Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.Bth/2025/PN Gin 1.Dewa Ketut Ariana (Dewa Aji Tira)
7.Drs. Dewa Made Suwanda
8.Dewa Made Rai
9.I Wayan Susila
10.I Nyoman Mula
11.I Nyoman Lodra
12.I Nyoman Subakti
7.Tjokorda Raka Kerthyasa,S.Sos
8.Kantor Badan Pertanahan nasional Kabupaten Gianyar
9.I Nyoman Widana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 207/Pdt.Bth/2025/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewa Ketut Ariana (Dewa Aji Tira)
2Drs. Dewa Made Suwanda
3Dewa Made Rai
4I Wayan Susila
5I Nyoman Mula
6I Nyoman Lodra
7I Nyoman Subakti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I KT SUASANA NIRASAPUTRA, SHDewa Ketut Ariana (Dewa Aji Tira)
2I KT SUASANA NIRASAPUTRA, SHDrs. Dewa Made Suwanda
3I KT SUASANA NIRASAPUTRA, SHDewa Made Rai
4I KT SUASANA NIRASAPUTRA, SHI Wayan Susila
5I KT SUASANA NIRASAPUTRA, SHI Nyoman Mula
6I KT SUASANA NIRASAPUTRA, SHI Nyoman Lodra
7I KT SUASANA NIRASAPUTRA, SHI Nyoman Subakti
Tergugat
NoNama
1Tjokorda Raka Kerthyasa,S.Sos
2Kantor Badan Pertanahan nasional Kabupaten Gianyar
3I Nyoman Widana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Komang Adhi Wirawan, SHKantor Badan Pertanahan nasional Kabupaten Gianyar
2Anak Agung Gede Rai Sukajaya,S.H,M.H,DkkTjokorda Raka Kerthyasa,S.Sos
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Eksekusi dari PARA PELAWAN EKSEKUSI/ PARA TERMOHON EKSEKUSI untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan untuk menolak permohonan dan pembatalan pelaksanaan Eksekusi oleh TERLAWAN I EKSEKUSI/PEMOHON EKSEKUSI.
  3. Menyatakan untuk mencabut pelaksanaan eksekusi dari permohonan TERLAWAN I EKSEKUSI/PEMOHON EKSEKUSI dan mengembalikan keadaan tanah sengketa atau dikenal dengan Tanah Tegal Jambangan menjadi seperti keadaan semula.
  4. Menyatakan kepada TERLAWAN I EKSEKUSI/PEMOHON EKSEKUSI bahwa secara tidak sah mensertifikatkan Tanah Tegal Jambangan sebanyak 14 sertifikat menjadi atas nama Pelaba Pura dari Pura Taman Kemuda Saraswati.
  5.  Menyatakan hukum bahwa PARA PELAWAN EKSEKUSI/ PARA TERMOHON EKSEKUSI yang menguasai fisik tanah sengketa sebagaimana dikenal dengan Tanah Tegal Jambangan selama 20 tahun lebih secara turun temurun dan berturut-turut berdasarkan Paal 24 ayat 2 PP No. 24 tahun 1997, secara sah berhak memiliki dan menguasai tanah sengketa untuk dapat didaftarkan hak kepemilikannya pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar.
  6. Menyatakan hukum bahwa TERLAWAN I EKSEKUSI/ PEMOHON EKSEKUSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena mensertifikatkan Tanah Tegal Jambangan dengan cara-cara, proses dan prosedur yang bertentangan dengan hukum, menjadi Pelaba Pura Hak Milik Atas Tanah Pura Taman Kemuda Saraswati, Ubud, Gianyar.
  7. Menyatakan kepada PARA PELAWAN EKSKUSI/PARA TERMOHON EKSEKUSI untuk melakukan eksekusi ulang, bila dipandang perlu dengan bantuan aparat keamanan.
  8. Menyatakan  hukum kepada TERLAWAN I EKSEKUSI/ PEMOHON EKSEKUSI untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak