Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Gin Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H. PAULUS PATI KONDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2107/N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS PATI KONDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa PAULUS PATI KONDO pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 19.30 Wita bertempat di depan bengkel cat Banjar Pujung, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, dan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 19.30 Wita bertempat di parkiran warung D’Pojok Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, atau setidak–tidaknya pada waktu lain bulan januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014 warna hitam Nosin : JFG1E-1269877 Noka : MH1JFG118EK266794 No.Pol: DK3728ZD (DK4013KAM asli) beserta kuncinya milik I KETUT DITA dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih Nosin : JM31EX2402367 Noka : MH1JM3122KK402367 No.Pol : DK8686OK (DK3597KAM asli) beserta kuncinya milik DEWA GEDE ARTAWA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wita terdakwa PAULUS PATI KONDO dan WILEM WORO (DPO) selesai bekerja di Proyek Ubud pergi berjalan-jalan dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah milik WILEM WORO (DPO), terdakwa PAULUS PATI KONDO membonceng WILEM WORO (DPO) berkeliling di seputaran daerah Tegalalang Kabupaten Gianyar;
  • Bahwa kemudian sekira jam 19.25 Wita bertempat di depan bengkel cat Banjar Pujung Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang Kabupaten Gianyar WILEM WORO (DPO) melihat dan memberitahu terdakwa PAULUS PATI KONDO bahwa ada sepeda motor yang kuncinya masih terpasang/nyantol di sepeda motornya, kemudian terdakwa PAULUS PATI KONDO memutar arah sepeda motor yang dikendarainya ke arah sepeda motor yang ditunjuk oleh WILEM WORO (DPO), selanjutnya WILEM WORO (DPO) turun dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy tahun 2014 warna Hitam No. Pol. DK-4013-KAM noka: MH1JFG118EK266794 Nosin: JFG1E-1269877 tersebut ke Jalan Tukad Yeh Aya No. 11 A Depasar Selatan, selama perjalanan posisi terdakwa berkendara dibelakang  WILEM WORO (DPO), kemudian plat sepeda motor tersebut terdakwa PAULUS PATI KONDO ganti dengan plat DK3728ZD;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa PAULUS PATI KONDO dan WILEM WORO (DPO) selesai bekerja di Proyek Ubud, terdakwa PAULUS PATI KONDO dan WILEM WORO (DPO) jalan-jalan dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah milik WILEM WORO (DPO) di seputaran daerah Pejeng Tampaksiring Kabupaten Gianyar;
  • Bahwa kemudian sekira jam 19.25 Wita bertempat di Parkiran warung D’Pojok Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak siring Kabupaten Gianyar, WILEM WORO (DPO) melihat dan memberitahu terdakwa PAULUS PATI KONDO bahwa ada sepeda motor yang kuncinya masih terpasang/nyantol di sepeda motornya, kemudian terdakwa PAULUS PATI KONDO memutar arah sepeda motor yang dikendarainya ke arah sepeda motor yang ditunjuk oleh WILEM WORO (DPO), kemudian WILEM WORO (DPO) turun dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda scoopy warna putih No. Pol DK 5379 KAM Nosin: JM31EX2402367 Noka: MH1JM3122KK402367 tersebut ke Jalan Tukad Yeh Aya No. 11 A  Depasar Selatan, selama perjalanan posisi terdakwa berkendara dibelakang  WILEM WORO (DPO), kemudian plat sepeda motor tersebut terdakwa PAULUS PATI KONDO ganti dengan plat DK8686OK;
  • Bahwa kemudian 2 (dua) unit sepeda motor Honda Scoopy yang berhasil terdakwa PAULUS PATI KONDO dan WILEM WORO (DPO) ambil tersebut terdakwa PAULUS PATI KONDO kendarai di seputaran Kos terdakwa PAULUS PATI KONDO di Jalan Tukad Yeh Aya untuk dijual kepada warga setempat;
  • Bahwa perbuatan terdakwa PAULUS PATI KONDO bersama dengan WILEM WORO (DPO) mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014 warna hitam Nosin : JFG1E-1269877 Noka : MH1JFG118EK266794 No.Pol: DK3728ZD (DK4013KAM asli) beserta kuncinya milik I KETUT DITA dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih Nosin : JM31EX2402367 Noka : MH1JM3122KK402367 No.Pol : DK8686OK (DK3597KAM asli) beserta kuncinya milik DEWA GEDE ARTAWA tersebut adalah tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi I KETUT DITA dan saksi DEWA GEDE ARTAWA;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa PAULUS PATI KONDO bersama dengan WILEM WORO (DPO) mengambil 2 (dua) unit sepeda motor Scoopy tersebut adalah untuk dijual, dimana uang hasil penjualan kedua sepeda motor tersebut rencananya akan dibagi dua;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa PAULUS PATI KONDO bersama dengan WILEM WORO (DPO), saksi  I KETUT DITA mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) dan saksi  DEWA GEDE ARTAWA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa PAULUS PATI KONDO pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 19.30 Wita bertempat di depan bengkel cat Banjar Pujung, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, dan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 19.30 Wita bertempat di parkiran warung D’Pojok Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, atau setidak–tidaknya pada waktu lain bulan januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014 warna hitam Nosin : JFG1E-1269877 Noka : MH1JFG118EK266794 No.Pol: DK3728ZD (DK4013KAM asli) beserta kuncinya milik I KETUT DITA dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih Nosin : JM31EX2402367 Noka : MH1JM3122KK402367 No.Pol : DK8686OK (DK3597KAM asli) beserta kuncinya milik DEWA GEDE ARTAWA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wita terdakwa PAULUS PATI KONDO dan WILEM WORO (DPO) selesai bekerja di Proyek Ubud pergi berjalan-jalan dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah milik WILEM WORO (DPO), terdakwa PAULUS PATI KONDO membonceng WILEM WORO (DPO) berkeliling di seputaran daerah Tegalalang Kabupaten Gianyar;
  • Bahwa kemudian sekira jam 19.25 Wita bertempat di depan bengkel cat Banjar Pujung Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang Kabupaten Gianyar WILEM WORO (DPO) melihat dan memberitahu terdakwa PAULUS PATI KONDO bahwa ada sepeda motor yang kuncinya masih terpasang/nyantol di sepeda motornya, kemudian terdakwa PAULUS PATI KONDO memutar arah sepeda motor yang dikendarainya ke arah sepeda motor yang ditunjuk oleh WILEM WORO (DPO), selanjutnya WILEM WORO (DPO) turun dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy tahun 2014 warna Hitam No. Pol. DK-4013-KAM noka: MH1JFG118EK266794 Nosin: JFG1E-1269877 tersebut ke Jalan Tukad Yeh Aya No. 11 A Depasar Selatan, selama perjalanan posisi terdakwa berkendara dibelakang  WILEM WORO (DPO), kemudian plat sepeda motor tersebut terdakwa PAULUS PATI KONDO ganti dengan plat DK3728ZD;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa PAULUS PATI KONDO dan WILEM WORO (DPO) selesai bekerja di Proyek Ubud, terdakwa PAULUS PATI KONDO dan WILEM WORO (DPO) jalan-jalan dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah milik WILEM WORO (DPO) di seputaran daerah Pejeng Tampaksiring Kabupaten Gianyar;
  • Bahwa kemudian sekira jam 19.25 Wita bertempat di Parkiran warung D’Pojok Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampak siring Kabupaten Gianyar, WILEM WORO (DPO) melihat dan memberitahu terdakwa PAULUS PATI KONDO bahwa ada sepeda motor yang kuncinya masih terpasang/nyantol di sepeda motornya, kemudian terdakwa PAULUS PATI KONDO memutar arah sepeda motor yang dikendarainya ke arah sepeda motor yang ditunjuk oleh WILEM WORO (DPO), kemudian WILEM WORO (DPO) turun dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda scoopy warna putih No. Pol DK 5379 KAM Nosin: JM31EX2402367 Noka: MH1JM3122KK402367 tersebut ke Jalan Tukad Yeh Aya No. 11 A  Depasar Selatan, selama perjalanan posisi terdakwa berkendara dibelakang  WILEM WORO (DPO), kemudian plat sepeda motor tersebut terdakwa PAULUS PATI KONDO ganti dengan plat DK8686OK;
  • Bahwa kemudian 2 (dua) unit sepeda motor Honda Scoopy yang berhasil terdakwa PAULUS PATI KONDO ambil tersebut, terdakwa PAULUS PATI KONDO kendarai di seputaran Kos terdakwa PAULUS PATI KONDO di Jalan Tukad Yeh Aya untuk dijual kepada warga setempat;
  • Bahwa perbuatan terdakwa PAULUS PATI KONDO mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014 warna hitam Nosin : JFG1E-1269877 Noka : MH1JFG118EK266794 No.Pol: DK3728ZD (DK4013KAM asli) beserta kuncinya milik I KETUT DITA dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih Nosin : JM31EX2402367 Noka : MH1JM3122KK402367 No.Pol : DK8686OK (DK3597KAM asli) beserta kuncinya milik DEWA GEDE ARTAWA tersebut adalah tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi I KETUT DITA dan saksi DEWA GEDE ARTAWA;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa PAULUS PATI KONDO mengambil 2 (dua) unit sepeda motor Scoopy tersebut adalah untuk dijual, dimana uang hasil penjualan kedua sepeda motor tersebut rencananya akan dibagi dua;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa PAULUS PATI KONDO saksi  I KETUT DITA mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) dan saksi  DEWA GEDE ARTAWA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya