Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Agu. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
Nomor Perkara |
216/Pdt.Bth/2020/PN Gin |
Tanggal Surat |
Rabu, 19 Agu. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lukas Banu, SH., MH. | AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN) | 2 | I Wayan Sukatra, SH.,MH. | AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN) | 3 | Ika Nedy Wahyudy, SH. | AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN) | 4 | Yanwar David H. Siregar, SH. | AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN) | 5 | Putu Parama Adhi Wibawa, SH., MH. | AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN) | 6 | I Wayan Ambon Antara, SH. | AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PENGEMPON PURA TAMAN KEMUDA SARASWATI (TERLAWAN PENYITA) | 2 | I MADE GELILING (TERLAWAN TERSITA) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Cokorda Oka Yudhana, SH., MH. | PENGEMPON PURA TAMAN KEMUDA SARASWATI (TERLAWAN PENYITA) | 2 | I Wayan Suyasa, SH. | PENGEMPON PURA TAMAN KEMUDA SARASWATI (TERLAWAN PENYITA) | 3 | I Nyoman Alit Kesuma, SH. | PENGEMPON PURA TAMAN KEMUDA SARASWATI (TERLAWAN PENYITA) | 4 | I Gede Wena, SH. | I MADE GELILING (TERLAWAN TERSITA) | 5 | Abdullah, SH. | I MADE GELILING (TERLAWAN TERSITA) |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan menurut ketentuan hukum;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
- Menyatakan hukum Pelawan adalah Pemilik yang sah dari sebagian tanah yang dijadikan obyek sengketa sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 476/Desa Sayan, Gambar situasi tertanggal 12 Juni 1997 No. 2274/1997 dengan Luas 1.700 M2 atas nama I Ngayon, dan Sertifikat Hak Milik No. 555/Desa Sayan dengan Surat Ukur No. 11/Sayan/1998 tertanggal 24 Maret 1998 dengan Luas 727 M2 yang terletak di Desa Sayan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar atas nama I Made Geliling dan sekarang Pelawan telah memiliki sebagian dari tanah tersebut dengan Luas 1.100 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah Milik
- Sebelah Barat : Jalan
- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik No. 476/Desa Sayan, Gambar situasi tertanggal 12 Juni 1997 No. 2274/1997 dengan Luas 1.700 M2 atas nama I Ngayon, dan Sertifikat Hak Milik No. 555/Desa Sayan dengan Surat Ukur No. 11/Sayan/1998 tertanggal 24 Maret 1998 dengan Luas 727 M2 yang terletak di Desa Sayan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar atas nama I Made Geliling adalah Sah menurut ketentuan hukum;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi No. 11/PDT/EKS/RIIL/2019/PN.GIN yang merupakan bagian pelaksanaan Putusan Perdata No. 23/Pdt.G/2015/PN.GIN dan sekaligus membatalkan pelaksanaan Eksekusi Riil sepanjang mengenai bidang tanah milik Pelawan yang tercantum dalam Petitum di atas;
- Menyatakan Putusan ini berlaku walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk bersama-sama atau tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gianyar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |