Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2025/PN Gin PUTU AYU GAYATRI, S.H. AGUS GEDE DARMAWAN als. AGUS RUDAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1464/N.1.15/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU AYU GAYATRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS GEDE DARMAWAN als. AGUS RUDAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa AGUS GEDE DARMAWAN alias AGUS RUDAL pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 04:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di sebuah parkiran area rumah di pinggir Jalan By Pass Prof Dr. Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 18:00 WITA berlokasi di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Terdakwa dihubungi melalui pesan whatsapp oleh seseorang bernama NGURAH GIANYAR alias TURAH (DPO) yang mengatakan “gus mau kerja jadi PL saya turunin dulu 10 gram”, pesan tersebut artinya bekerja sebagai peluncur atau tukang tempel narkotika jenis shabu.
  • Bahwa dikarenakan motor milik Terdakwa rusak selanjutnya Terdakwa menolak ajakan tersebut dengan mengatakan “nggih Turah ampure dulu kalau bisa kasi saya uang buat benerin motor” yang kemudian dijawab oleh NGURAH GIANYAR alias TURAH (DPO) “ya dah nanti saya kasi buat benarin motor”, oleh karena itu Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari tahun 2025 sekira pukul 01:49 WITA, NGURAH GIANYAR alias TURAH (DPO) mengirimkan lokasi beserta foto terkait tempat tempelan narkotika jenis shabu tersebut berada melalui pesan whatsapp ke HP milik Terdakwa. Foto tersebut berisikan keterangan “1F terbungkus plastik mie, disamping pohon kelapa sesuai tanda panah.” Kemudian NGURAH GIANYAR alias TURAH (DPO) mengatakan “ambil sekarang itu pake benarin motor”. Setelah mendapatkan pesan tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 02:20 WITA Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yang bernama PUTU EKA ANDIKA alias PUTU HOLIPIL (DPO) pergi menuju lokasi tempelan narkotika jenis shabu tersebut berada dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh PUTU EKA ANDIKA alias PUTU HOLIPIL (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 03:40 WITA, Terdakwa yang dibonceng oleh PUTU EKA ANDIKA alias PUTU HOLIPIL (DPO) tiba di lokasi tempat tempelan yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan PUTU EKA ANDIKA alias PUTU HOLIPIL (DPO) menunggu di atas motor yang masih menyala, lalu Terdakwa berjalan sekitar 3 (tiga) meter dari sepeda motor tersebut berada dan mencari bungkusan yang ditunjukkan dalam foto via whatsapp, setelah itu Terdakwa melihat bekas pembungkus chiki mie goreng yang ditindis dengan batu berada di dekat pohon kelapa, kemudian Terdakwa mengambil bungkusan tersebut dengan tangan kanan kemudian dipindahkannya ke tangan kiri lalu digenggam.
  • Bahwa setelah mendapatkan bungkusan tersebut Saksi Polisi atas nama I Dewa Gede Adi Dwipayana dan I Dewa Nyoman Satya Mahardana yang sedang berpatroli melihat perbuatan Terdakwa yang mencurigakan lalu menghampiri Terdakwa namun Terdakwa membuang bungkusan tersebut hingga melewati tembok halaman kos-kosan, sedangkan PUTU EKA ANDIKA alias PUTU HOLIPIL (DPO) kabur mengendarai sepeda motor yang dikendarainya.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi Polisi atas nama I Dewa Gede Adi Dwipayana dan I Dewa Nyoman Satya Mahardana dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat di halaman kos-kosan tempat dibuangnya bungkusan tersebut, Terdakwa membuka bungkus chiki mie goreng yang dibuangnya, setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tissue berwarna putih. Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Gianyar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penyidik, terhadap 6 (enam) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu yang diberi kode A sampai dengan kode F yang ditimbang menggunakan timbangan digital menunjukan berat secara keseluruhan yakni 1,74 (satu koma tujuh empat) gram brutto atau 1,14 (satu koma satu empat) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 109/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 atas nama tersangka Agus Gede Darmawan alias Agus Rudal yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik  yakni I Nyoman Sukena, S.I.K, menunjukkan hasil sebagai berikut :
  • 800/2025/NF s/d 805/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 806/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa tidak memiliki menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dari pihak yang berwenang.

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa AGUS GEDE DARMAWAN alias AGUS RUDAL pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di sebuah parkiran area rumah di pinggir Jalan By Pass Prof Dr. Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 18.00 WITA berlokasi di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Terdakwa dihubungi melalui pesan whatsapp oleh seseorang bernama NGURAH GIANYAR alias TURAH (DPO) yang menawarkan untuk mengambil tempelan berupa narkotika jenis shabu, kemudian disetujui oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari tahun 2025 sekira pukul 01:49 WITA, NGURAH GIANYAR alias TURAH (DPO) mengirimkan lokasi beserta foto terkait tempat tempelan narkotika jenis shabu tersebut berada melalui pesan whatsapp ke HP milik Terdakwa. Foto tersebut berisikan keterangan “1F terbungkus plastik mie, disamping pohon kelapa sesuai tanda panah.” Setelah mendapatkan petunjuk tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 02:20 WITA Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yang bernama PUTU EKA ANDIKA alias PUTU HOLIPIL (DPO) pergi menuju lokasi tempelan narkotika jenis shabu tersebut berada dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh PUTU EKA ANDIKA alias PUTU HOLIPIL (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 03:40 WITA, Terdakwa yang dibonceng oleh PUTU EKA ANDIKA alias PUTU HOLIPIL (DPO) tiba di lokasi tempat tempelan yang diduga berisi Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan PUTU EKA ANDIKA alias PUTU HOLIPIL (DPO) diam di atas motor yang masih hidup, lalu Terdakwa berjalan sekitar 3 (tiga) meter dari sepeda motor tersebut berada dan mencari bungkusan yang ditunjukkan dalam foto via whatsapp, setelah itu Terdakwa melihat bekas pembungkus chiki mie goreng yang ditindis dengan batu berada di dekat pohon kelapa, kemudian Terdakwa mengambil bungkusan tersebut dengan tangan kanan kemudian dipindahkannya ke tangan kiri lalu digenggam.
  • Bahwa setelah mendapatkan bungkusan tersebut Saksi Polisi atas nama I Dewa Gede Adi Dwipayana dan I Dewa Nyoman Satya Mahardana yang sedang berpatroli melihat perbuatan Terdakwa yang mencurigakan lalu menghampiri Terdakwa namun Terdakwa membuang bungkusan tersebut hingga melewati tembok halaman kos-kosan, sedangkan PUTU EKA ANDIKA alias PUTU HOLIPIL (DPO) kabur mengendarai sepeda motor yang dikendarainya.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi Polisi atas nama I Dewa Gede Adi Dwipayana dan I Dewa Nyoman Satya Mahardana dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat, Terdakwa membuka bungkus chiki mie goreng tersebut di halaman kos-kosan tempat dibuangnya bungkusan tersebut, setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus tissue warna putih. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Gianyar.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penyidik, terhadap 6 (enam) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu yang diberi kode A sampai dengan kode F yang ditimbang menggunakan timbangan digital menunjukan berat secara keseluruhan yakni 1,74 (satu koma tujuh empat) gram brutto atau 1,14 (satu koma satu empat) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 109/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025 atas nama tersangka Agus Gede Darmawan alias Agus Rudal yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik  yakni I Nyoman Sukena, S.I.K, menunjukkan hasil sebagai berikut :
  • 800/2025/NF s/d 805/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 806/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya