Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Gin FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. 1.TIDI SAPUTRA
2.MUHAMAD DAFA RAMADHAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1262 /N.1.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIDI SAPUTRA[Penahanan]
2MUHAMAD DAFA RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I TIDI SAPUTRA dan Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN pada hari Selasa Tanggal 27 Bulan Februari Tahun 2024 sekira pukul 15.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di area parkir Menzel Ubud Villa & Restaurant yang berlokasi di Banjar Kalah, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.40 wita, pada saat Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN mengantar laundry bersih ke Menzel Ubud Villa & Restaurant yang berlokasi di Banjar Kalah, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN melihat ada kunci sepeda motor yang menonjol keluar dari saku jaket yang digantung di ruang istirahat, dimana diketahui jaket tersebut milik korban atas nama I NYOMAN SUDI DARMAWAN yang bekerja di Menzel Ubud Villa & Restaurant. Kemudian Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN sempat meletakkan laundry kotor ke Genta Laundry dan kembali ke Menzel Ubud Villa & Restaurant untuk mengambil laundry kotor untuk kedua kalinya yang mana pada saat itu Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN juga mengambil kunci 1 (satu) unit Sepeda Motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T warna Abu-abu, tahun 2020, Nomor Polisi DK 4147 PX, Nomor Rangka RP8M82221LV033696, Nomor Mesin M828M5073618 di jaket milik korban atas nama I NYOMAN SUDI DARMAWAN.
  • Bahwa setelah mendapat kunci dari sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menghubungi Terdakwa I TIDI SAPUTRA untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T warna Abu-abu, tahun 2020, Nomor Polisi DK 4147 PX, Nomor Rangka RP8M82221LV033696, Nomor Mesin M828M5073618 milik korban atas nama I NYOMAN SUDI DARMAWAN, namun pada saat itu Terdakwa I TIDI SAPUTRA sempat berkata tidak mau, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN mengatakan bahwa kunci dari sepeda motor tersebut sudah dibawa olehnya, namun saat itu Terdakwa I TIDI SAPUTRA mengatakan bahwa belum bisa keluar karena belum pulang dari bekerja. Selanjutnya Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN mencari Terdakwa I TIDI SAPUTRA ke tempat kerjanya yaitu di Made Laundry, namun pada saat itu Terdakwa I TIDI SAPUTRA mengatakan belum bisa keluar karena masih ada bos dan selanjutnya Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN kembali ke Genta Laundry untuk bekerja dan Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menghubungi Terdakwa I TIDI SAPUTRA secara terus menerus untuk mengajak mengambil sepeda motor.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wita saat Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menghubungi Terdakwa I TIDI SAPUTRA melalui WA dan mengatakan ”jadi gak ini, atau akan ku kembalikan lagi kuncinya” kemudian Terdakwa I TIDI SAPUTRA menjawab ”jadi, jemput sekarang di depan kos”. Setelah menjemput Terdakwa I TIDI SAPUTRA di dekat rumah kos mereka yang berlokasi di  Banjar Teges Yangloni, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN langsung menuju ke area parkir Menzel Ubud Villa & Restaurant dengan membonceng Terdakwa II TIDI SAPUTRA menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam Silver Nomor Polisi DK 6407 DO milik bos MUHAMAD DAFA RAMADHAN. Selanjutnya saat sampai di area parkir Menzel Ubud Villa & Restaurant tempat 1 (satu) unit Sepeda Motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T warna Abu-abu, tahun 2020, Nomor Polisi DK 4147 PX, Nomor Rangka RP8M82221LV033696, Nomor Mesin M828M5073618 milik korban atas nama I NYOMAN SUDI DARMAWAN diparkir lalu Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN dan Terdakwa I TIDI SAPUTRA melihat seorang buruh bangunan yang sedang bekerja di proyek bangunan yang tidak jauh dari area parkir Menzel Ubud Villa & Restaurant tersebut, karena melihat buruh bangunan tersebut Terdakwa I TIDI SAPUTRA sempat ragu untuk mengambil sepeda motor milik korban atas nama I NYOMAN SUDI DARMAWAN dan sempat mengatakan “fa, gak berani ada orang” lalu Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menjawab “tidak apa apa itu hanya orang bangunan” kemudian setelah mendengar perkataan dari Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN tersebut Terdakwa I TIDI SAPUTRA langsung turun dan Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN memberikan kunci dari sepeda motor milik NYOMAN, kemudian Terdakwa I TIDI SAPUTRA mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T warna Abu-abu milik korban atas nama I NYOMAN SUDI DARMAWAN. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menyuruh Terdakwa I TIDI SAPUTRA untuk membawa sepeda motor tersebut ke pantai terdekat dan Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN kembali ke tempatnya bekerja yaitu di Genta Laundry untuk bekerja.
  • Bahwa sekira pukul 16.40 Wita setelah Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN selesai bekerja menghubungi Terdakwa I TIDI SAPUTRA untuk menanyakan keberadaannya, setelah Terdakwa I TIDI SAPUTRA mengirim lokasinya melalui Whatsapps, lalu Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN langsung menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor Vario milik bosnya.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 Wita saat Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN sampai di lokasi yang diberikan tersebut yaitu di pantai yang tidak ketahui namanya, Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menghampiri Terdakwa I TIDI SAPUTRA yang mana saat itu Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN melihat ada 1 (satu) buah Helm warna Putih yang berisi Garis Merah di pijakan kaki Sepeda Motor tersebut, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN membuka jok dari Sepeda Motor Vespa tersebut berniat untuk memeriksa bensin dari sepeda motor tersebut, pada saat membuka jok sepeda motor tersebut Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN melihat ada barang-barang berupa 1 (satu) pasang Spion dan 1 (satu) buah Jas Hujan warna Abu-abu, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN mengeluarkan 1 (satu) buah Jas Hujan warna Abu-abu tersebut dan mencoba untuk memasukkan 1 (satu) buah Helm warna Putih yang berisi Garis Merah ke dalam jok, namun 1 (satu) buah Helm warna Putih yang berisi Garis Merah tersebut tidak muat saat dimasukkan ke dalam jok tersebut, karena tidak muat masuk ke dalam jok dan pada saat itu Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN dan Terdakwa I TIDI SAPUTRA sudah membawa helm masing-masing, selanjutnya Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN membuang 1 (satu) buah Helm warna Putih yang berisi Garis Merah tersebut ke dalam semak-semak di seputaran pantai tersebut, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN juga membuang 1 (satu) buah Jas Hujan warna Abu-abu tersebut ke dalam semak-semak di seputaran pantai tersebut. Selanjutnya Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN dan Terdakwa I TIDI SAPUTRA melepas Plat Nomor Polisi pada bagian belakang dari sepeda motor tersebut dan Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN membuangnya ke dalam semak-semak tersebut, setelah membuang Plat Nomor Polisi tersebut, Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN bersama dengan Terdakwa I TIDI SAPUTRA kemudian melepas Stiker Karbon yang terpasang di sayap belakang Sepeda Motor Vespa tersebut.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak pernah mendapatkan ijin dari pemiliknya yaitu saksi I NYOMAN SUDI DARMAWAN untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T warna Abu-abu, tahun 2020, Nomor Polisi DK 4147 PX, Nomor Rangka RP8M82221LV033696, Nomor Mesin M828M5073618.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban I NYOMAN SUDI DARMAWAN mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah). -------------

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I TIDI SAPUTRA dan Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN pada hari Selasa Tanggal 27 Bulan Februari Tahun 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di area di Banjar Abiansemal, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketauhi atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.40 wita, pada saat Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN mengambil kunci 1 (satu) unit Sepeda Motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T warna Abu-abu, tahun 2020, Nomor Polisi DK 4147 PX, Nomor Rangka RP8M82221LV033696, Nomor Mesin M828M5073618 di jaket milik korban atas nama I NYOMAN SUDI DARMAWAN.
  • Bahwa setelah mendapat kunci dari sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menghubungi Terdakwa I TIDI SAPUTRA untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T warna Abu-abu, tahun 2020, Nomor Polisi DK 4147 PX, Nomor Rangka RP8M82221LV033696, Nomor Mesin M828M5073618 milik korban atas nama I NYOMAN SUDI DARMAWAN, namun pada saat itu Terdakwa I TIDI SAPUTRA sempat berkata tidak mau.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wita saat Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menghubungi Terdakwa I TIDI SAPUTRA melalui WA dan mengatakan ”jadi gak ini, atau akan ku kembalikan lagi kuncinya” kemudian Terdakwa I TIDI SAPUTRA menjawab ”jadi, jemput sekarang di depan kos”. Setelah menjemput Terdakwa I TIDI SAPUTRA di dekat rumah kos mereka yang berlokasi di  Banjar Teges Yangloni, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN langsung menuju ke area parkir Menzel Ubud Villa & Restaurant dengan membonceng Terdakwa II TIDI SAPUTRA menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam Silver Nomor Polisi DK 6407 DO milik bos MUHAMAD DAFA RAMADHAN. Selanjutnya saat sampai di area parkir Menzel Ubud Villa & Restaurant tempat 1 (satu) unit Sepeda Motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T warna Abu-abu, tahun 2020, Nomor Polisi DK 4147 PX, Nomor Rangka RP8M82221LV033696, Nomor Mesin M828M5073618 milik korban atas nama I NYOMAN SUDI DARMAWAN diparkir lalu Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN memberikan kunci dari sepeda motor milik NYOMAN Kepada Terdakwa I TIDI SAPUTRA, kemudian Terdakwa I TIDI SAPUTRA mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T warna Abu-abu milik korban atas nama I NYOMAN SUDI DARMAWAN. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menyuruh Terdakwa I TIDI SAPUTRA untuk membawa sepeda motor tersebut ke pantai terdekat dan Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN kembali ke tempatnya bekerja yaitu di Genta Laundry untuk bekerja.
  • Bahwa sekira pukul 16.40 Wita setelah Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN selesai bekerja menghubungi Terdakwa I TIDI SAPUTRA untuk menanyakan keberadaannya, setelah Terdakwa I TIDI SAPUTRA mengirim lokasinya melalui Whatsapps, lalu Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN langsung menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor Vario milik bosnya.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 Wita saat Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN sampai di lokasi yang diberikan tersebut yaitu di pantai yang tidak ketahui namanya, Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menghampiri Terdakwa I TIDI SAPUTRA yang mana saat itu Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN melihat ada 1 (satu) buah Helm warna Putih yang berisi Garis Merah di pijakan kaki Sepeda Motor tersebut, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN membuka jok dari Sepeda Motor Vespa tersebut berniat untuk memeriksa bensin dari sepeda motor tersebut, pada saat membuka jok sepeda motor tersebut Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN melihat ada barang-barang berupa 1 (satu) pasang Spion dan 1 (satu) buah Jas Hujan warna Abu-abu, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN mengeluarkan 1 (satu) buah Jas Hujan warna Abu-abu tersebut dan mencoba untuk memasukkan 1 (satu) buah Helm warna Putih yang berisi Garis Merah ke dalam jok, namun 1 (satu) buah Helm warna Putih yang berisi Garis Merah tersebut tidak muat saat dimasukkan ke dalam jok tersebut, karena tidak muat masuk ke dalam jok dan pada saat itu Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN dan Terdakwa I TIDI SAPUTRA sudah membawa helm masing-masing, selanjutnya Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN membuang 1 (satu) buah Helm warna Putih yang berisi Garis Merah tersebut ke dalam semak-semak di seputaran pantai tersebut, kemudian Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN juga membuang 1 (satu) buah Jas Hujan warna Abu-abu tersebut ke dalam semak-semak di seputaran pantai tersebut. Selanjutnya Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN dan Terdakwa I TIDI SAPUTRA melepas Plat Nomor Polisi pada bagian belakang dari sepeda motor tersebut dan Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN membuangnya ke dalam semak-semak tersebut, setelah membuang Plat Nomor Polisi tersebut, Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN bersama dengan Terdakwa I TIDI SAPUTRA kemudian melepas Stiker Karbon yang terpasang di sayap belakang Sepeda Motor Vespa tersebut.
  • Bahwa Para Terdakwa pun pergi dari pantai tersebut berniat untuk menyembunyikan sepeda motor di areal lahan kosong yang berlokasi di Banjar Abiansemal, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, yang mana Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN mengendarai Sepeda Motor Vespa dan Terdakwa I TIDI SAPUTRA yang mengendarai Sepeda Motor Vario milik saksi I GEDE AGUS ARIASTA, S.E yang merupakan bos Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menuju ke tempat Persembunyian Sepeda Motor Vespa tersebut. Saat diperjalanan Terdakwa I TIDI SAPUTRA sempat berhenti untuk membuang Celana Panjang Jeans warna Biru yang dipakainya di salah satu sungai. Setelah Para TERDAKWA sampai di lokasi areal lahan kosong yang berlokasi di Banjar Abiansemal, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, selanjutnya Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menyembunyikan Sepeda Motor Vespa tersebut ke dalam semak-semak yang berada di areal lahan kosong dan menutupnya dengan menggunakan daun-daunan.
  • Bahwa tujuan Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN menyembunyikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T warna Abu-abu, tahun 2020, Nomor Polisi DK 4147 PX, Nomor Rangka RP8M82221LV033696, Nomor Mesin M828M5073618 untuk membuat efek jera terhadap saksi I NYOMAN SUDI DARMAWAN yang sebelumnya Terdakwa II MUHAMAD DAFA RAMADHAN pernah ditegur dengan kata-kata kasar oleh korban
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban I NYOMAN SUDI DARMAWAN mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya