5L berisi cairan warna kuningn (tutup hitam), adalah positf Methylpentedrone dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4011/2026/NF (Kode BB A.62) berupa Jeriken 5 L berisi cairan warna bening (tutup puih), adalah positf Etanol dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4012/2026/NF (Kode BB A.63) berupa Botol Galon besar berisi cairan keruh 5L, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4013/2026/NF (Kode BB A.64) berupa Botol Galon besar berisi cairan keruh 5L, adalah positf H2O dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4014/2026/NF (Kode BB A.65) berupa Botol warna coklat 2,5L bertuliskan “Methylamine”, adalah positf Methylamine dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3996/2026/NF (Kode BB A.41) berupa Jeriken 20 L bertuliskan “MC” berisi cairan bening, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3997/2026/NF (Kode BB A.42) berupa Jeriken 20 L warna biru bertuliskan “Ethyl Acetate, adalah positf Etil Asetat dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3998/2026/NF (Kode BB A.43) berupa Kotak kayu berisi 2 Botol kaca bertuliskan “Happy Growt”, adalah positf Dichloromethane dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 3999/2026/NF (Kode BB A.44) berupa Jeriken 5 L bertuliskan “Alkohol 96%), adalah positf Metanol dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4000/2026/NF (Kode BB A.45) berupa Jeriken 20 L berisi cairan bening, adalah positf Metanol dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4001/2026/NF (Kode BB A.46) berupa Botol bertuliskan “Le Minerale” berisi cairan warna hijau, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4002/2026/NF (Kode BB A.47) berupa Jeriken 1 L bertuliskan “EA” berisi cairan bening, adalah positif Etil Asetat dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4003/2026/NF (Kode BB A.48) berupa Botol warna coklat 2,5 L bertuliskan “Methylamine”, adalah positif Metylamine dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Kode Sampel Lab 4004/2026/NF (Kode BB A.49) berupa Botol kaca bertuliskan “Ag Silver”, adalah Negatif dan tidak terdaftar dalam Golongan Narkotika / Psikotropika / Prekursor Narkotika sesuai dengan lampiran undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis atau tidak memiliki izin dan keahlian dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram jenis mefedron;
-----Bahwa perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------DAN------------------------------------------------------------
KEDUA
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa NATALIA TOMBERG (selanjutnya disebut Terdakwa), baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi SERGEI TRASHCHENKO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan KSENIIA (DPO) diantara bulan Februari 2026 sampai dengan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Villa The Lavana De’Bale Marcapada Jl. Padat Karya, Saba Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan huk |