Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
166/Pdt.G/2024/PN Gin I GEDE PARA MARTHA WIJANA, S.E. I DEWA MADE MERTHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 166/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GEDE PARA MARTHA WIJANA, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Gede Rai Bayu, SHI GEDE PARA MARTHA WIJANA, S.E.
Tergugat
NoNama
1I DEWA MADE MERTHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebesar Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun terhitung setiap bulan keterlambatan pembayaran hutang tersebut sejak tanggal 30 Desember 2023, hingga putusan ini mendapat kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita terhadap benda tidak bergerak milik Tergugat yang berupa: Tanah berikut bangunan Ruko diatasnya, yang terletak di Jl. Subak/Uma Juwuk Manis (Jl. Kajeng, Kel./Kec. Ubud, Kab. Gianyar), dengan batas-batas:

Sebelah barat : Jalan kecil

Sebelah utara : Sawah milik I Wayan Nuraga

Sebelah timur: Villa Satori

Sebelah selatan: Villa milik Alm. Wayan Legir

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah untuk setiap hari keterlambatan Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak